GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bekuk Dua Pemuda Pembuat Petasan di Bantul, Amankan 3,3 Kilogram Bahan Peledak

Polsek Sewon berhasil mengamankan dua pemuda setelah diduga membuat bahan peledak di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Rabu, 19 Maret 2025 - 14:21 WIB
Serbuk petasan yang berhasil disita Polsek Sewon, Selasa (18/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Polsek Sewon berhasil mengamankan dua pemuda setelah diduga membuat bahan peledak di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Mereka adalah laki-laki berinisial RNA (18) dan NAN (19), warga Godean, Kabupaten Sleman.

Kedua pelaku diamankan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan SMAN 1 Sewon, Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Rabu (19/3/2025).

Polsek Sewon selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka saat menjual serbuk petasan. Ketika diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan serbuk petasan yang berada di dalam tas gendong yang dibawa oleh kedua orang tersebut.

“Total bahan peledak atau serbuk petasan yang ditemukan seberat 3,3 kg,” ungkap Jeffry.

Selain menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Sewon, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tas gendong warna oranye, sepeda motor dan dua unit handphone.

"Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut," terangnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan. Salah satunya, dengan tidak bermain petasan.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita.

Disampaikannya, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia yang menggunakan, membawa, menyimpan dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanpa Sejumlah Pilar dan Tidak Didampingi Bojan Hodak, Persib Tetap Bidik Kemenangan Lawan PSM

Tanpa Sejumlah Pilar dan Tidak Didampingi Bojan Hodak, Persib Tetap Bidik Kemenangan Lawan PSM

Persib datang ke markas PSM tanpa kekuatan penuh dan ditinggal Bojan Hodak ke Kroasia, tetapi Maung Bandung tetap membidik kemenangan demi three-peat juara.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Media Korea Sebut Hyundai Hillstate Bakal Rugi Besar

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Media Korea Sebut Hyundai Hillstate Bakal Rugi Besar

Media Korea menyoroti risiko besar di balik transfer Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate. Katanya hal ini disebut bisa jadi ancaman serius.
Buktikan Perempuan Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga, Nasabah PNM Mekaar Tuai Apresiasi

Buktikan Perempuan Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga, Nasabah PNM Mekaar Tuai Apresiasi

Sejumlah nasabah PNM Mekaar meraih penghargaan dalam ajang Women’s Inspiration Awards 2026 berkat berhasil membuktikan diri mampu menjadi penopang ekonomi keluarga.
SMAN 1 Sambas Tolak Final LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar Diulang, Bantah Narasi Curang dan Setting Kemenangan

SMAN 1 Sambas Tolak Final LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar Diulang, Bantah Narasi Curang dan Setting Kemenangan

Kepala Sekolah SMAN 1 Sambas, Syafaruddin menolak final ulang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dan tepis tuduhan merusak citra sekolah.
John Herdman Bongkar Kebiasaan Pemain Timnas Indonesia Jika Dapat Tekanan jelang Laga

John Herdman Bongkar Kebiasaan Pemain Timnas Indonesia Jika Dapat Tekanan jelang Laga

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampaknya tidak hanya fokus pada pembenahan taktik dan fisik menjelang gelaran Piala Asia 2027. Juru taktik asal Inggris -
Prabowo Beberkan Negara yang Datang ke RI Minta Beli Beras: Meraka yang Menganggap Negaranya Lebih Hebat

Prabowo Beberkan Negara yang Datang ke RI Minta Beli Beras: Meraka yang Menganggap Negaranya Lebih Hebat

Presiden menjelaskan, permintaan pembelian beras dari Indonesia meningkat setelah sejumlah negara produsen menghentikan ekspor pangan mereka.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT