News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Motif Curas di Mako Damkar Godean Sleman, Dipicu Sakit Hati Bawahan ke Atasan

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Mako Damkar Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemui titik terang.
Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:10 WIB
Pelaku beserta barang bukti kasus curas di Mako Damkar Godean dihadirkan saat rilis kasus di Polda DIY, Rabu (16/10/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Mako Damkar Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemui titik terang.

Terkini, polisi telah mengamankan 10 tersangka yang mana tiga orang inisial NUG (27), DD (31) dan OF (26) berstatus PPPK di Damkar Sleman. Sementara, satu tersangka inisial ALF masih buron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, pelaku nekat melakukan tindak pidana kriminal itu karena motif sakit hati terhadap T (45), korban sekaligus Danru IV Damkar Godean yang selalu melaporkan tindakan anak buahnya kepada pimpinan.

"Jadi T dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan regunya kepada pimpinan terutama hal negatif. Juga misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan, Danrunya tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan pelaku yang merupakan anak buahnya," katanya saat rilis kasus di Polda DIY, Rabu (16/10/2024).

Tri menuturkan, peristiwa bermula pada Jumat (13/9/2024) pukul 02.30 WIB yang ternyata didalangi oleh OF, petugas Damkar Godean. Dia menyuruh enam tersangka inisial PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28) dan ALF sebagai eksekutor untuk masuk ke Mako Damkar Godean. 

"Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban T dengan melakukan kekerasan fisik kepada korban," ucap Tri. 

Disampaikannya, tersangka PUR menodong korban pakai pistol air gun, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah sajam berupa celurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.

Selanjutnya, korban T dipukuli dan ditendang oleh para tersangka lainnya. Setelah itu, barang-barang korban diambil oleh para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi tanpa pakaian serta mulut tertutup lakban.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, keenam tersangka bekerjasama dengan empat tersangka yaitu NUG, DD, HS (28) dan DK (34).

Adapun, 10 tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti di antaranya empat unit motor, delapan handphone, sepucuk pistol air gun, sebuah celurit, sepasang kaus tangan warna hitam, dua pasang sebo masing-masing warna hitam dan abu-abu, satu buah tas gendong warna hitam, satu buah dompet kain warna biru dongker,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian selembar KTP korban, selembar SIM C dan B1, dua buah ATM, dua buah buku tabungan, selembar STNK, uang tunai Rp 74 ribu, satu buat HT, selembar kuitansi pembayaran pemeriksaan korban di RS dan selembar print out tagihan pengobatan pasien di RS.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Kejanggalan Kasus Perempuan Meninggal Usai Operasi Ambeien, Kuasa Hukum Bongkar Temuan di ICU

Deretan Kejanggalan Kasus Perempuan Meninggal Usai Operasi Ambeien, Kuasa Hukum Bongkar Temuan di ICU

Kabar duka datang dari Batam setelah Dewi Sartika Sitinjak, wanita berusia 24 tahun asal Samosir, Sumatera Utara, meninggal dunia usai jalani operasi ambeien.
Polisi Sita 3,2 Kg Ganja di Kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, Tiga Tersangka Ditangkap

Polisi Sita 3,2 Kg Ganja di Kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, Tiga Tersangka Ditangkap

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial AZWL (22) di Fakultas Ekonomi.
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Apa Saja Prinsip yang Harus Dipenuhi?

Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Apa Saja Prinsip yang Harus Dipenuhi?

Perdagangan karbon semakin dipandang sebagai salah satu instrumen penting bagi Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kesal Fotonya Dibuat Stiker-Diolok, Pegawai Diskominfo Kukar Bawa 30 Liter Bensin Bakar Ruang Rapat

Kesal Fotonya Dibuat Stiker-Diolok, Pegawai Diskominfo Kukar Bawa 30 Liter Bensin Bakar Ruang Rapat

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan penangkapan MFA. Menurutnya, pria tersebut merupakan karyawan Diskominfo yang bertugas sebagai operator.
Link Live Streaming PSG Vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Unai Emery Bisa Bikin Kejutan usai Kunjungi Indonesia?

Link Live Streaming PSG Vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Unai Emery Bisa Bikin Kejutan usai Kunjungi Indonesia?

PSG akan melakoni laga resmi pertamanya di musim 2026-2027 pada Kamis (13/8/2026) dini hari nanti WIB dengan menghadapi Aston Villa yang baru mengunjungi Indonesia.
Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, DPR Minta Menag Minta Pendapat Ulama Dulu

Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, DPR Minta Menag Minta Pendapat Ulama Dulu

Maman mengatakan kepercayaan publik menjadi modal utama dalam mengelola dana wakaf. Menurutnya, jangan sampai kebijakan itu hanya mengejar keuntungan

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT