Dewan Masjid Indonesia Jelaskan Kronologi Pemasangan Spanduk 'Bakso Babi Tidak Halal' di Ngestiharjo Bantul
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo memberikan penjelasan resmi terkait pemasangan spanduk bertuliskan 'Bakso Babi (tidak halal) di wilayahnya.
Spanduk itu terpasang di warung bakso Pak Saido. Lokasinya berada di Dusun Cobongan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Baru-baru ini, pemasangan spanduk tersebut viral di media sosial (medsos).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori menyampaikan bahwa warung itu telah berjualan bakso sekitar tahun 1990 dari yang semula jualan keliling kampung hingga sewa kios pada 2016 lalu.
Adapun, DMI Ngestiharjo baru mengetahui bakso tersebut menggunakan bahan baku daging babi setelah adanya pengaduan yang disampaikan dalam pengajian rutin bulanan di wilayahnya. Pengajian itu dihadiri oleh takmir masjid dan musala se-Kalurahan Ngestiharjo.
"Awal Januari 2025 lalu, salah satu takmir menyampaikan keresahan dari jemaah sekitar. Bakso Pak Saido ini kok yang beli banyak yang muslim, banyak yang pake jilbab dan nggak tau kalau bakso itu mengandung babi," kata Ahmad saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).
Dengan adanya keresahan ini, DMI Ngestiharjo sebagai organisasi masyarakat menaruh perhatian. Pihaknya kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi Dukuh setempat.
"Dari dukuh kemudian ke RT istilahnya nembungi ke pihak penjualnya Pak Saido ini. Mohon untuk dagangannya dilabeli karena banyak muslim yang datang kesitu tapi terkecoh," ucap Ahmad.
Hanya saja, penjualnya saat itu hanya memasang pemberitahuan bertuliskan 'B2' di setengah HVS putih yang dilaminating.
"Pemberitahuan itu kadang dipasang, kadang tidak. Naluri seorang penjual barangkali takut kalau misalkan ditulisi non halal atau babi, pelanggannya berkurang," tutur Ahmad.
Pada Februari 2025, DMI Ngestiharjo akhirnya berinisiatif memasang spanduk yang berukuran lebih besar bertuliskan 'Bakso Babi (tidak halal). Informasi ini disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan dan DMI Ngestiharjo'. Pemasangan spanduk turut disaksikan penjualnya yang dinilai kooperatif dan menerima atau ikhlas tanpa syarat (legowo).
"Kita juga enggak ingin, Pak Saido kehilangan pekerjaannya. Mau jualan babi itu haknya dia, kita enggak melarang. Cuma ada aturannya di Perda dan UU Perlindungan konsumen produk halal, misalnya jual produk tidak halal, harus ada labelnya," terang Ahmad.
Load more