GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sesalkan Langkah Kejari Sleman Tahan Kliennya saat Sakit

Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menahan kliennya meski dalam kondisi sakit.
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:27 WIB
Kejari Sleman resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo, yang merupakan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menahan kliennya meski dalam kondisi sakit.

Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menyesalkan langkah Kejari Sleman. Selaku penasihat hukum, kami telah memasukkan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi klien kami yang sedang sakit. Namun, kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi Kesehatan klien kami," kata Soepriyadi, Tim Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rabu (29/10/2025).

Ia mengungkap, kliennya tengah mengidap penyakit Diabetes Melitus sebagaimana hasil laboratorium klinik tertanggal 20 Oktober 2025 dan terdapat kista pada bagian hati (Complex Cyst hepar lobus dextra) berdasarkan hasil pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Abdomen pada Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman. 

Menurut Soepriyadi, kliennya yang merupakan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 sangat kooperatif selama menjalani proses hukum baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan yang sedang dijalankan. 

Ia juga mempertanyakan tentang dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan kepada kliennya.

Pihaknya menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa kliennya menikmati Rp 1 (satu Rupiah) dari dana hibah pariwisata. 

"Jika klien kami dianggap memperkaya kelompok masyarakat penerima hibah, maka menjadi bahan untuk kita renungkan bersama 'sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang bupati yang mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas covid-19 ?' Bukankah mengedepankan kepentingan rakyat adalah tujuan utama dari seorang pemimpin. Apalagi secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui suatu kajian dan analisa dari tim pelaksana yang diketuai oleh sekda pada saat itu," ucap Soepriyadi.

Disampaikannya bahwa pelaksanaan hibah pariwisata di Sleman telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) hibah pariwisata, yang pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh kliennya. 

Kemudian, setiap kebijakan dan keputusan yang lahir dari proses pemberian hibah pariwisata di Sleman telah melalui serangkaian kajian dan analisa oleh tim pelaksana kegiatan, termasuk besaran yang diterima kelompok masyarakat penerima hibah.

Sehingga bukan ranah kliennya untuk menentukan hal tersebut, tapi semuanya bermuara pada tim pelaksana.

Dengan demikian, kliennya tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban karena berdasarkan Surat Keputusan Tentang Tim Pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, yang telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada tim pelaksana sehingga secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang. 

"Pelimpahan wewenang beralih kepada tim pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karenanya telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut," tutur Soepriyadi.

Sebelumnya, Kejari Sleman resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo pada Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor Print-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman.

Mantan Bupati Sleman tersebut digiring oleh petugas keamanan keluar dari Kantor Kejari Sleman dengan mengenakan rompi oranye dengan posisi tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. 

Dalam perkara ini, Sri Purnomo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan olahan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha yang itu-itu saja? Jangan biarkan stok daging hanya dibuat menu yang monoton. Coba resep sate goreng
DPR Tegaskan Anggaran APBN untuk Sapi Kurban Presiden Adalah Hal yang Lazim

DPR Tegaskan Anggaran APBN untuk Sapi Kurban Presiden Adalah Hal yang Lazim

Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
International Industrial Week (IIW) 2026 akan Digelar di Jakarta, 1.800 Perusahaan Bakal Pamer Teknologi Industri

International Industrial Week (IIW) 2026 akan Digelar di Jakarta, 1.800 Perusahaan Bakal Pamer Teknologi Industri

IIW Indonesia 2026 yang akan segera digelar bakal menghadirkan lebih dari 1.800 perusahaan global yang menampilkan teknologi serta terobosan industri terkini.
DPP Partai Golkar Kurban 47 Sapi dan 4 Ekor Kambing, Daging Didistribusikan ke Pesantren-Masyarakat Jakarta Utara

DPP Partai Golkar Kurban 47 Sapi dan 4 Ekor Kambing, Daging Didistribusikan ke Pesantren-Masyarakat Jakarta Utara

DPP Partai Golkar melaksanakan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing saat Hari Raya Idul Adha 1447 H, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (27/5).
Pemprov DKI Jakarta Kurban 210 Ekor Sapi dan 10 Kambing pada Idul Adha Tahun Ini

Pemprov DKI Jakarta Kurban 210 Ekor Sapi dan 10 Kambing pada Idul Adha Tahun Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan kurban berupa 210 ekor sapi dan 10 ekor kambing pada Hari Raya Iduladha 2026.
Momentum Idul Adha, AMPI Perkuat Kepedulian Sosial Generasi Muda

Momentum Idul Adha, AMPI Perkuat Kepedulian Sosial Generasi Muda

Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk berbagai antar seksama terkhusus bagi mereka yang membutuhkan.

Trending

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan olahan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha yang itu-itu saja? Jangan biarkan stok daging hanya dibuat menu yang monoton. Coba resep sate goreng
Daftar Pemain Proliga di Timnas Voli Putri Indonesia: Gresik Phonska dan Jakarta Popsivo Polwan Kirim Wakil Terbanyak

Daftar Pemain Proliga di Timnas Voli Putri Indonesia: Gresik Phonska dan Jakarta Popsivo Polwan Kirim Wakil Terbanyak

Daftar pemain Proliga 2026 yang dipanggil untuk menjalani pemusatan latihan (TC) jelang membela Timnas Voli Putri Indonesia di berbagai turnamen bergengsi. Salah satunya ada Mediol Yoku hingga Chelsa Berliana.
Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero, mendapatkan sanjungan selangit dari Serie A. Hal ini disampaikan sebelum FIFA Matchday Juni 2026.
3 Pemain Resmi Dicoret dari Timnas Voli Indonesia, Termasuk Megawati Hangestri

3 Pemain Resmi Dicoret dari Timnas Voli Indonesia, Termasuk Megawati Hangestri

Terdapat tiga pemain yang dicoret dari skuad Timnas Voli Indonesia putra maupun putri. Salah satunya ada Megawati Hangestri.
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.
Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Hampir sejajar dengan idolanya Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk daftar pemain voli putri paling populer sepanjang masa menurut situs Volleybox.
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Bursa transfer Persib Bandung memanas, sejumlah pemain asing berpotensi keluar dan deretan nama baru dikaitkan dengan Maung Bandung jelang musim 2026/2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT