News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjualan Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta, Kejati DIY Tetapkan Eks Dukuh Candirejo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman.
Jumat, 12 September 2025 - 17:00 WIB
Eks Dukuh Candirejo inisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan TKD ditangkap oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Tim Penyidik menetapkan tersangka S pada Kamis (11/9/2025).

"Penetapan tersangka S dilakukan setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup," ucap Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan bahwa praktik korupsi ini terjadi semasa S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan 25 Desember 2020.

Pada saat kegiatan inventarisasi Tahun 2010, tersangka S yang waktu itu dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi clearing Candirejo secara sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari legger dan data inventarisasi TKD.

"Alhasil dengan modus itu, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," kata Herwatan.

Selanjutnya, tersangka S diduga menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Pusat. Adapun, SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Sementara, SHM No. 5000 yang berisikan Persil 108 sebesar Rp 300 juta.

Di tas tanah tersebut, ungkap Herwatan, ada yang didirikan bangunan namun juga ada yang masih berupa lahan. Rencananya, TKD itu akan digunakan untuk usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, tim penyidik Kejati DIY melihat perbuatan tersangka S bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 tahun 2008, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017.

"Perbuatan tersangka S telah menimbulkan kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2021 sebesar Rp 733.084.739," ungkap Herwatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Tak Habis Pikir, PSSI Siapkan Laga Kelas Dunia untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Vietnam Tak Habis Pikir, PSSI Siapkan Laga Kelas Dunia untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Vietnam kembali menyoroti manuver besar Timnas Indonesia jelang FIFA Matchday. Rencana ambisius PSSI mengundang tim raksasa Eropa bikin tak habis pikir.
Ekonomi RI Sulit Tembus 5%, Tapi Bisa Kalahkan Ramalan Bank Dunia

Ekonomi RI Sulit Tembus 5%, Tapi Bisa Kalahkan Ramalan Bank Dunia

Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 menjadi 4,7 persen, lebih rendah dari estimasi sebelumnya 4,8 persen.
Polisi Buru Pembunuh Sadis Bos Tenda Hajatan di Bekasi

Polisi Buru Pembunuh Sadis Bos Tenda Hajatan di Bekasi

Polres Metro Bekasi buru pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pengusaha tenda hajatan Eem (60) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Bernardo Tavares Terang-terangan Jagokan Persib Bandung Jadi Juara Super League Musim Ini

Bernardo Tavares Terang-terangan Jagokan Persib Bandung Jadi Juara Super League Musim Ini

Pelatih Persebaya, Bernardo Tavares, memberikan pandangannya terkait persaingan menuju gelar juara Super League 2025/2026. Ia secara terbuka menjagokan Persib.
Bupati Tulungagung dan Belasan Pejabat Pemkab Diboyong KPK ke Jakarta

Bupati Tulungagung dan Belasan Pejabat Pemkab Diboyong KPK ke Jakarta

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo akhirnya dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (11/4/2026).
Meski Unggul dari Thailand & Vietnam, Media Vietnam Tetap Sebut Timnas Indonesia Tak Akan Menang di Piala Asia 2027

Meski Unggul dari Thailand & Vietnam, Media Vietnam Tetap Sebut Timnas Indonesia Tak Akan Menang di Piala Asia 2027

Meski dinilai unggul dari Timnas Thailand dan Timnas Vietnam, media Vietnam meragukan Timnas Indonesia mampu bersaing dan meraih hasil besar di Piala Asia 2027.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT