News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Tata Negara UMY Beberkan Sejumlah Implikasi Hukum Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu di Pengadilan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.
Senin, 28 April 2025 - 22:27 WIB
Mantan presiden Jokowi di kediamannya yang berada di Solo, Rabu (16/4/2025)
Sumber :
  • tim tvOne - Effendy Rois

Yogyakarta, tvOnenews.com - Babak  baru polemik gugatan keabsahan Ijazah mantan Presiden RI Jokowi nampaknya makin meningkat eskalasi pro kontra dikalangan publik. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pertama,  ancaman hukum tindak pidana pemalsuan Ijasah. Andaikatan pencalon Presiden Jokowi Ketika itu terbukti, menggunakan ijazah palsu maka potensial dapat dituntut berdasarakan UU Perguruan Tingig Nomor 12 Tahun 2012.” Kata King Faisal, Senin (28/4/2025). 

King menjelaskan, bahwa ketentuan Pasa 93 UU ini menyiratkan pesan bahwa, perseorangan atau lembaga penyelenggara  Pendidikan tinggi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika terbukti secara melawan  hukum atau tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi resmi yang sah atau diakui negara resmi negara.

Kedua menurut King Faisal, delik pemlsuan Ijasah bisa juga menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Pasal ini menegaskan bahwa, setiap orang yang terbukti dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan apapun,  maka  bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Ketiga, Pemalsuan ijasah juga dapat menggunakn Delik Pemalusan dalam Pasal 263 Junto Pasal 264 KUHP.  Ancaman pidana dalam KUHP bisa sampai enam tahun penjara jika terbukti secara sah di hadapan pengadilan. 

“Jika menggunakan kacamata KUHP baru kualifikasi ancaman pidan penjara juga sama, dan denda bisa dikenakan maksmial 2 milyar, namun KUHP ini masih berlaku 2026, setahun lagi.” Jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang menarik  dalam kasus ini menurutnya adalah bagaiman implikasi hukumnya terhadap sejumlah kebijakan termasuk setiap produk hukum yang pernah di buat selama Jokowi berkuasa 10 tahun?  

“Dalam spektrum ketatanegaraan atau hukum administrasi negara, pembuktian Keaslian Ijasah tidak bisa membatalkan produk kebijakan atau hukum selama Jokowi berkuasa sebagai Presiden.” Ungkap King Faisal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Cukup Kuasai AI, Kemampuan Problem Solving Dinilai Tetap Tak Tergantikan

Tak Cukup Kuasai AI, Kemampuan Problem Solving Dinilai Tetap Tak Tergantikan

Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence) atau AI dinilai mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja.
Kesulitan Sepanjang Babak Pertama, Didier Deschamps Ungkap Kunci Kemenangan Prancis atas Senegal di Piala Dunia 2026

Kesulitan Sepanjang Babak Pertama, Didier Deschamps Ungkap Kunci Kemenangan Prancis atas Senegal di Piala Dunia 2026

Timnas Prancis berhasil membuka perjalanan mereka di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan meyakinkan di laga perdana menghadapi Senegal pada Rabu (17/6/2026).
Ramalan Nasib 10 Weton Tanggal 19 Juni 2026, Neptu Mana yang Ada di Puncak Kejayaan Finansial?

Ramalan Nasib 10 Weton Tanggal 19 Juni 2026, Neptu Mana yang Ada di Puncak Kejayaan Finansial?

Berikut ramalan sepuluh weton yang diprediksi akan mengalami lonjakan nasib baik atau justru harus menghadapi ujian berat pada esok hari tanggal 19 Juni 2026.
Kondisi Ruang Ganti Timnas Inggris di Piala Dunia 2026 Memanas? Thomas Tuchel Terlibat Pertikaian dengan Jordan Pickford

Kondisi Ruang Ganti Timnas Inggris di Piala Dunia 2026 Memanas? Thomas Tuchel Terlibat Pertikaian dengan Jordan Pickford

Situasi dari skuad Timnas Inggris dikabarkan sempat memanas pada laga perdana mereka di Piala Dunia 2026 menghadapi Kroasia pada Rabu (18/6/2026) Pagi WIB.
Hasil Laga Pekan Pertama Piala Dunia 2026: Asia Berjaya Hingga Hattrick Lionel Messi

Hasil Laga Pekan Pertama Piala Dunia 2026: Asia Berjaya Hingga Hattrick Lionel Messi

Kemenangan Kolombia 3-1 atas Uzbekistan pada Kamis (18/6/2026) pun menutup rangkaian pekan pertama Piala Dunia 2026. 
Hadapi Ancaman El Nino 2026-2027, Wamendagri Tekankan Kolaborasi Antarwilayah Atasi Karhutla

Hadapi Ancaman El Nino 2026-2027, Wamendagri Tekankan Kolaborasi Antarwilayah Atasi Karhutla

Pemerintah pusat mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah untuk mempererat koordinasi dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT