News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus KDRT Terhadap Istri di Sleman Akhirnya Ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), terpidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011 silam.
Selasa, 23 September 2025 - 19:54 WIB
Kejati DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), DPO terpidana kasus KRDT sejak 2011 silam.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), terpidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011 silam.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya Dusun Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada Selasa (23/9/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekira pukul 09.30 WIB, tim tangkap buron (Tabur) Kejati DIY menangkap terpidana Ciptadi Haryo Wibowo alias Dimas di kediaman orang tuanya Dusun Sembego, Sleman. Saat ditangkap, dia bersikap kooperatif," ucap Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY.

Herwatan kemudian menjelaskan duduk perkara ini. Disampaikannya bahwa perkara ini bermula dari kesalahpahaman antara Ciptadi Haryo Prabowo dengan istrinya bernama Firsta Silvia Drupadi. Keduanya terlibat cek-cok di dalam rumah yang berlokasi di Dusun Karangsari, kalurahan setempat.

"Saat itu, terdakwa mendorong korban hingga terjatuh. Juga memuntir tangan korban, memukul punggung dan mencekik lehernya. Karena, korban menangis histeris membuat terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka," ujarnya.

Pada 19 Agustus 2010 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn dengan amar putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Majelis hakim memutus perkara nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusannya antara lain bersalah melakukan KDRT terhadap sang istri dengan pidana empat bulan penjara.

Kemudian, terdakwa mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa pada waktu akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, ternyata tidak ada di tempat sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dengan demikian, terdakwa berstatus buron.

Dalam pelariannya, terdakwa diketahui berpindah-pindah tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejak 2011 buron, terdakwa sempat kabur ke Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap di Sleman saat menjenguk orang tuanya yang sedang sakit," ungkap Herwatan.

Pasca penangkapan ini, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momentum HUT ke-81 RI, Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Ditantang 'Unjuk Gigi' di Kompetisi Badminton

Momentum HUT ke-81 RI, Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Ditantang 'Unjuk Gigi' di Kompetisi Badminton

Berbagai kemeriahan bakal dihadirkan kelompok masyarakat dalam momentum HUT ke-81 RI tak terkecuali datang dari Pengurus Pusat Pemuda Katolik (PP Pemuda Katolik).
Jaga Kualitas Komunikasi, TBIG Sabet Dua Penghargaan

Jaga Kualitas Komunikasi, TBIG Sabet Dua Penghargaan

Ajang 7th PR Popular Awards 2026 berikan dua penghargaan kepada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Festival Inspirasi 2026 Bawa Misi Bangun Gaya Hidup Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Festival Inspirasi 2026 Bawa Misi Bangun Gaya Hidup Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) menggelar Festival Inspirasi 2026 bertema 'Sustainable Living for All: Kolaborasi Lintas Sektor dalam Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan' sekaligus momentum hari jadi ke-12 tahunnya.
Gaya Santai Gibran Dinilai Efektif Tarik Perhatian Gen Z, Begini Kata Pengamat

Gaya Santai Gibran Dinilai Efektif Tarik Perhatian Gen Z, Begini Kata Pengamat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali jadi perbincangan, bukan karena agenda kenegaraan, melainkan gaya komunikasinya yang dinilai berbeda dibanding banyak tokoh politik lain.
Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Enam Bandara Ditutup

Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Enam Bandara Ditutup

Enam bandara di Kolombia bagian barat mengalami kerusakan dan harus ditutup menyusul gempa bumi berkekuatan magnitude 7,4 yang mengguncang wilayah tersebut, ungkap Otoritas Penerbangan Sipil Kolombia (Aerocivil) pada Senin.
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bengkulu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bengkulu

Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, diguncang gempa berkekuatan magnitudo 5,1 pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dan dipastikan tidak berpotensi tsunami.

Trending

Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini

Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini

Senam Bogor Bugar kini banyak diminati karena menggabungkan unsur peregangan, koordinasi gerak, latihan pernapasan, keseimbangan, serta penguatan otot dalam satu rangkaian gerakan.
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Kenapa Banyak Orang Sulit Bermeditasi? Ternyata Mengosongkan Pikiran Bukan Satu-satunya Cara

Kenapa Banyak Orang Sulit Bermeditasi? Ternyata Mengosongkan Pikiran Bukan Satu-satunya Cara

Di tengah meningkatnya tekanan hidup dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental, praktik meditasi semakin banyak dipilih sebagai salah satu cara untuk menenangkan diri.
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bengkulu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bengkulu

Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, diguncang gempa berkekuatan magnitudo 5,1 pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dan dipastikan tidak berpotensi tsunami.
Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Enam Bandara Ditutup

Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Enam Bandara Ditutup

Enam bandara di Kolombia bagian barat mengalami kerusakan dan harus ditutup menyusul gempa bumi berkekuatan magnitude 7,4 yang mengguncang wilayah tersebut, ungkap Otoritas Penerbangan Sipil Kolombia (Aerocivil) pada Senin.
Festival Inspirasi 2026 Bawa Misi Bangun Gaya Hidup Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Festival Inspirasi 2026 Bawa Misi Bangun Gaya Hidup Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) menggelar Festival Inspirasi 2026 bertema 'Sustainable Living for All: Kolaborasi Lintas Sektor dalam Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan' sekaligus momentum hari jadi ke-12 tahunnya.
Bakal Dibuka Lagi, Wali Kota Bandung Sebut Husein Sastranegara Kini Berstatus Bandar Udara Internasional

Bakal Dibuka Lagi, Wali Kota Bandung Sebut Husein Sastranegara Kini Berstatus Bandar Udara Internasional

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut Bandara Husein Sastranegara kini berstatus bandar udara internasional.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT