News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, JPU Tuntut Terdakwa Christiano Tarigan 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:28 WIB
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dalam kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan di Pengadilan Sleman, Selasa (21/10/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Menjatuhkan pidana terhadak terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Rahajeng Dinar Hanggarjani, JPU Kejari Sleman saat membacakan tuntutannya.

Rahajeng menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yakni menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, ia juga mengungkap ada beberapa hal yang meringankan terdakwa di antaranya terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak.

Selanjutnya, Meilina, ibu korban selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa saat di persidangan.

Jaksa juga melihat terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik. Serta, terdakwa belum pernah dihukum. Dalam perkara ini, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya. 

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 3 Candra dipimpin oleh Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih serta dua hakim anggota yakni Suryo Duyuno dan Siwi Rumbarwigati. Pun, turut dihadiri langsung oleh terdakwa didampingi penasihat hukum dan keluarganya.

Terkait dengan pembacaan tuntutan JPU ini, Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Terdakwa bisa menyusun pembelaan tertulis selama sepekan. Sidang berikutnya dengan agenda pembelaan akan dilaksanakan pada Selasa (28/10/2025)," kata Irma.

 

Keberatan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Tim Penasihat Terdakwa, Achiel Suyanto mewakili kliennya mengaku keberatan terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU.

"Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan (hukuman penjara) 2 tahun. Gambaran saya cuma sekitar 1 tahun dan maksimal 1,5 tahun. Peran keduanya antara korban dan terdakawa sama-sama lalai," ucap Achiel.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laksanakan Arahan Presiden, Gubernur Jatim dan Koarmada II Bersihkan Pantai Surabaya

Laksanakan Arahan Presiden, Gubernur Jatim dan Koarmada II Bersihkan Pantai Surabaya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Komando Armada II TNI AL (Koarmada II) memimpin aksi bersih-bersih pantai di Surabaya.
Sempat Disoraki Fans, Arne Slot Beberkan Alasan Menerima Tawaran Melatih Liverpool: Saya Mewarisi

Sempat Disoraki Fans, Arne Slot Beberkan Alasan Menerima Tawaran Melatih Liverpool: Saya Mewarisi

Pelatih Liverpool, Arne Slot, akhirnya mengungkap alasan di balik keputusannya menerima tawaran melatih klub raksasa Inggris tersebut, ada tiga faktor berikut
Tiwi/Fadia Menang, Indonesia vs Thailand Sementara Sama Kuat 2-2 di Kejuaraan Beregu Asia 2026

Tiwi/Fadia Menang, Indonesia vs Thailand Sementara Sama Kuat 2-2 di Kejuaraan Beregu Asia 2026

Tiwi/Fadia menyumbangkan poin kemenangan usai menang atas ganda Thailand, Hathaithip Mijad/Napapakorn Tungkasatan di perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Kebun Binatang Bandung Disegel Tiga Bulan, Farhan: Negara Ambil Alih Pengelolaan Transisi

Kebun Binatang Bandung Disegel Tiga Bulan, Farhan: Negara Ambil Alih Pengelolaan Transisi

Pemerintah ambil alih pengelolaan sementara kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah izin lembaga konservasi dicabut oleh Kementerian Kehutanan. 
Kata-kata Ivar Jenner Usai Resmi Gabung Dewa United: Ini Langkah Baru untuk Karier Saya

Kata-kata Ivar Jenner Usai Resmi Gabung Dewa United: Ini Langkah Baru untuk Karier Saya

Dewa United Banten FC kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun skuad kompetitif dengan datangkan talenta terbaik Tanah Air, teranyar ada Ivar Jenner.
Puas Amankan Posisi 10 Besar, Pedro Acosta Akui Punya Misi Lain di Tes Pramusim MotoGP 2026

Puas Amankan Posisi 10 Besar, Pedro Acosta Akui Punya Misi Lain di Tes Pramusim MotoGP 2026

Pedro Acosta hanya berada di posisi kedelapan pada hari terakhir tes pramusim MotoGP 2026 yang berlangsung di Sirkuit Sepang, Malaysia, Kamis 5 Februari 2026.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Pujian Jurnalis Italia Lihat Titik Balik AC Milan, Sempat Dipermalukan Kiper Timnas Indonesia Kini Jadi Tim Paling Konsisten di Serie A

Pujian Jurnalis Italia Lihat Titik Balik AC Milan, Sempat Dipermalukan Kiper Timnas Indonesia Kini Jadi Tim Paling Konsisten di Serie A

Kekalahan AC Milan dari Cremonese pada laga pembuka Serie A sempat menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pendukung, namun kini Rossonerri sukses bangkit.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT