News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim PN Bantul Tunda Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Sidang perdana gugatan perdata atas kasus dugaan mafia tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditunda pada Selasa (1/7/2025).
Selasa, 1 Juli 2025 - 21:53 WIB
Sidang perdana gugatan perdata atas kasus dugaan mafia tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta milik Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (1/7/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan perdata atas kasus dugaan mafia tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditunda pada Selasa (1/7/2025).

Majelis hakim menunda karena tergugat pokok dan turut tergugat 1 tidak hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum akhirnya ditunda, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Kemudian, diundur sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl dipimpin oleh Majelis Hakim Dhitya Kusumaning Prawarni, Hakim Anggota 1 Dhirga Zaki Azizul dan Hakim Anggota 2 Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Adapun, gugatan dilayangkan oleh pasangan suami istri Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati sebagai pihak penggugat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.

Sementara, pihak tergugat yaitu Triono alias Tri Kumis serta turut tergugat 1 Triyono, turut tergugat 2 Anhar Rusli dan turut tergugat 3 Tupon Hadi Suwarno.

Saat persidangan tadi, para pihak diwakili oleh kuasa hukumnya kecuali tergugat dan tergugat 1.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo mengatakan bahwa sidang gugatan perdata pada hari ini berfokus pada kelengkapan berkas dari para pihak.

"Sidang pertama gugatan perdata hari ini untuk kelengkapan para pihak. Namun, tergugat pokok Triono dan turut tergugat 1 (Triyono) tidak hadir. Agenda persidangan selanjutnya akan tetap panggil para pihak dulu untuk kehadirannya," kata Gatot ditemui seusai persidangan, Selasa (1/7/2025).

Dia menuturkan, sidang perdata hari ini ditunda karena majelis hakim memberikan kesempatan bagi tergugat dan turut tergugat 1 untuk hadir menggunakan haknya di persidangan.

Nantinya, surat undangan bagi mereka akan dikirim ke Polda DI Yogyakarta. Karena sebelumnya, surat yang telah dikirim ke mereka kembali ke pengadilan sebab tidak diterima yang bersangkutan. Untuk diketahui, pihak tergugat dan turut tergugat 1 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini mendekam di penjara.

"Tadi, perintah majelis hakim (surat undangan) disampaikan ke Polda. Terkait hal tersebut, apakah mau menggunakan haknya atau didampingi penasehat hukum," kata Gatot.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depan, sidang kedua gugatan perdata ini diselenggarakan pada Selasa (8/7/2025).

"Kalau (tergugat dan turut tergugat 1) belum hadir akan dipanggil yang ketiga kalinya. Setelah itu, persidangan dilanjutkan tanpa hadirnya pihak yang tidak hadir," pungkasnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT