News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar Farmasi UGM Dipecat Gegara Kasus Kekerasan Seksual, Bagaimana Sanksi Hukumnya?

Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edy Meiyanto telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap sebagai dosen. Kendati demikian, sanksi hukum terhadap Edy sampai saat ini belum jelas.
Selasa, 8 April 2025 - 22:26 WIB
Sekretaris UGM, Andi Sandi ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edy Meiyanto telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap sebagai dosen. Kendati demikian, sanksi hukum terhadap Edy sampai saat ini belum jelas.

Sekretaris UGM, Andi Sandi menyampaikan bahwa UGM lebih fokus pada pendampingan trauma bagi para korban. Menurut laporan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita akan lihat, tapi kita akan support (pendampingan hukum bagi korban). Tetapi untuk saat ini yang paling utama bagaimana institusi ini menjamin mahasiswi kembali beraktivitas dan bisa melanjutkan proses akademiknya," kata Andi ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Sebab pasca kejadian tersebut, lanjut Andi, ada beberapa laporan yang menyebutkan bahwa korban sempat trauma. Melalui pendampingan yang diberikan oleh pihak kampus, korban bisa kembali beraktivitas seperti biasa. 

Selain itu, UGM juga fokus pada pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap Edy. UGM disebutnya telah membentuk tim pemeriksa, terdiri dari tiga unsur meliputi pimpinan fakultas, bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengawasan internal.

Dalam proses itu, nantinya tim akan melakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, khususnya terkait disiplin kepegawaian. Selanjutnya, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan dari tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Edy.

"Setelah selesai pemeriksaan (disiplin kepegawaian), hasilnya akan diserahkan ke rektor dan rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," tutur Andi.

Dengan demikian, keputusan akhir berada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini mengingat Edy Meiyanto berstatus Pegawai Negeri Sipil sekaligus menyandang gelar sebagai guru besar di universitas ini.

"Untuk memberhentikan sebagai PNS dan guru besar itu bukan dari universitas, tapi pemerintah makanya (keputusan akhir) ada di Kemendiktisaintek," ucap Andi.

Diberitakan sebelumnya, Edy diketahui melakukan tindak kekerasan seksual di kediamannya dalam kurun waktu 2023-2024. Modusnya, Edy melakukan bimbingan akademik di luar kampus.

"Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi," ujar Andi.

Ia juga menyebut kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) juga menjadi modus Edy melakukan aksi bejatnya. Sebelumnya, Edy menjabat sebagai Ketua CCRC.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Kekerasan seksual) juga terjadi di Research Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," imbuhnya 

Selain itu, Edy juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas PPKS UGM. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Gelandang muda potensial berdarah Indonesia Liam Oetoehganal yang saat ini menjabat sebagai kapten utama Sparta Rotterdam U-21 disinyalir Timnas kepincut untuk
300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT