News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Berganti Nama Orang Lain, BPN DIY: Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Dua sertifikat hak milik (SHM) milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon telah disita oleh Polda DI Yogyakarta sebagai barang bukti dalam kasus praktik mafia tanah yang saat ini ditanganinya.
Jumat, 20 Juni 2025 - 17:54 WIB
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Wilayah BPN DIY, Yuni Andriyastuti.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Dua sertifikat hak milik (SHM) milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon telah disita oleh Polda DI Yogyakarta sebagai barang bukti dalam kasus praktik mafia tanah yang saat ini ditanganinya. Keduanya yaitu SHM bernomor 24451 dengan luasan 1.655 meter persegi dan 24452 seluas 298 meter persegi.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Wilayah BPN DIY, Yuni Andriyastuti memastikan, sertifikat tanah milik Mbah Tupon akan kembali ke pemiliknya. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"BPN ini lembaga pencatat, tentunya kita memang menunggu proses hukum sampai inkrah terlebih dahulu, baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan datanya atau perubahannya," tutur Yuni kepada awak media saat rilis kasus di Polda DI Yogyakarta, Jumat (20/6/2025).

Untuk diketahui, awalnya, Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi dan menjual sebagian tanahnya di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 298 meter persegi kepada Suparsi melalui Bibit Rustama yang merupakan mantan lurah Bangunjiwo dan DPRD Kabupaten Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Saat penjualan, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 meter persegi dan jalan umum 101 meter persegi. Sehingga Mbah Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi untuk dipecah ke notaris menjadi tiga sertifikat meliputi SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno, SHM 24452/Bangunjiwo seluas 298 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan SHM 24453/Bangunjiwo untuk gudang RT dan jalan umum.

Kemudian, Mbah Tupon ingin memecah SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi untuk tiga anaknya dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bibit.

Seiring jalannya proses pecah sertifikat, SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi telah berganti nama menjadi Indah Fatmawati dan diagunkan ke bank.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal tersebut, Yuni yang juga menjabat satgas mafia tanah mengatakan, BPN akan membantu Mbah Tupon guna pecah SHM untuk ketiga anaknya yang saat ini sertifikat itu berganti nama menjadi Indah Fatmawati.

"Yang masih nama IF itu, nanti akan dikembalikan ke atas nama Mbah Tupon terlebih dahulu, baru setelah itu proses pemecahannya. Pasti, kita akan membantu dari kantor pertahanan," kata dia. (scp/buz)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT