Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak tiga orang dari tujuh tersangka dalam kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah ditahan oleh Polda DI Yogyakarta pada hari ini. Mereka adalah BR, TR dan FT.
Terkait hal tersebut, Jogja Police Watch (JPW) mendesak penyidik Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta untuk menahan semua tersangka.
"Jangan hanya tiga tersangka (BR, TR dan FT) yang ditahan, tapi tersangka lainnya juga segera untuk dilakukan penahanan. Patut diduga, ketujuh tersangka ini saling keterkaitan dalam perkara dugaan mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon. Tinggal didalami saja peran masing-masing dari tujuh tersangka ini," tegas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Rabu (18/6/2025).
Menurut keterangan Kapolda DI Yogyakarta, kata Kamba, alasan polisi menahan tiga tersangka tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan. Seharusnya terhadap empat tersangka lainnya juga dilakukan penahanan.
"Tak perlu ada perbedaan. Semua orang sama di mata hukum," ucap Kamba.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang berbunyi penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alasan yakni subjektif adalah kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan berulang, atau merusak barang bukti. Serta, objektif yakni ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 5 tahun atau lebih.
Dengan begitu, tidak masuk logika dan tidak biasa, tiga tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya tidak langsung ditahan. Ke depan, kasus yang menimpa Mbah Tupon dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di DI Yogyakarta.
Load more