News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda DIY Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Modus Pompa Akuarium

"Kendaraan ini akan berkeliling terus, jadi mereka modusnya satu SPBU sekian puluh liter, satu SPBU sekian puluh liter," ujar Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 19 April 2022 - 20:49 WIB
Mobil tersangka yang digunakan untuk membeli BBM subsidi
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Sleman, DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi menangkap dua orang pelaku yakni AD (39) dan TY (44) dari dua LP berbeda.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, modus mereka adalah menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kendaraan ini akan berkeliling terus, jadi mereka modusnya satu SPBU sekian puluh liter, satu SPBU sekian puluh liter, satu SPBU sekian puluh liter, nanti balik ke SPBU yang pertama, terus seperti itu" ujarnya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).

Pengungkapan ini, kata Roberto, berawal dari hasil koordinasi antara satgas dengan masyarakat. Petugas menemukan adanya mobil yang melakukan pembelian BBM subsidi secara mencurigakan.

Tersangka AD ditangkap ditangkap Jumat (8/4/2022) saat keluar dari SPBU di wilayah Godean, Sleman. Sementara tersangka TY ditangkap di wilayah Mlati, Sleman pada Minggu (17/4/2022).

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan sekitar 600 liter BBM bersubsidi. Pelaku membeli BBM subsidi dengan harga Rp 5.159 per liter, kemudian menjualnya kepada industri dengan harga antara Rp 7-8 ribu.

"Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 2 ribu sampai Rp 2.500 atau Rp 3 ribu per liter," terang Roberto.

Menurutnya, para pelaku sudah beraksi selama sekitar satu tahun. Mereka biasanya membeli solar subsidi pada pagi hari sekali.

"Modus yang kedua, mereka rata-rata bermain di pagi hari sekali. Jadi ketika orang masih belum ramai, mereka bermain," tegasnya.

Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menerangkan, tersangka AD tidak hanya membeli solar bersubsidi tapi juga BBM jenis lain seperti pertalite dan pertamax. Dari tangannya petugas mengamankan 35 liter solar, 70 liter pertamax, dan 105 liter pertalite yang dimasukkan dalam beberapa jeriken.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan dari tersangka TY, petugas mengamankan 495 liter BBM subsidi. Pelaku membeli BBM menggunakan mobil jenis minibus yang telah dimodifikasi tangkinya dengan pompa akuarium.

"Ini modusnya dengan merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken-jeriken yang disediakan pelaku," beber Rianto.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT