GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Santri Ponpes Al Munawir Krapyak Ditusuk di Prawirotaman

Polresta Yogyakarta membeberkan kronologi penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawir Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada 23 Oktober 2024.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:09 WIB
Para pelaku penganiayaan berujung penusukan santri di Prawirotaman, Selasa (29/10/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta membeberkan kronologi penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawir Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada 23 Oktober 2024.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, kejadian terungkap berdasarkan tiga laporan polisi dengan dua perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara pertama terjadi pada Selasa (22/10/2024) pukul 20.00 WIB. Berawal dari saksi bernama Bimo datang ke Luku Cafe bersama dengan tamunya nongkrong dan berbincang-bincang sambil menikmati hidangan.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, datang E bersama teman-temannya kurang lebih sekitar 15 orang mau masuk ke Luku Cafe namun tidak jadi dan menuju ke Outlet 23.

Karena saksi Bimo kenal dengan E, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui E di depan Outlet 23. Disana, terjadi perselisihan sehingga Bimo mengalami penganiayaan.

Kemudian, pelapor menarik Bimo masuk ke Luku Cafe namun ternyata E dan teman-temannya ikut masuk ke dalam Cafe dan melakukan perusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan kerusakan pada empat buah kursi, satu unit laptop dan satu kaca meja pecah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.

Awal mula kejadian pada Rabu (23/10/2024) pukul 02.30 WIB, korban melihat Bimo dikeroyok oleh terlapor kurang lebih 10 orang. Selanjutnya, korban mencoba melerai pertikaian tersebut, namun korban ternyata ikut dianiaya oleh terlapor yang mengakibatkan luka lebam pada tangan kanan dan kiri serta tengkuk terasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.

Aditya melanjutkan, perkara kedua yang terjadi pada Rabu (23/10/2024), saat itu di Ponpes Al Munawir sekitar pukul 21.00 WIB masih berlangsung kegiatan mengaji. Karena tidak ada kegiatan mengajar, kedua korban berinisiatif untuk mencari makan di lokasi di sekitar Luku Cafe.

Selesai memakan sate, tiba-tiba ada suara seperti gelas atau botol pecah yang dilempar di jalan. Selanjutnya korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan alat berupa benda tumpul berupa balok kayu, helm dan menggunakan tangan kosong.

"Orang itu juga menendangi korban dengan mengatakan ini orangnya, ini orangnya dan ada yang bilang bunuh, bunuh. Saat itu, korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya itu," kata Aditya saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Akibat kejadian ini, korban MA mengalami luka memar di bagian kepala dan patah tulang ibu jari kanan. Sementara, korban SF mengalami luka tusuk diduga senjata tajam sejenis pisau. Pasca kejadian, keduanya dibawa ke RS Pratama guna pengobatan lebih lanjut.

Aditya menyebut, perkara pertama dan kedua ada keterkaitan. Dari hasil pemeriksaan polisi, rupanya ada seseorang yang memprovokasi begitu kejadian pertama terjadi. Berdasarkan penyelidikan, polisi bisa mengamankan tujuh orang inisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R alias C (43).

"Jadi kedua perkara itu dipicu oleh kejadian pertama yang terjadi keributan antara VL, E dan F. Kemudian si R atau C sebagai dalang yang menginstruksikan para pelaku di TKP kedua untuk minum di Luku Cafe kemudian membuat keributan. Pelaku lainnya sebagai eksekutor," tutur Aditya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, lanjut Aditya, ada kemungkinan bila kejadian yang menimpa santri jadi korban penusukan adalah salah sasaran. Namun hal itu masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun ke atas. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ikuti Arahan Menteri LH, Pramono Sebut Zona 4A Bantar Gebang Tak Lagi Open Dumping

Ikuti Arahan Menteri LH, Pramono Sebut Zona 4A Bantar Gebang Tak Lagi Open Dumping

Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI saat ini sedang bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memanfaatkan beberapa tempat dan akan membebaskan lahan baru.
MotoGP 2026 Baru Satu Race, Franco Morbidelli Langsung Temukan Masalah Besar Pada Motor Ducati GP25

MotoGP 2026 Baru Satu Race, Franco Morbidelli Langsung Temukan Masalah Besar Pada Motor Ducati GP25

Rider VR46 Racing Team, Franco Morbidelli, langsung temukan permasalahan besar dari motor Ducati GP25 meski baru menjalani seri pembuka MotoGP 2026 di Thailand.
Silaturahmi Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Dukung Upaya Perdamaian Presiden

Silaturahmi Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Dukung Upaya Perdamaian Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri silaturahmi dan safari Ramadan bareng KSPSI di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Menteri LH Bakal Denda dan Pidana Pengelola Imbas TPST Bantargebang Longsor, Ini Respons Pramono

Menteri LH Bakal Denda dan Pidana Pengelola Imbas TPST Bantargebang Longsor, Ini Respons Pramono

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi Menteri LH Hanif Faisol yang menyatakan akan memberikan denda dan pidana bagi pengelola TPST Bantargebang.
PBNU Setuju Posisi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden: Demi Supremasi Sipil

PBNU Setuju Posisi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden: Demi Supremasi Sipil

PBNU menyetujui posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. PBNU mengatakan tatanan yang ada saat ini harus dipertahankan demi menjaga supremasi sipil.
Viral Toko Diduga Jual Obat Tramadol di Jaktim Dilempari Petasan, Polisi Cek TKP dan Amankan Barang Bukti

Viral Toko Diduga Jual Obat Tramadol di Jaktim Dilempari Petasan, Polisi Cek TKP dan Amankan Barang Bukti

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pelemparan petasan ke sebuah toko yang diduga menjual obat tramadol di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT