Sidang Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, JPU Tuntut Terdakwa Christiano Tarigan 2 Tahun Penjara
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Menjatuhkan pidana terhadak terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Rahajeng Dinar Hanggarjani, JPU Kejari Sleman saat membacakan tuntutannya.
Rahajeng menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yakni menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, ia juga mengungkap ada beberapa hal yang meringankan terdakwa di antaranya terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak.
Selanjutnya, Meilina, ibu korban selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa saat di persidangan.
Jaksa juga melihat terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik. Serta, terdakwa belum pernah dihukum. Dalam perkara ini, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 3 Candra dipimpin oleh Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih serta dua hakim anggota yakni Suryo Duyuno dan Siwi Rumbarwigati. Pun, turut dihadiri langsung oleh terdakwa didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Terkait dengan pembacaan tuntutan JPU ini, Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Terdakwa bisa menyusun pembelaan tertulis selama sepekan. Sidang berikutnya dengan agenda pembelaan akan dilaksanakan pada Selasa (28/10/2025)," kata Irma.
Keberatan
Koordinator Tim Penasihat Terdakwa, Achiel Suyanto mewakili kliennya mengaku keberatan terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU.
"Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan (hukuman penjara) 2 tahun. Gambaran saya cuma sekitar 1 tahun dan maksimal 1,5 tahun. Peran keduanya antara korban dan terdakawa sama-sama lalai," ucap Achiel.
Load more