GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa Collocation DRC, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Tersangka menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan.
Jumat, 26 September 2025 - 09:09 WIB
Tersangka ESP selaku mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman saat digiring oleh tim penyidik Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman memasuki babak baru. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia adalah ESP yang merupakan mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman. 

 

"Pada hari ini, Kejati DIY telah menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan layanan Bandwidth Internet tahun 2023-2024 dan Sewa Colocation DRC tahun 2023-2025 di Kantor Diskominfo Sleman. Tersangka inisial ESP selaku mantan kepala dinas disana," kata Herwatan, Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, Kamis (25/9/2025). 

 

Penetapan tersangka, lanjut Herwatan, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, tersangka ESP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Kemudian, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan. 

 

Dijelaskannya, kasus tipikor ini terjadi sewaktu tersangka menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan. Diskominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan dua Internet Service Provider (ISP) yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU). 

 

Adapun, pembayaran langganan bandwidth internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet. Sehingga, dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan. 

 

Sejak November 2022 - 2024, tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut. 

 

Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan. Untuk November dan Desember 2022 sebesar Rp 300.000.000 dan 2023 sebesar Rp 1.800.000.000 dan 2024 sebesar Rp 1.800.000.000.

 

"Total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," ucap Herwatan. 

 

Selain kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Diskominfo Kabupaten Sleman pada 2023-2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198.000.000 dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT. MSA melalui pengadaan langsung. 

 

Mantan Diskominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT. MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT. MSD dan PT. MSA, seluruhnya sebesar Rp 901.000.000.

"Berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3.000.000.000," ungkap Herwatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Atau kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (scp/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/5).
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai

DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyoroti polemik Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang belakangan ramai diperdebatkan publik.
Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.

Trending

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/5).
DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai

DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyoroti polemik Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang belakangan ramai diperdebatkan publik.
Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT