GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Direktur PT Taru Martani Yogyakarta Dituntut 13 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi selama 13 tahun kurungan penjara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani Tahun 2022 - Mei 2023.
Rabu, 13 November 2024 - 10:42 WIB
Sidang agenda pembacaan tuntutan eks Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi selama 13 tahun kurungan penjara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani Tahun 2022 - Mei 2023.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (12/11/2024) kemarin.
 
Jaksa Penuntut Umum, Nila Maharani menyatakan terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Nila saat membacakan sidang tuntutan.
 
Selain itu, juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. 
 
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam bulan," ucapnya. 
 
Kasus ini berawal ketika terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Awalnya, terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Statusnya Jadi Pertanyaan, Benarkah Chelsea Hanya Meminjamkan Joao Felix ke Al Nassr?

Statusnya Jadi Pertanyaan, Benarkah Chelsea Hanya Meminjamkan Joao Felix ke Al Nassr?

Ketidakpastian mengenai apakah Joao Felix hanya dipinjamkan sementara atau aset jangka panjang Al Nassr kini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana faktanya?
6 Ramalan Cinta Shio Besok 18 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

6 Ramalan Cinta Shio Besok 18 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan cinta shio 18 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, dan babi. Simak prediksi asmara besok untuk enam shio terakhir yang penuh makna!
Kata-kata Penjaga Gawang Ratchaburi FC Tanggapi Misi 'Remontada' Persib Bandung di 16 Besar ACL Elite Two

Kata-kata Penjaga Gawang Ratchaburi FC Tanggapi Misi 'Remontada' Persib Bandung di 16 Besar ACL Elite Two

Kiper Ratchaburi FC Kampol Pathomakkakul buka suara terkait misi remontada Persib Bandung di hadapan Bobotoh demi tiket lolos perempat final ACL Elite Two.
Ramalan Keuangan Shio 18 Februari 2026: Peluang Rezeki Kuda sampai Babi

Ramalan Keuangan Shio 18 Februari 2026: Peluang Rezeki Kuda sampai Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial berikut ini!
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Cristiano Ronaldo akhirnya kembali berjuang bersama Al Nassr dan kembali mencetak gol. Lantas, bagaimana 'suasana' klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT