News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Christiano Tarigan Pengemudi Mobil BMW Tewaskan Mahasiswa FH UGM Argo Ericko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM bernama Argo Ericko Achfandi.
Kamis, 6 November 2025 - 17:00 WIB
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto saat mendampingi terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM bernama Argo Ericko Achfandi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Irma Wahyuningsih menyatakan bahwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp 12 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Adapun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta subsider enam bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pun, terdakwa belum pernah dihukum.

Di sisi lain, terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang sehingga diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

Kemudian, terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Apalagi, terdakwa merupakan anak harapan keluarga. Selain itu, orang tua korban sudah memaafkan terdakwa yang disampaikannya dalam persidangan. 

Hakim juga berpendapat bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak.

Sementara itu, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait dengan vonis tersebut.

"Kami masih pikir-pikir," kata Rahajeng Dinar, JPU Kejaksaan Negeri Sleman.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Respon perwakilan terdakwa

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto menghormati putusan dari majelis hakim. Ia menyebut, pihaknya masih punya waktu selama sepekan terkait langkah yang akan diambil ke depannya bersama dengan keluarga terdakwa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Kronologi "Big Match" Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok Ratusan Orang

Kronologi "Big Match" Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok Ratusan Orang

Tawuran geng motor di Patumbak, Deli Serdang, menewaskan remaja 14 tahun. Polisi mengungkap bentrokan telah direncanakan dengan label "Big Match" untuk adu dominasi antarkelompok
Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Pemrakarsa 98 Resolution Network dan mantan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti menyebutkan, mereka kaum oligarki serakahnomic itu terobsesi
Lucky Hakim Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, Petani Indramayu Terancam Gagal Panen

Lucky Hakim Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, Petani Indramayu Terancam Gagal Panen

Bupati Indramayu Lucky Hakim menanggapi serius keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.
Kisah Hells Angels, Geng Motor Legendaris yang Kerap Dikaitkan dengan Narkoba dan Kekerasan

Kisah Hells Angels, Geng Motor Legendaris yang Kerap Dikaitkan dengan Narkoba dan Kekerasan

Hells Angels Motorcycle Club dikenal sebagai klub motor terbesar di dunia. Namun, berbagai lembaga penegak hukum mengaitkan organisasi ini dengan perdagangan narkoba, kekerasan
Dinamika Finansial 24 Juni 2026, 5 Weton Melesat Cuan vs 5 Weton yang Wajib Hemat

Dinamika Finansial 24 Juni 2026, 5 Weton Melesat Cuan vs 5 Weton yang Wajib Hemat

Berikut sepuluh weton yang diprediksi akan mengalami kenaikan dan penurunan finansial paling tajam pada tanggal 24 Juni 2026.

Trending

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Pemrakarsa 98 Resolution Network dan mantan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti menyebutkan, mereka kaum oligarki serakahnomic itu terobsesi
Kronologi "Big Match" Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok Ratusan Orang

Kronologi "Big Match" Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok Ratusan Orang

Tawuran geng motor di Patumbak, Deli Serdang, menewaskan remaja 14 tahun. Polisi mengungkap bentrokan telah direncanakan dengan label "Big Match" untuk adu dominasi antarkelompok
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29).
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT