LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Siskaeee saat menghadiri sidang perdana yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Kulon Progo, DIY.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Siskaeee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo Yogyakarta

Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DIY, akhirnya menggelar sidang perdana kasus pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

Senin, 21 Maret 2022 - 20:08 WIB

Kulon Progo, DIY - Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menggelar sidang perdana kasus pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wanita kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu disidangkan usai aksi eksibisionisnya di bandara Yogyakarta Internasional Airport, di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo viral pada November 2021 lalu.

Dalam sidang ini JPU membacakan dakwaan untuk Siskaeee. Perempuan 23 tahun itu sempat membuat geger masyarakat karena video aksi pamer auratnya di Bandara Yogyakarta International Airpot (YIA), Kulon Progo. 

Sidang ini digelar secara daring dan tertutup untuk umum. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Yogyakarta atau Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. Sementara JPU, Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yaitu Isti Ariyanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati. Sementara Tim Majelis Hakim diketuai oleh Ayun Kristiyanto, dan anggota Nuerjenita serta Evi Insiyati. Seluruhnya dari PN Wates.

Baca Juga :

"Untuk sidang ini pertama ya agendanya (pembacaan) dakwaan. Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan ke satu, ke dua dan ke tiga," ungkap JPU, Isti Ariyanti, Senin (21/3/2022).

Isti menerangkan tiga dakwaan alternatif itu meliputi Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga dan terakhir yaitu Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dari tiga dakwaan tersebut, Isti mengatakan bahwa yang terpenting adalah dakwaan pertama yakni Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukumannya, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. 

"Ancaman hukumannya kalau yang ke satu itu 12 tahun, minimal 6 bulan, yang penting yang ke satu , tutup Isti. (Ari Wibowo/Buz)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Beredar kabar suami mutilasi istri di Ciamis diduga depresi karena terlilit utang. Ketua RT Yoyo Tarya menambahkan pelaku membunuh dan memutilasi istrinya di jalan kampung saat kondisi sekitar tidak terlalu ramai. 
PP Muhammadiyah Kritik Sistem Pendidikan Nasional: Sekolah Bukan Pabrik Robot!

PP Muhammadiyah Kritik Sistem Pendidikan Nasional: Sekolah Bukan Pabrik Robot!

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengingatkan pendidikan nasional di era modern jangan sampai berubah menjadi pabrik robot yang hanya menghasilkan pekerja tanpa jiwa dan akal budi.
Pesan Habib Bahar bin Smith Usai Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Pesan Habib Bahar bin Smith Usai Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Habib Bahar bin Smith menyampaikan pesan khusus kepada para pengikutnya usai pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Serangan Rafah Musnahkan Peluang Normalisasi Hubungan Israel-Saudi

Serangan Rafah Musnahkan Peluang Normalisasi Hubungan Israel-Saudi

Blinken berpandangan bahwa serangan ke Rafah bakal membuat Israel kehilangan peluang normalisasi hubungan dengan Riyadh
Kabar Penjaga Gawang Asing Persija Jakarta Evgeny Khmaruk, Gia Susul Megawati Hangestri yang Bakal Angkat Kaki dari Indonesia

Kabar Penjaga Gawang Asing Persija Jakarta Evgeny Khmaruk, Gia Susul Megawati Hangestri yang Bakal Angkat Kaki dari Indonesia

Kondisi terkini eks kiper asing Persija Jakarta Evgeny Khmaruk serta Gia yang bakal susul Megawati Hangestri cabut dari Indonesia tapi bukan ke Red Sparks.
Kronologi Pria di Cianjur Viral Ungkap Identitas Istrinya yang Ternyata Laki-Laki, Saat Mau Berhubungan Intim Dia...

Kronologi Pria di Cianjur Viral Ungkap Identitas Istrinya yang Ternyata Laki-Laki, Saat Mau Berhubungan Intim Dia...

Pria berinisial AK (26) di Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat viral seusai melaporkan istrinya, ESH alias Adinda kepada pihak kepolisian.
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Bocorkan Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum...

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Bocorkan Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum...

Kepolisian terus berupaya menggali sejumlah fakta kasus mutilasi suami terhadap sang istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

Setelah kalah menyakitkan atas Irak U23, Pelatih Kepala Timnas Indonesia U23 Shin Tae Yong berbicara soal pertandingan melawan Guinea U23 yang akan diadakan di-
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Warga Siapkan Alat Ini Saat Pelaku Berkeliling Bawa Potong Tubuh

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Warga Siapkan Alat Ini Saat Pelaku Berkeliling Bawa Potong Tubuh

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terus menyimpan kisah mengerikan dibalik peristiwanya.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Polisi tengah mendalami kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tanpa Justin Hubner dan Rizky Ridho, Ini Prediksi Formasi Terbaik Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Tanpa Justin Hubner dan Rizky Ridho, Ini Prediksi Formasi Terbaik Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Timnas Indonesia U-23 tidak akan diperkuat dua pilar penting Justin Hubner dan Rizky Ridho saat menghadapi Guinea dalam laga playoff Olimpiade Paris 2024 di Clairefontaine, Prancis pada Kamis (9/5/2024).
Rekaman Video Amatir Ungkap Ketakutan Warga Lihat Tarsum Tebar Potongan Tubuh Istrinya di Ciamis, Sungguh Mengerikan, Astaghfirullah

Rekaman Video Amatir Ungkap Ketakutan Warga Lihat Tarsum Tebar Potongan Tubuh Istrinya di Ciamis, Sungguh Mengerikan, Astaghfirullah

Kasus pria bernama Tarsum (51) membunuh disertai mutilasi istrinya, Yanti (40) di Dusun Sindangjaya, Cisontrol, Rancah, Kabupaten Ciamis jadi sorotan publik.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya