GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara Mafia Tanah Persil 108 Dusun Candirejo Lengkap, Lurah Tegaltirto Segera Diadili

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akan segera disidangkan.
Kamis, 25 September 2025 - 19:09 WIB
Kejati DIY limpahkan tersangka S beserta barang bukti dalam kasus mafia tanah persil 108 Dusun Candirejo ke Kejari Sleman untuk dilakukan penahanan, Kamis (25/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akan segera disidangkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Perkara ini menyeret pria inisial S yang merupakan mantan Dukuh Candirejo yang sekarang menjabat sebagai Lurah Tegaltirto. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil penelitian berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Sleman, tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," tutur Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).

Herwatan menerangkan bahwa kasus praktik mafia tanah terjadi sewaktu tersangka S menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan 25 Desember 2020.

Pada kegiatan inventarisasi tahun 2010, tersangka turut dilibatkan sebagai anggota tim Inventarisasi Kring Candirejo. 

Kemudian, tersangka dengan sengaja bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan Lurah Tegaltirto saat itu inisial SN menghilangkan aset TKD persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah. Alasannya, tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan tata Inventarisasi TKD.

Dengan demikian, tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.

Selanjutnya, tersangka memanfaatkan proses turun waris dan konvensi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jalan Meruya Selatan Nomor 66, Kembangan, Jakarta Barat.

"Dengan cara menguasai TKP persil 108, tersangka S memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Herwatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, tersangka S telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp 733.084.739.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidari Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nazar Fans MU Gagal Potong Rambut, Pemain West Ham United Kompak ke Tukang Cukur

Nazar Fans MU Gagal Potong Rambut, Pemain West Ham United Kompak ke Tukang Cukur

Tampil di laga lanjutan Liga Inggris, West Ham United mencatatkan satu poin dalam hasil akhir 1-1 dari Manchester United di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026). 
Komitmen HSSE Dipertegas, Pertamina Patra Niaga Edukasi Warga soal Keamanan LPG

Komitmen HSSE Dipertegas, Pertamina Patra Niaga Edukasi Warga soal Keamanan LPG

Kegiatan yang digelar Pertamina Patra Niaga ini merupakan bagian dari peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus upaya meningkatkan literasi.
Gebrakan Kemensos: Sisir 11 Juta Data PBI BPJS yang Dinonaktifkan, Warga Mampu Siap-Siap Dicoret

Gebrakan Kemensos: Sisir 11 Juta Data PBI BPJS yang Dinonaktifkan, Warga Mampu Siap-Siap Dicoret

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusu mengambil langkah tegas untuk membenahi data kepesertaan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). 
Oknum Kepala Dusun di Jombang Kepergok Selingkuh Pilih Dilaporkan ke Polisi Ketimbang Mundur dari Jabatan

Oknum Kepala Dusun di Jombang Kepergok Selingkuh Pilih Dilaporkan ke Polisi Ketimbang Mundur dari Jabatan

Terjadi di perangkat desa, seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Mojoagung, Jombang diduga kepergok selingkuh dengan istri dari salah satu warganya.
Pengamat Politik Soroti Jabatan Seskab: Miliki Peran Strategis di Pemerintahan

Pengamat Politik Soroti Jabatan Seskab: Miliki Peran Strategis di Pemerintahan

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara soroti peran Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dalam mengawal kebijakan Presiden Prabowo.
106.153 Peserta PBI BPJS dengan Penyakit Kronis Bakal Selesai Diverifikasi sampai Lebaran

106.153 Peserta PBI BPJS dengan Penyakit Kronis Bakal Selesai Diverifikasi sampai Lebaran

BPS menargetkan verifikasi ulang 106.153 peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis selesai pada Lebaran 2026.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT