GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Hampir 2 Tahun, Polresta Sleman Bekuk Laurens Penipu Mobil Antik Seharga Miliaran Rupiah

Polresta Sleman akhirnya berhasil membekuk pelaku penipuan mobil antik. Pria bernama Laurens D Saerang (24) dibekuk polisi usai buron hampir selama dua tahun. Kini, pelaku telah menjalani penahanan
Jumat, 31 Januari 2025 - 17:07 WIB
Polisi menghadirkan pelaku penipuan 3 unit mobil antik seharga miliaran rupiah saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman akhirnya berhasil membekuk pelaku penipuan mobil antik. Pria bernama Laurens D Saerang (24) dibekuk polisi usai buron hampir selama dua tahun. Kini, pelaku telah menjalani penahanan.

"Per 17 Januari 2025, pelaku LDS telah ditahan di Rutan Polresta Sleman setelah sebelumnya diamankan di indekosnya di Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adrian kemudian menerangkan awal mula kejadian penipuan tersebut. Kronologi bermula pada 25 Maret 2023 sekira pukul 02.48 WIB, ketika pelaku menghubungi korban inisial W (39) yang merupakan penggemar mobil antik melalui pesan Whatsapp. 

Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli tiga unit mobil antik yaitu 1 unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1.300.000.000, 1 unit mobil DODGE CHARGER seharga Rp 450.000.000 dan 1 unit mobil Mercedez Pagoda seharga Rp 800.000.000. Sehingga total dari ketiga mobil itu sebesar Rp 2.550.000.000.

Karena tertarik, korban mentransfer uang sebesar Rp 690.000.000 kepada pelaku secara bertahap pada 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023 yang mana uang tersebut sebagai uang muka.

Setelah uang muka diterima, pelaku menjanjikan ketiga mobil itu akan dikirim dalam waktu dua pekan. Namun, hingga waktu yang ditentukan tiba, mobil tak kunjung dikirim. Selanjutnya, korban mencari informasi terkait dengan mobil tersebut dan ternyata foto mobil tersebut hasil mengunduh dari Facebook orang lain.

Sebelum peristiwa penipuan terjadi, kata Adrian, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Itulah yang kemudian membuat korban percaya terhadap tawaran pelaku.

"Korban percaya dengan pelaku karena kawan pelaku merupakan kawan korban. Kemudian mereka (korban dan pelaku) pernah bertemu di komunitas mobil antik. Juga, si pelaku selalu meyakinkan korban bahwa mobil tersebut ada," ungkap Adrian. 

Usai melakukan penipuan, pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah daerah hingga polisi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena pelaku tidak kooperatif, polisi melakukan pengejaran hingga ke Medan namun didapati yang bersangkutan lari ke Jakarta. Bahkan, pelaku pakai identitas palsu bernama David untuk melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu Medan ke Jakarta.

Hampir selama dua tahun, upaya penangkapan membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan di indekosnya wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025 untuk kemudian dilakukan penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk nikah di Medan. 

"Kita telah melakukan pengecekan ke rekening tersangka dan saldonya tidak sampai Rp 200.000," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya selembar surat pernyataan, selembar kwitansi sebesar Rp 390.000.000 untuk pembayaran 1 unit Honda NSX 1995, 7 lembar print out rekening koran BCA bukti transfer ke tersangka dan sebendel percakapan Whatsapp periode 25 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023.

 

Segera Melapor

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski tersangka telah ditahan, Polresta Sleman terus mendalami kasus ini. Berdasarkan informasi yang masuk ke polisi, korbannya sangat banyak. Bahkan, tim penyidik dapat informasi jika pacar pelaku di Medan juga kena tipu. Dengan demikian, masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka segera melapor ke polisi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Menohok Sule Soal Gugatan Teddy Pardiyana, Minta Hak Waris tapi Anak Dibiayai Putri Delina

Respons Menohok Sule Soal Gugatan Teddy Pardiyana, Minta Hak Waris tapi Anak Dibiayai Putri Delina

Sule beri respons menohok soal tuntutan hak waris Lina Jubaedah. Ia sindir balik bahwa Bintang selama ini dibiayai Putri Delina bukan oleh Teddy Pardiyana.
Bocah 12 Tahun di Demak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Unggah Chat Bernada Makian dari Ibu

Bocah 12 Tahun di Demak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Unggah Chat Bernada Makian dari Ibu

Bocah 12 tahun di Demak tewas gantung diri, sempat unggah chat bernada makian dari ibu di WhatsApp. Polisi ungkap kronologi dan hasil forensik.
Undang-Undang Penyiaran Perlu Segera Diperbarui, DPR Tegaskan Regulasi Harus Adaptif di Era Digital

Undang-Undang Penyiaran Perlu Segera Diperbarui, DPR Tegaskan Regulasi Harus Adaptif di Era Digital

se Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor penyiaran, KPI dituntut untuk terus menggencarkan edukasi publik melalui berbagai kegiatan dan forum dialog.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
BNPP RI Genjot Ekspor Perbatasan, PLBN Entikong Sumbang Devisa Rp93,6 Miliar Sepanjang 2025

BNPP RI Genjot Ekspor Perbatasan, PLBN Entikong Sumbang Devisa Rp93,6 Miliar Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, aktivitas ekspor melalui PLBN Entikong berhasil menyumbang devisa negara sebesar Rp93,6 miliar dari berbagai komoditas
Banjir di Jember Meluas Hingga 23 Desa di 10 Kecamatan

Banjir di Jember Meluas Hingga 23 Desa di 10 Kecamatan

Banjir di wilayah Jember, Jawa Timur, meluas hingga 23 desa yang tersebar di 10 kecamatan di kabupaten setempat.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT