News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus Penyalahgunaan LPG 3 Kilogram di Sleman Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Polresta Sleman berhasil membongkar praktik kecurangan dalam kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di wilayahnya
Kamis, 21 November 2024 - 21:12 WIB
Dua pelaku beserta sampel barang bukti dalam kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Sleman.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman berhasil membongkar praktik kecurangan dalam kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di wilayahnya. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka inisial DA (33) dan T (48), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang menyewa kos-kosan di wilayah Nogotirto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menuturkan bahwa kasus ini terungkap seusai polisi menerima aduan dari masyarakat yang mengeluhkan bau gas yang cukup meresahkan. Apalagi, bau gas ini tercium setiap harinya sehingga masyarakat khawatir bila terjadi sesuatu dari kemunculan bau tersebut.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan aduan tersebut, Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan tabung gas LPG subsidi berukuran 3 kg. Pelaku memperoleh tabung gas tersebut dengan cara membelinya di toko kelontong seharga berkisar Rp 24 ribu - Rp 26 ribu per tabungnya.

Kemudian, dari tabung gas berukuran 3 kg tersebut oleh pelaku digabungkan ke dalam tabung gas berukuran 12 kg yang non subsidi.

"Penggabungan itu dengan perbandingan 3 atau 4 tabung 3 kg dimasukkan ke tabung 12 kg. Sehingga tidak ada takaran, semuatnya," kata Rizki saat rilis kasus di Polresta Sleman, Rabu (20/11/2024).

Jika dikalkulasikan, pelaku memperoleh keuntungan dari penjualan tabung gas LPG mencapai 100 persen. "Karena tabung gas 12 kg dijual seharga Rp 205 ribu dengan modal yang dikeluarkan sekitar Rp 96 ribu. Keuntungan bersih yang diterima setiap 3 harinya sebesar Rp 1,5 juta," terang Rizki.

Dari keterangan para pelaku, lanjut Rizki, yang bersangkutan telah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, terhitung sejak Juni 2024. Hal ini terungkap ketika pelaku melakukan transaksi pembelian tutup tabung gas melalui handphonenya. Adapun pengoplosan tabung gas dilakukan oleh pelaku di kos-kosannya di wilayah Nogotirto.

"(Ide pengoplosan gas) diperoleh karena salah satu dari pelaku, dulunya pernah bekerja disebuah SPBE di Provinsi Bali. Setelah di oplos, tabung gas 3 kg dijual ke rumah makan yang telah berlangganan. Makanya, pembeli juga curiga dengan berat tabung gas yang beda dengan tempat penjualan lain," ungkap Rizki.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 15 tabung gas LPG berukuran 12 kg, 7 tabung gas LPG berukuran 5,5 kg, 14 tabung gas LPG berukuran 3 kg yang berisi, 25 tabung gas LPG kosong berukuran 3 kg, 23 tutup segel tabung gas berukuran 5,5 kg, satu unit mobil, satu unit handphone dan beberapa surat perjanjian serta surat izin kegiatan toko kelontong yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Kepada wartawan tersangka DA (33) mengakui perbuatannya yakni melakukan pengoplosan tabung gas subsidi dengan menerapkan cara yang pernah didapatkan selama bekerja di SPBE Bali.

"Tau ngoplos (tabung gas) dari rekan-rekan di bali. Dulu, kerja di SPBE selama 6 tahun," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai dioplos, sambung DA, tabung gas tersebut dikirim ke rumah makan yang telah menjadi pelanggannya. Namun, ia pun menampik jika keuntungan dari pengoplosan tabung gas LPG mencapai 100 persen.

"Keuntungan rata-rata sebetulnya gak 100 persen untung. Soalnya 1 tabungnya dijual seharga Rp 30 ribu. Hasil penjualan, uangnya digunakan untuk beli tabung lagi berukuran 3 kg," ucapnya. (scp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Derasnya arus informasi dan kehidupan digital makin menentukan apa yang dilihat, TBY hadirkan Lomba dan Pameran Fotografi Rana Budaya #4 “FYP (For Your People)”
Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Tim kuasa hukum Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra memilih mempolisikan seorang oknum pengacara berinisial AJ.
Contoh Teks Pidato Pembina Upacara Hari Pramuka ke-65 sesuai Tema Nasional Tahun 2026

Contoh Teks Pidato Pembina Upacara Hari Pramuka ke-65 sesuai Tema Nasional Tahun 2026

Berikut teks pidato yang dapat digunakan oleh pembina upacara saat memimpin amanat pada upacara peringatan Hari Pramuka ke-65 tahun 2026.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT