"Kalau dari keterangan mereka ini mereka muter-muter sambil membawa sajam untuk berjaga-jaga," terangnya.
Polisi juga berhasil menyita satu bilah celurit sepanjang 60 cm yang bagian gagangnya dibalut kain warna biru, satu unit sepeda motor, satu buah helm warna hitam, satu jaket jumper warna biru dan satu buah celana panjang.
"Pasal dan ancaman hukuman, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/chm).
Load more