GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa Collocation DRC, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Tersangka menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan.
Jumat, 26 September 2025 - 09:09 WIB
Tersangka ESP selaku mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman saat digiring oleh tim penyidik Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman memasuki babak baru. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia adalah ESP yang merupakan mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman. 

 

"Pada hari ini, Kejati DIY telah menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan layanan Bandwidth Internet tahun 2023-2024 dan Sewa Colocation DRC tahun 2023-2025 di Kantor Diskominfo Sleman. Tersangka inisial ESP selaku mantan kepala dinas disana," kata Herwatan, Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, Kamis (25/9/2025). 

 

Penetapan tersangka, lanjut Herwatan, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, tersangka ESP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Kemudian, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan. 

 

Dijelaskannya, kasus tipikor ini terjadi sewaktu tersangka menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan. Diskominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan dua Internet Service Provider (ISP) yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU). 

 

Adapun, pembayaran langganan bandwidth internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet. Sehingga, dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan. 

 

Sejak November 2022 - 2024, tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut. 

 

Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan. Untuk November dan Desember 2022 sebesar Rp 300.000.000 dan 2023 sebesar Rp 1.800.000.000 dan 2024 sebesar Rp 1.800.000.000.

 

"Total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," ucap Herwatan. 

 

Selain kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Diskominfo Kabupaten Sleman pada 2023-2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198.000.000 dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT. MSA melalui pengadaan langsung. 

 

Mantan Diskominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT. MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT. MSD dan PT. MSA, seluruhnya sebesar Rp 901.000.000.

"Berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3.000.000.000," ungkap Herwatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Atau kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (scp/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota menjadi sorotan publik. Pasalnya, Bareskrim Polri temukan koper miliknya berisi narkotika.
Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas melarang ormas melakukan sweeping rumah makan selama Ramadan 2026. 
Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 16 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengelola uang hari ini.
Hasil Liga Italia: Ricuh di Akhir Laga! Morata Kartu Merah, Como Dipermalukan Fiorentina di Kandang

Hasil Liga Italia: Ricuh di Akhir Laga! Morata Kartu Merah, Como Dipermalukan Fiorentina di Kandang

Como 1907 harus menelan pil pahit setelah takluk 1-2 dari Fiorentina pada lanjutan Liga Italia di Stadion Giuseppe Sinigaglia, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan lengkapnya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar jantung kota London diterangi 30 ribu lampu led, pada Jumat (13/2). Sontak, kabar itu menuai komentar warganet.
Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Persija Jakarta menegaskan fokus utama skuadnya ialah pemulihan mental pemain jelang laga tandang menghadapi Bali United pada pekan ke-21 Super League 2025/2026
Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur resmi menunjuk Igor Tudor sebagai pelatih interim hingga akhir musim ini untuk menggantikan Thomas Frank.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT