News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus KDRT Terhadap Istri di Sleman Akhirnya Ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), terpidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011 silam.
Selasa, 23 September 2025 - 19:54 WIB
Kejati DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), DPO terpidana kasus KRDT sejak 2011 silam.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), terpidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011 silam.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya Dusun Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada Selasa (23/9/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekira pukul 09.30 WIB, tim tangkap buron (Tabur) Kejati DIY menangkap terpidana Ciptadi Haryo Wibowo alias Dimas di kediaman orang tuanya Dusun Sembego, Sleman. Saat ditangkap, dia bersikap kooperatif," ucap Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY.

Herwatan kemudian menjelaskan duduk perkara ini. Disampaikannya bahwa perkara ini bermula dari kesalahpahaman antara Ciptadi Haryo Prabowo dengan istrinya bernama Firsta Silvia Drupadi. Keduanya terlibat cek-cok di dalam rumah yang berlokasi di Dusun Karangsari, kalurahan setempat.

"Saat itu, terdakwa mendorong korban hingga terjatuh. Juga memuntir tangan korban, memukul punggung dan mencekik lehernya. Karena, korban menangis histeris membuat terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka," ujarnya.

Pada 19 Agustus 2010 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn dengan amar putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Majelis hakim memutus perkara nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusannya antara lain bersalah melakukan KDRT terhadap sang istri dengan pidana empat bulan penjara.

Kemudian, terdakwa mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa pada waktu akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, ternyata tidak ada di tempat sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dengan demikian, terdakwa berstatus buron.

Dalam pelariannya, terdakwa diketahui berpindah-pindah tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejak 2011 buron, terdakwa sempat kabur ke Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap di Sleman saat menjenguk orang tuanya yang sedang sakit," ungkap Herwatan.

Pasca penangkapan ini, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51. Sembilan tersangka ditangkap, sementara satu WN China masuk daftar buronan.
Efek Megawati Hangestri, KOVO Resmi Terapkan Regulasi Baru soal Kuota Pemain Asia di V-League

Efek Megawati Hangestri, KOVO Resmi Terapkan Regulasi Baru soal Kuota Pemain Asia di V-League

Kesuksesan Megawati Hangestri tampil impresif di V-League tampaknya mulai membawa dampak besar bagi kompetisi Liga Voli Korea. KOVO ubah regulasi kuota pemain.

Trending

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51. Sembilan tersangka ditangkap, sementara satu WN China masuk daftar buronan.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Polda Metro Jaya Sita 17,45 Ton Narkoba dalam 6 Bulan, 5.196 Tersangka Ditangkap dan Modus Baru Terbongkar

Polda Metro Jaya Sita 17,45 Ton Narkoba dalam 6 Bulan, 5.196 Tersangka Ditangkap dan Modus Baru Terbongkar

Polda Metro Jaya menyita 17,45 ton narkoba dan obat keras ilegal sepanjang Januari-Juni 2026. Sebanyak 5.196 tersangka ditangkap dari ribuan pengungkapan kasus
Polda Metro Jaya Bongkar 6 Kasus Narkoba Paling Mencengangkan, Ada Pabrik Vape Etomidat hingga Gudang Pakan Ternak Berkedok Laboratorium Gelap

Polda Metro Jaya Bongkar 6 Kasus Narkoba Paling Mencengangkan, Ada Pabrik Vape Etomidat hingga Gudang Pakan Ternak Berkedok Laboratorium Gelap

Polda Metro Jaya mengungkap enam kasus narkoba paling menonjol sepanjang Januari-Juni 2026. Mulai dari laboratorium vape etomidat, pabrik pil koplo, hingga jaringan sabu internasional
Efek Megawati Hangestri, KOVO Resmi Terapkan Regulasi Baru soal Kuota Pemain Asia di V-League

Efek Megawati Hangestri, KOVO Resmi Terapkan Regulasi Baru soal Kuota Pemain Asia di V-League

Kesuksesan Megawati Hangestri tampil impresif di V-League tampaknya mulai membawa dampak besar bagi kompetisi Liga Voli Korea. KOVO ubah regulasi kuota pemain.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT