News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Ada Perubahan, Kebijakan Seragam Sekolah di DIY Mengacu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menegaskan soal kebijakan seragam sekolah di wilayahnya tak berubah.
Kamis, 18 April 2024 - 14:42 WIB
Aktivitas belajar siswa SD di Kota Yogyakarta. (Dokumentasi)
Sumber :
  • dindikpora.jogjakota.go.id

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menegaskan soal kebijakan seragam sekolah di wilayahnya tak berubah.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mengacu aturan lama. Yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berlaku untuk siswa dan siswi tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih aturan lama Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022," katanya dihubungi, Kamis (18/4/2024).

Pada Permendikbud tersebut disebutkan dalam pasal 3 berbunyi jenis seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

Selanjutnya, dalam pasal 4 berbunyi selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.

Kemudian dalam pasal 5 berbunyi model dan warna pakaian seragam nasion sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a sebagai berikut: peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna biru tua. Serta peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja warna putih dan celana atau rok warna abu-abu.

Model dan warna pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Lalu dalam pasal 8 berbunyi model dan warna pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Serta dalam pasal 9 berbunyi model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Senada, Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, wilayahnya masih mengacu aturan lama.

Yang mana bagi pelajar tingkat SD mengenakan seragam putih merah, seragam putih biru untuk SMP dan seragam putih abu-abu untuk SMA pada Senin-Selasa.

Kemudian pada Rabu dan Kamis mengenakan pakaian batik khas sekolahnya masing-masing. Serta Jumat pakai seragam Pramuka.

Selain itu, sekolah menerapkan aturan setiap 35 hari sekali menggunakan seragam khas daerah atau pakaian adat. Semula dikenakan setiap Kamis Wage menjadi Kamis Kliwon. Namun ia menegaskan, itu sifatnya.

Belum lama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mengklarifikasi beredarnya pemberitaan mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemdikbud RI dalam akun instagramnya.

Kemdikbud menegaskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Pemendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT