News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ringkus 3 Pembacok Peserta CPNS di Sleman, Aksi Pelaku Dipicu Miras

Jajaran Polsek Gamping telah menangkap pelaku pembacokan di Pasar Balecatur, Sleman, pada Jumat (25/10/2024) dini hari terhadap pengendara motor yang akan mengikuti seleksi CPNS.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:53 WIB
Pelaku pembacokan terhadap pengendara motor yang mau CPNS dihadirkan saat rilis kasus di Polsek Gamping, Rabu (30/10/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polsek Gamping telah menangkap pelaku pembacokan di Pasar Balecatur pada Jumat (25/10/2024) dini hari terhadap pengendara motor yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah ini.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, ketiga pelaku yang diamankan inisial LY (37), SA (33) dan JT (28). Sementara, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka membacok korban inisial MP (30) warga Pemalang, Jateng dan Bayu (23) warga Bogor, Jabar. Keduanya masih ada ikatan saudara.

Disampaikan Sandro, ada indikasi salah sasaran ketika gerombolan pelaku nekat membacok korban.

"Dari pengakuan pelaku ada motif salah sasaran. Awalnya mereka direncanakan akan melakukan pengejaran terhadap musuhnya. Namun di tengah jalan, melihat ada 2 orang yang jalan dikira mata-matanya kemudian langsung dikejar dan dilakukan pembacokan," katanya saat rilis kasus di Polsek Gamping, Rabu (30/10/2024).

Sandro mengungkapkan, pelaku nekat membacok korban karena terpengaruh minuman beralkohol.

"Hasil pemeriksaan, saat kejadian, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk miras," ungkapnya.

Akibat pembacokan tersebut, korban BS mengalami luka bacok pada tengkuk sepanjang kurang lebih 10 cm, punggung sepanjang 3 cm dan siku tangan kiri sobek 3 cm. Sehingga separuh badan sebelah kirinya lumpuh tidak bisa bergerak.

Sedangkan, korban MP mengalami lengan kiri sobek sepanjang 15 cm, paha kanan 13 cm, bahu lecet dan punggung terdapat luka akibat bacokan.

Kasus terungkap usai polisi melakukan penyelidikan. Alhasil, mereka bisa ditangkap pada 26 Oktober 2024. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Terlibat kasus kriminal lain

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pembacokan, para pelaku rupanya terlibat dalam dalam kasus kriminalitas lain di wilayah Gamping. Pelaku LY dan JT terlibat kasus pengeroyokan pada Selasa (22/10/2024) bersama pelaku lain inisial UW dan KI.

Saat ini, UW telah ditangkap namun IK masih buron. Pelaku LY juga terlibat dalam kasus curas terhadap petugas SPBU Balecatur, Jumat (5/7/2024). Ia beraksi bersama SA, UW, dan FA yang mana FA berstatus buron. Dikatakan Sandro, mereka adalah teman satu tongkrongan yang selama ini kerap berbuat onar di wilayah Balecatur, Gamping. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT