News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa Collocation DRC, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Tersangka menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan.
Jumat, 26 September 2025 - 09:09 WIB
Tersangka ESP selaku mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman saat digiring oleh tim penyidik Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman memasuki babak baru. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia adalah ESP yang merupakan mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman. 

 

"Pada hari ini, Kejati DIY telah menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan layanan Bandwidth Internet tahun 2023-2024 dan Sewa Colocation DRC tahun 2023-2025 di Kantor Diskominfo Sleman. Tersangka inisial ESP selaku mantan kepala dinas disana," kata Herwatan, Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, Kamis (25/9/2025). 

 

Penetapan tersangka, lanjut Herwatan, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, tersangka ESP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Kemudian, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan. 

 

Dijelaskannya, kasus tipikor ini terjadi sewaktu tersangka menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan. Diskominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan dua Internet Service Provider (ISP) yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU). 

 

Adapun, pembayaran langganan bandwidth internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet. Sehingga, dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan. 

 

Sejak November 2022 - 2024, tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut. 

 

Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan. Untuk November dan Desember 2022 sebesar Rp 300.000.000 dan 2023 sebesar Rp 1.800.000.000 dan 2024 sebesar Rp 1.800.000.000.

 

"Total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," ucap Herwatan. 

 

Selain kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Diskominfo Kabupaten Sleman pada 2023-2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198.000.000 dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT. MSA melalui pengadaan langsung. 

 

Mantan Diskominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT. MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT. MSD dan PT. MSA, seluruhnya sebesar Rp 901.000.000.

"Berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3.000.000.000," ungkap Herwatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Atau kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (scp/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: RD Kongo Vs Uzbekistan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: RD Kongo Vs Uzbekistan

RD Kongo akan menghadapi Uzbekistan pada laga terakhir Grup K Piala Dunia 2026 di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Amerika Serikat (AS), Minggu (28/6/2026) dengan kick-off pukul 06.30 WIB.
Ternyata Hal Ini yang Buat Jokowi Yakin PSI Lolos Parlemen di Pemilu 2029: Semuanya Harus Kerja Keras

Ternyata Hal Ini yang Buat Jokowi Yakin PSI Lolos Parlemen di Pemilu 2029: Semuanya Harus Kerja Keras

Mantan Presiden ke-7 RI, Jokowi yakin PSI lolos parlemen di Pemilu 2029. Hal itu ia ungkapkan saat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Tulang Bawang,
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kolombia Vs Portugal

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kolombia Vs Portugal

Duel Kolombia Vs Portugal menjadi salah satu laga yang paling dinantikan dan diprediksi berlangsung sengit pada matchday terakhir Grup K Piala Dunia 2026.
Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Buntut Harga Gas Mahal, Diduga Berpotensi Badai PHK 55 Ribu Orang, Satgas Mitigasi PHK Langsung Turun Tangan

Buntut Harga Gas Mahal, Diduga Berpotensi Badai PHK 55 Ribu Orang, Satgas Mitigasi PHK Langsung Turun Tangan

Buntut harga gas mahal, diduga dapat berpotensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) 55 ribu orang. Sontak, hal itu langsung buat Istana sampai turun tangan
Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Ahmad Ali membantah tudingan Jokowi turun ke daerah untuk amankan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bahkan kata dia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT