News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa Collocation DRC, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Tersangka menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan.
Jumat, 26 September 2025 - 09:09 WIB
Tersangka ESP selaku mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman saat digiring oleh tim penyidik Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman memasuki babak baru. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia adalah ESP yang merupakan mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman. 

 

"Pada hari ini, Kejati DIY telah menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan layanan Bandwidth Internet tahun 2023-2024 dan Sewa Colocation DRC tahun 2023-2025 di Kantor Diskominfo Sleman. Tersangka inisial ESP selaku mantan kepala dinas disana," kata Herwatan, Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, Kamis (25/9/2025). 

 

Penetapan tersangka, lanjut Herwatan, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, tersangka ESP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Kemudian, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan. 

 

Dijelaskannya, kasus tipikor ini terjadi sewaktu tersangka menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan. Diskominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan dua Internet Service Provider (ISP) yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU). 

 

Adapun, pembayaran langganan bandwidth internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet. Sehingga, dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan. 

 

Sejak November 2022 - 2024, tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut. 

 

Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan. Untuk November dan Desember 2022 sebesar Rp 300.000.000 dan 2023 sebesar Rp 1.800.000.000 dan 2024 sebesar Rp 1.800.000.000.

 

"Total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," ucap Herwatan. 

 

Selain kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Diskominfo Kabupaten Sleman pada 2023-2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198.000.000 dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT. MSA melalui pengadaan langsung. 

 

Mantan Diskominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT. MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT. MSD dan PT. MSA, seluruhnya sebesar Rp 901.000.000.

"Berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3.000.000.000," ungkap Herwatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Atau kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (scp/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Beras Kembali Melonjak Diikuti Cabai, Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

Harga Beras Kembali Melonjak Diikuti Cabai, Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

PIHPS Nasional BI melaporkan, harga beras kualitas bawah I naik Rp 800 di Rp 15.600 per kg, diikuti harga beras kualitas bawah II yang naik Rp 750 di Rp 15.350 per kg.
Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Rabu pukul 9.29 WIB turun Rp30.000 ke angka Rp2.680.000 dari semula Rp2.710.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.516.000 per gram
Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Kinerja positif sejumlah BUMN sepanjang semester pertama tahun ini menjadi salah satu prestasi yang paling disorot dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
KPK Gandeng BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe, Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos

KPK Gandeng BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe, Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, Selasa (11/8/2026).
Rupiah Menguat ke Rp17.848 per Dolar AS, Pasar Soroti Pencalonan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI dan Tinjauan MSCI

Rupiah Menguat ke Rp17.848 per Dolar AS, Pasar Soroti Pencalonan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI dan Tinjauan MSCI

Rupiah menguat ke Rp17.848 per dolar AS seiring pasar menyoroti pencalonan Destry Damayanti menjadi Gubernur BI dan tinjauan MSCI. 
Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal

Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal

Wacana pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal syariah dinilai sebagai inovasi positif untuk memperkuat ekonomi syariah nasional

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, Bilal Hasan berhasil membantai lawannya lewat KO kilat di ronde pertama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT