News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar Farmasi UGM Dipecat Gegara Kasus Kekerasan Seksual, Bagaimana Sanksi Hukumnya?

Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edy Meiyanto telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap sebagai dosen. Kendati demikian, sanksi hukum terhadap Edy sampai saat ini belum jelas.
Selasa, 8 April 2025 - 22:26 WIB
Sekretaris UGM, Andi Sandi ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edy Meiyanto telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap sebagai dosen. Kendati demikian, sanksi hukum terhadap Edy sampai saat ini belum jelas.

Sekretaris UGM, Andi Sandi menyampaikan bahwa UGM lebih fokus pada pendampingan trauma bagi para korban. Menurut laporan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita akan lihat, tapi kita akan support (pendampingan hukum bagi korban). Tetapi untuk saat ini yang paling utama bagaimana institusi ini menjamin mahasiswi kembali beraktivitas dan bisa melanjutkan proses akademiknya," kata Andi ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Sebab pasca kejadian tersebut, lanjut Andi, ada beberapa laporan yang menyebutkan bahwa korban sempat trauma. Melalui pendampingan yang diberikan oleh pihak kampus, korban bisa kembali beraktivitas seperti biasa. 

Selain itu, UGM juga fokus pada pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap Edy. UGM disebutnya telah membentuk tim pemeriksa, terdiri dari tiga unsur meliputi pimpinan fakultas, bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengawasan internal.

Dalam proses itu, nantinya tim akan melakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, khususnya terkait disiplin kepegawaian. Selanjutnya, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan dari tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Edy.

"Setelah selesai pemeriksaan (disiplin kepegawaian), hasilnya akan diserahkan ke rektor dan rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," tutur Andi.

Dengan demikian, keputusan akhir berada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini mengingat Edy Meiyanto berstatus Pegawai Negeri Sipil sekaligus menyandang gelar sebagai guru besar di universitas ini.

"Untuk memberhentikan sebagai PNS dan guru besar itu bukan dari universitas, tapi pemerintah makanya (keputusan akhir) ada di Kemendiktisaintek," ucap Andi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, Edy diketahui melakukan tindak kekerasan seksual di kediamannya dalam kurun waktu 2023-2024. Modusnya, Edy melakukan bimbingan akademik di luar kampus.

"Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi," ujar Andi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT