News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, JPU Tuntut Terdakwa Christiano Tarigan 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:28 WIB
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dalam kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan di Pengadilan Sleman, Selasa (21/10/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Menjatuhkan pidana terhadak terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Rahajeng Dinar Hanggarjani, JPU Kejari Sleman saat membacakan tuntutannya.

Rahajeng menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yakni menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, ia juga mengungkap ada beberapa hal yang meringankan terdakwa di antaranya terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak.

Selanjutnya, Meilina, ibu korban selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa saat di persidangan.

Jaksa juga melihat terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik. Serta, terdakwa belum pernah dihukum. Dalam perkara ini, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya. 

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 3 Candra dipimpin oleh Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih serta dua hakim anggota yakni Suryo Duyuno dan Siwi Rumbarwigati. Pun, turut dihadiri langsung oleh terdakwa didampingi penasihat hukum dan keluarganya.

Terkait dengan pembacaan tuntutan JPU ini, Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Terdakwa bisa menyusun pembelaan tertulis selama sepekan. Sidang berikutnya dengan agenda pembelaan akan dilaksanakan pada Selasa (28/10/2025)," kata Irma.

 

Keberatan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Tim Penasihat Terdakwa, Achiel Suyanto mewakili kliennya mengaku keberatan terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU.

"Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan (hukuman penjara) 2 tahun. Gambaran saya cuma sekitar 1 tahun dan maksimal 1,5 tahun. Peran keduanya antara korban dan terdakawa sama-sama lalai," ucap Achiel.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendikdasmen Pastikan Anak SD Bunuh Diri di NTT Peserta PIP, Ada 72 Siswa Penerima di Sekolahnya

Wamendikdasmen Pastikan Anak SD Bunuh Diri di NTT Peserta PIP, Ada 72 Siswa Penerima di Sekolahnya

Wamendikdasmen Fajar Riza memastikan anak SD kelas IV di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan peserta Program Indonesia Pintar (PIP).
Prabowo Buka Pintu Lebar untuk Australia: Joint Venture Pertanian hingga Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Agenda Utama

Prabowo Buka Pintu Lebar untuk Australia: Joint Venture Pertanian hingga Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Agenda Utama

Selain pertanian, Presiden Prabowo juga secara terbuka mengundang Australia untuk berinvestasi di sektor hilirisasi mineral kritis Indonesia.
Tragedi Anak SD Bunuh Diri di NTT Jadi Tamparan Keras untuk Pendidikan Nasional, Komisi X Minta Cakupan PIP Diperluas

Tragedi Anak SD Bunuh Diri di NTT Jadi Tamparan Keras untuk Pendidikan Nasional, Komisi X Minta Cakupan PIP Diperluas

Tragedi seorang siswa SD di Ngada, NTT, yang diduga akhiri hidupnya karena tak mampu beli buku dan pena, dinilai sebagai tamparan keras bagi sistem pendidikan.
Gempa Dangkal Magnitudo 2,9 Guncang Kota Bandung Jumat Siang

Gempa Dangkal Magnitudo 2,9 Guncang Kota Bandung Jumat Siang

Wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, dilanda gempa tektonik berkekuatan magnitudo 2,9 pada Jumat (6/2) siang sekitar pukul 13.45 WIB. Peristiwa ini dilaporkan terjadi akibat adanya pergerakan sesar aktif di wilayah setempat.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Pesulap Merah Ngaku Poligami dengan Ratu Rizky Nabila Hampir 4 Tahun Bikin Geger

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Pesulap Merah Ngaku Poligami dengan Ratu Rizky Nabila Hampir 4 Tahun Bikin Geger

Marcel Radhival alias Pesulap Merah akhirnya mengaku poligami dengan Ratu Rizky Nabila, mantan istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier sejak 2022 lalu.
Cara Mudah Cek Status BPJS PBI JK Masih Aktif atau Tidak Secara Online

Cara Mudah Cek Status BPJS PBI JK Masih Aktif atau Tidak Secara Online

Panduan lengkap cek status BPJS PBI JK apakah masih aktif atau nonaktif lewat Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, dan call center BPJS Kesehatan.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT