News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Belum Diproses Hukum, Polisi Masih Tunggu Laporan UGM

Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta belum berjalan. Kepolisian masih menunggu laporan dari pihak kampus.
Rabu, 9 April 2025 - 19:17 WIB
Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta belum berjalan. Kepolisian masih menunggu laporan dari pihak kampus.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengaku, belum ada laporan mengenai kasus kekerasan seksual di Fakultas Farmasi UGM yang masuk ke Polresta Sleman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai saat ini belum ada laporan (kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru besar farmasi UGM) di Polresta Sleman," katanya saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Kendati demikian, Polresta Sleman sudah berkomunikasi dengan Polda DI Yogyakarta mengenai perkara tersebut. Polda DI Yogyakarta disebutnya juga sudah berkomunikasi dengan Rektorat UGM.

"Kita sudah komunikasi dengan pihak Polda karena di Polda ada Direktorat Khusus PPA dan sudah terhubung sama Rektorat UGM. Informasinya, rektorat UGM minta waktu, nanti akan disampaikan ke Polda hasilnya," ungkap Riski.

Ia mengatakan, pihak UGM juga belum memberikan kepastian terkait selang waktu pengumpulan laporan dari para korban. Namun, Riski memastikan, pihaknya segera memproses laporan tersebut bila sudah masuk ke kepolisian.

Sebelumnya, Edy diketahui melakukan tindak kekerasan seksual di kediamannya dalam kurun waktu 2023-2024. Menurut laporan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan. Modusnya, Edy melakukan bimbingan akademik terhadap mahasiswinya di luar kampus.

"Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah, mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi," ujar Andi Sandi, Sekretaris UGM ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Ia juga menyebut, kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) juga menjadi modus Edy melakukan aksi bejatnya. Sebelumnya, Edy menjabat sebagai ketua CCRC.

"(Kekerasan seksual) juga terjadi di Research Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," imbuhnya.

Selain itu, Edy juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus.

Menindaklanjuti laporan dari satgas PPKS, komite pemeriksa menyimpulkan Edy terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) huruf m peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Secara tegas, UGM telah menjatuhkan sanksi berdasarkan keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap Dosen Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Adapun sanksi tersebut berupa pencopotan Edy dari jabatan dosen.

Andi mengatakan, UGM juga membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Edy. Dalam proses itu, nantinya tim akan melakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, khususnya terkait disiplin kepegawaian. Selanjutnya, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan dari tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Edy. 

Kemudian, keputusan akhir berada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini berkaitan dengan status Pegawai Negeri Sipil dan gelar guru besar Edy di universitas ternama ini.

"Untuk memberhentikan sebagai PNS dan guru besar itu bukan dari universitas, tapi pemerintah makanya (keputusan akhir) ada di Kemendiktisaintek," ucap Andi. (scp/buz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT