News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi.
Kamis, 11 September 2025 - 19:36 WIB
Sidang kasus laka lantas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi di PN Sleman, Kamis (11/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman pada 24 Mei 2025 lalu. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Permohonan itu disampaikan oleh jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman secara hybrid, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rahajeng menyebut dakwaannya telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga sah demi hukum.

Karena dalam sidang yang digelar Rabu (10/9/2025), terdakwa melalui penasehat hukumnya, Arya Senatama menyatakan dakwaan JPU tidak cermat. Sebab, dugaan tindakan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberikan isyarat maupun tanda ketika akan mengubah arah.

Sedangkan, terdakwa dalam keadaan ketika ingin mendahului korban telah menggunakan jalur kanan dari kendaraan yang akan dilewati kendaraan korban. Terdakwa juga memiliki jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului.

"Kami memohon majelis hakim mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menolak eksepsi kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan untuk seluruhnya," kata Rahajeng.

Ia melanjutkan bahwa JPU menganggap bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah benar berdasarkan alat bukti yang ada. Serta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani dihadapan penyidik. BAP dibuat melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa maupun barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kekeliruan JPU dalam penulisan nama terdakwa, menurut Rahajeng, dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara PDM-208/Slmn/Eoh.2/07/2025 bahwa identitas terdakwa telah benar dan pada saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa perihal identitasnya dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan yang telah lalu sehingga bukanlah error in persona.

Sebab, sejatinya tujuan eksepsi adalah untuk menjamin apakah terdakwa dapat melakukan pembelaan atau tidak. Nama terdakwa 'Pengidahen' namun ditulis 'Pengindahen' tidak secara mutlak ditulis secara konsisten oleh JPU dalam surat dakwaannya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas Yonif 511/DY Memperkuat Layanan Kesehatan Keliling di Popome

Satgas Yonif 511/DY Memperkuat Layanan Kesehatan Keliling di Popome

Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 511/DY memperkuat pelayanan kesehatan keliling di Kampung Popome, Distrik Mokoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Jakarta Bhayangkara Presisi Susul LavAni ke Babak Final Four Proliga 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi Susul LavAni ke Babak Final Four Proliga 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi menjadi tim kedua setelah LavAni yang dinyatakan resmi lolos ke babak final four Proliga 2026.
Satu Anak Satu Bola

Satu Anak Satu Bola

Bagi anak-anak yang berlatih di Sekolah Sepak Bola (SSB) elit, punya bola sendiri sudah lazim. Bahkan mungkin satu anak, punya dua bola. Kualitasnya pun kelas satu.
Jadi Jimat Cristian Chivu saat Krisis Bek, Inter Milan Ogah Lepas Carlos Augusto ke Liga Inggris di Bursa Transfer Nanti

Jadi Jimat Cristian Chivu saat Krisis Bek, Inter Milan Ogah Lepas Carlos Augusto ke Liga Inggris di Bursa Transfer Nanti

Ketertarikan klub Liga Inggris terhadap bintang Inter Milan, Carlos Augusto, mulai mencuat menjelang penutupan musim. Namun Nerazzurri memilih bersikap tenang.
Media Jerman Konfirmasi Kabar Buruk untuk Kevin Diks usai Comeback dari Cedera, Bek Timnas Indonesia Dipastikan Absen

Media Jerman Konfirmasi Kabar Buruk untuk Kevin Diks usai Comeback dari Cedera, Bek Timnas Indonesia Dipastikan Absen

Media Jerman mengonfirmasi kabar buruk untuk Kevin Diks, yang baru comeback dari cedera. Sang bek Timnas Indonesia itu dipastikan absen untuk laga berikutnya bersama Borussia Monchengladbach.
Ramalan Keuangan Shio 9 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 9 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 Februari 2026 membahas shio kuda, kambing, ayam, monyet, anjing, dan babi lengkap dengan tips finansial serta angka hoki.

Trending

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Nasib Inara Rusli Diujung Tanduk, Insanul Fahmi Kini Lebih Pilih Perjuangkan Wardatina Mawa

Nasib Inara Rusli Diujung Tanduk, Insanul Fahmi Kini Lebih Pilih Perjuangkan Wardatina Mawa

Insanul Fahmi secara terang-terangan lebih memilih untuk kembali kepada istri sahnya, Wardatina Mawa ketimbang Inara Rusli yang merupakan istri sirinya. Simak!
Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia (FFI), Michael Sianipar, memberikan apresiasi tinggi atas perjuangan Timnas Futsal Indonesia meski harus puas menjadi runner-up Piala Asia Futsal 2026.
Eks Kiper Timnas Italia Ini Akui Menyesal Gabung Inter Milan: Keputusan Terburuk dan Sangat Disesali

Eks Kiper Timnas Italia Ini Akui Menyesal Gabung Inter Milan: Keputusan Terburuk dan Sangat Disesali

Eks Timnas Italia, Emiliano Viviano, akhirnya membuka suara soal salah satu episode paling pahit dalam karier profesionalnya yakni gabung bersama Inter Milan.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H dan Potensi Perbedaannya

Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H dan Potensi Perbedaannya

Berapa hari lagi puasa 2026? Simak prediksi awal Ramadan 1447 H, perbedaan metode penentuan hilal, dan jadwal resmi pemerintah Indonesia.
Usai Diperiksa, KPK Tahan Pemilik Blueray Cargo John Field

Usai Diperiksa, KPK Tahan Pemilik Blueray Cargo John Field

Pemilik PT Blueray Cargo (BR) sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT