News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gedung DPRD DIY Jadi Sasaran Amukan Massa Tolak UU TNI, Begini Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X

Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin berujung ricuh di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.
Jumat, 21 Maret 2025 - 13:18 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (21/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin berujung ricuh di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.

Di kota pelajar ini, aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Massa dari sejumlah elemen masyarakat meluapkan emosinya dengan membakar safety traffic cone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menjelang sore hari, peserta demonstran yang membawa plastik berisikan sampah kemudian membuang dan menyebarkannya di teras. Mereka juga melakukan aksi vandalisme dan memecah kaca gedung wakil rakyat tersebut. 

Menuju malam hari, aparat kepolisian mulai mengerahkan pasukannya untuk mengusir para demonstran. Polisi diketahui juga menembakkan water canon ke arah massa. Sekira pukul 02.00 WIB, massa berhasil dibubarkan oleh polisi. 

Merespon hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memperbolehkan masyarakat untuk menyampaikan aspiranya.

"Ya gak papa kalau itu aspirasi, gak ada masalah. Silakan saja," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, demokrasi di Yogyakarta dimungkinkan bisa tumbuh berkembang. Asalkan, jangan merusak fasilitas umum karena perbuatan tersebut tidak bagus. 

Raja Keraton Yogyakarta tersebut juga menegaskan agar masyarakat menahan emosi. 

"Perkara menyampaikan aspirasi ya silakan. Tapi, jangan merusak dan mestinya tidak emosi seperti itu. Kalau itu yang terjadi saya prihatin," ucap Sri Sultan.

Sebab, jika hal itu terjadi akan merugikan mahasiswa dan akan menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat.

"Yang rugi kan mahasiswa sendiri, karena penilaian (buruk) masyarakat yang akan terjadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Pengesahan RUU tersebut diketok oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat tanpa satupun fraksi DPR yang memberikan penolakan. Dalam UU TNI tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial.

Pertama, dalam Pasal 53 berbunyi batas usia pensiun prajurit. Pangkat bintara dan tantama paling tinggi 55 tahun. Perwira sampai pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun. Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun.

Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun, bisa diperpanjang dua kali, satu kali perpanjangan untuk 1 tahun.

Presiden yang punya kebebasan buat perpanjang batas usia pensiun Perwira tinggi bintang 4, jika dibutuhkan. Sebelum revisi, batas usia perwira paling tinggi 58 tahun, bintara dan tantama 53 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, Pasal 3 yang berbunyi kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sebelumnya berbunyi, dalam kebijakan dan strategis pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Ketiga, Pasal 47 berbunyi prajurit bisa duduki jabatan Kementerian/Lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang mengurus Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. Selain mendukuki jabatan di Kementerian/Lembaga tersebut, prajurit bisa duduki jabatan sipil lain setelah mundur atau pensiun dari TNI aktif. Sebelumnya berbunyi, prajurit cuma bisa duduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif. Ketentuan ayat 1  itu tak berlaku bagi prajurit yang tugas di kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Negara, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi

Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi

Sebelumnya, AIS alias Abah merupakan eks pimpinan Ponpes Abdul Barokat Wannafahat, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwatinya.
Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Trending

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Persoalan ini bermula ketika anak dari pelaku yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus diduga mengambil jajanan di kantin sekolah tanpa membayar..
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

empat orang sempat terjebak di dalam bangunan dan satu di antaranya mengalami luka ringan setelah tertimpa material bangunan akibat billboard roboh di Bandung.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT