News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Unjuk Rasa Rusuh di Mapolda DIY, Polisi Sebut Restorative Justice Bagi Perdana Arie Merupakan Hak Tersangka

Polda DIY menyebutkan peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi Perdana Arie Veriasa (20) merupakan hak dari yang bersangkutan dan dapat diajukan.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:53 WIB
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat ditemui awak media di Aula Subditdalmas Polda DIY, Rabu (22/10/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polda DIY menyebutkan peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi Perdana Arie Veriasa (20) merupakan hak dari yang bersangkutan dan dapat diajukan.

Sebelumnya mahasiswa Ilmu Sejarah UNY yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa penerapan restorative justice bagian dari hak korban. Namun, untuk proses selanjutnya tetap menjadi kewenangan dari tim penyidik. 

"Itu menjadi haknya dari korban dan pengacaranya. Silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu (restorative justice). Untuk proses selanjutnya seperti apa, nanti penyidik yang menentukan," tutur Ihsan saat ditemui awak media di sela giat donor darah dan bakti kesehatan dalam rangka HUT ke-74 Humas Polri 2025 di Aula Subditdalmas Polda DIY, Rabu (22/10/2025).

Dalam perkara ini, Perdana Arie disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dan atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Aksi yang dilakukan oleh tersangka pun terekam dalam kamera CCTV. Dalam unggahan di akun resmi Instagram @poldajogja pada Selasa (30/9/2025) lalu, memperlihatkan sejumlah pria, satu di antaramya diduga Perdana Arie membakar tenda yang berdiri di halaman Mapolda DIY.

"Rekaman CCTV itu salah satu yang dijadikan sebagai barang bukti," ucap Ihsan.

Sekarang, kasus ini masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses berikutnya.

"Saat ini masih berproses penyidikan di Ditreskrimum dan yang bersangkutan sudah kita tahan. Secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan Kejaksaan untuk tahap duanya," ungkap Ihsan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Perdana Arie, Kombes Pol Ihsan memastikan tidak ada aktivis yang ditahan terkait dengan aksi ricuh di Mapolda DIY. 

"Satu aja baru itu (Perdana Arie). Memang kemarin ada penangkapan yang Paul di wilayah Yogyakarta tapi itu yang menangani kasusnya dari Polda Jatim," pungkasnya. (scp/buz)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT