News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Pemuda Asal Sleman Diringkus Polisi di Bantul, Akui Belajar Racik Petasan dari Youtube

Dua orang pemuda dibekuk jajaran Polsek Sewon setelah kedapatan meracik serbuk petasan alias mercon. Mereka inisial NAN dan RNA warga Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Senin, 24 Maret 2025 - 17:35 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus peracikan serbuk petasan oleh dua orang pemuda asal Godean, Kabupaten Sleman.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Dua orang pemuda dibekuk jajaran Polsek Sewon setelah kedapatan meracik serbuk petasan alias mercon. Mereka inisial NAN dan RNA warga Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta

Kepada awak media, mereka mengaku coba-coba belajar meracik petasan dari melihat Youtube. Adapun, serbuk petasan tersebut dibelinya secara online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Awalnya coba-coba, beli bahan peledaknya di toko online. Kemudian, meracik bahan peledaknya belajar dari melihat YouTube," kata pelaku NAN saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Bantul, Senin (24/3/2025).

Mulanya, pria usia 19 tahun tersebut membeli satu kilogram serbuk petasan dikisaran harga Rp 200.000. Kemudian, ia meraciknya.

"Satu kilogram bubuk bisa jadi banyak. Sementara, satu selongsong petasan membutuhkan sekitar lima gram bubuk bahan peledak," ungkapnya.

Pelaku RNA juga mengutarakan hal senada dengan NAN. Pria usia 18 tahun itu awalnya coba-coba meracik serbuk petasan tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sehingga mereka menyesali perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka diamankan polisi di depan SMAN 1 Sewon pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Kasus ini terungkap setelah piket unit intelkam Polsek Sewon menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak atau serbuk petasan di depan SMAN 1 Sewon. Selanjutnya, polisi melakukan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut.

Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendapati dua orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 6340 ZL berhenti di depan SMAN 1 Sewon.

"Karena kedua orang itu mencurigakan, polisi akhirnya mendatangi kemudian memeriksa mereka. Setelah diperiksa, polisi menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar yang berada di dalam tas gendong warna oranye yang dibawanya," kata Kompol Sultonudin, Kapolsek Sewon.

Selanjutnya, mereka diamankan ke Polsek Sewon guna pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Vario warna hitam nopol AB 6340 ZL beserta kunci kontak dan STNK, tas gendong warna coklat, saringan plastik warna biru,

Kemudian timbangan digital warna putih, 87 buah selongsong mercon, 3,3 kg serbuk petasan, dua kardus bekas pembelian bahan kimia dari toko online, dua buah sendok plastik warna silver, dua lembar kertas bekas tempat menaruh bahan kimia, kardus untuk tempat selongsong mercon dan dua buah handphone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan adanya kejadian ini, Sultonudin mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan kegiatan anaknya khususnya di momentum Ramadhan ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadhan," tandasnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT