News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman Ditunda, Ini Penyebabnya

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menunda sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi yang diselenggarakan pada hari ini.
Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB
Sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Jokowi yang berlangsung di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menunda sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi yang diselenggarakan pada hari ini.

Untuk diketahui, sidang gugatan perdana ini dipimpin oleh Cahyono sebagai Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota 1 Raden Danang Noorkusumo dan Hakim Anggota 2 Novita Arie Dwi Ratnaningrum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, peserta sidang yaitu Komardin sebagai pihak penggugat, Ariyanto mewakili pihak tergugat 1 sampai 7, Jahro Alkom mewakili Kasmojo. Serta turut dihadiri tim pengacara dari Surakarta yang turut membela pihak penggugat.

Adapun, majelis hakim menunda sidang gugatan perdata ini karena berkas dari rekan penggugat dinilai belum lengkap. Sehingga, persidangan akan kembali digelar pada 28 Mei 2025 mendatang.

"Ini (sidang gugatan perdata) ditunda ya kebetulan ada teman mau intervensi mendukung kami, cuma katanya gugatannya belum lengkap, belum tersedia.

Sehingga, kesempatan tadi ditunda untuk dia. Insya Allah nanti tanggal 28 Mei kita lanjutkan (sidang)," kata Komardin ditemui usai persidangan, Kamis (22/5/2025).

Sebenarnya, lanjut Komardin, berkas gugatan yang dibawa oleh rekan sesama pengacaranya tersebut sudah siap, namun tertinggal ketika mereka perjalanan menuju Sleman.

"Saya juga pikir sudah siap, ternyata katanya tertinggal. Yasudah kalau tertinggal mau apa lagi. Formulirnya tertinggal karena dia berangkat dari Solo sehingga kelupaan," ucapnya.

Komardin menuturkan, ada 14 poin yang digugat di antaranya meminta tergugat 1-7 untuk menyerahkan daftar Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980-1985, menyerahkan daftar nama-nama calon mahasiswa pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980, menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980, menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester 1 sampai akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan UGM, menyerahkan nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) serta alamat lokasi KKN bersama Joko Widodo.

Selanjutnya, menyerahkan skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan UGM mantan Presiden RI, menyerahkan 10 skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985, menyerahkan duplikat ijazah atas nama Joko Widodo, menyerahkan duplikat 10 ijazah yang lulus pada tahun 1985, menyerahkan nama Ketua Jurusan Teknologi Kayu yang merupakan jurusan yang dipilih oleh Joko Widodo, nama Dekan Fakultas Kehutanan dan nama Rektor UGM pada tahun 1985.

Kemudian, mengizinkan penggugat menghadirkan tim forensik dengan peralatan untuk menguji dokumen di depan pengadilan secara terbuka untuk umum agar seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikannya langsung, memerintahkan kepada tergugat 1-8 hadir untuk memberikan keterangan dihadapan Pengadilan dan tidak dapat diwakilkan, memerintahkan tergugat 1-8 hadir untuk menyerahkan ijazah S1-S3 ke Pengadilan untuk diperiksa dan memerintahkan kepada tergugat 1-8 hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada saat pembuktian oleh tim forensik dihadapan Majelis Hakim.

Adapun alasan pemohon karena dokumen tersebut merupakan alat bukti penting yang berkaitan langsung dengan pokok perkara a quo. Serta, dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan penggugat, melainkan secara ekslusif dalam penguasaan tergugat 1-7.

"Sekarang kan saling mengeklaim bahwa (ijazah Jokowi) ada yang palsu, asli kan begitu terus. Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai dan cepat terungkap apa asli atau tidak," ucap Komardin.

Dengan begitu, kegaduhan yang terjadi imbas ijazah Jokowi ini berdampak positif pada perbaikan sektor ekonomi di Indonesia.

Sedangkan, bila UGM tidak bisa membuktikkannya, Komardin menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.069 Triliun yang terdiri dari kerugian materiil Rp 69 Triliun dan imateriil Rp 1.000 Triliun. 

Tuntutan mengenai dua kerugian tersebut karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran hutang Indonesia sebesar Rp 833 Triliun, dengan asumsi nilai Dolar Rp 15.500 Triliun. Sekarang ini, nilai Dolar sudah tembus Rp16.600 Triliun sekian.

Otomatis, negara harus menambah Rp 69 Triliun untuk menutupi kekurangan. Makanya, pemerintah saat ini gencar memangkas anggaran dimana-dimana.

Di lokasi yang sama, Ariyanto melihat aspek hukum acara dari rekan penggugat belum terpenuhi sebagai Pasal 179 RV, sehingga sidang gugatan hari ini perlu ditunda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi hukum acaranya harus ada yang dipenuhi terlebih dahulu, karena ini sifatnya persidangan yang terhormat. Apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau mencari intervensi yang tepat, hadir dan mewakili kebenaran lainnya. Karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam prosedur," kata Ariyanto. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bejat! Paman dan Kakek di Jaksel Cabuli Ponakan di Bawah Umur, Polisi Tegaskan Pelaku Sudah Siap Diadili

Bejat! Paman dan Kakek di Jaksel Cabuli Ponakan di Bawah Umur, Polisi Tegaskan Pelaku Sudah Siap Diadili

Viral jadi sorotan di media sosial, paman dan kakek melakukan pelecehan terhadap ponakan atau keluarganya sendiri. Polisi sudah turun tangan atasi kasus ini.
Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga di Tambun Bekasi Berjumlah Tiga Orang, Ini Perannya

Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga di Tambun Bekasi Berjumlah Tiga Orang, Ini Perannya

Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku penyiraman air keras ke seorang warga berinisial TW (54), yang terjadi di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan
Kebut Huntap-Huntara, Satgas PRR Komitmen Berikan Hidup Layak Bagi Penyintas

Kebut Huntap-Huntara, Satgas PRR Komitmen Berikan Hidup Layak Bagi Penyintas

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pemkab Bireuen: Bantuan Jadup Korban Banjir Mulai Disalurkan 6 April

Pemkab Bireuen: Bantuan Jadup Korban Banjir Mulai Disalurkan 6 April

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen Muhajir Juli menyatakan bantuan jatah hidup (jadup) untuk korban banjir dan tanah longsor di daerah itu mulai disalurka
Dari Kawan jadi Lawan! Kara Bajema Tulis Pesan Untuk Megawati Hangestri usai Duel Sengit di Final Four Proliga 2026

Dari Kawan jadi Lawan! Kara Bajema Tulis Pesan Untuk Megawati Hangestri usai Duel Sengit di Final Four Proliga 2026

Dua pemain yang berhasil membawa Jakarta BIN meraih gelar juara Proliga 2024, Megawati Hangestri dan Kara Bajema, kembali bertemu di babak final four musim ini.
Tiga Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wates Bantul, Polisi Ungkap Kronologinya

Tiga Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wates Bantul, Polisi Ungkap Kronologinya

Kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga nyawa terjadi di jalan Yogya-Wates, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Jumat (3/4/2026).

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak membuat pamornya meredup. Media Vietnam yakin Garuda jadi kandidat juara Piala AFF 2026.
Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Jeong Seok-seo atau Jeje merespons sindiran dari Ramadhan Sananta yang belakangan viral di media sosial.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT