News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kendaraan Roda Tiga Termasuk Maxride Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Yogyakarta Komitmen Lestarikan Transportasi Tradisional

Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyampaikan, keputusan larangan beroperasinya kendaraan roda tiga ini diambil setelah menerima arahan dari Gubernur DIY.
Sabtu, 15 November 2025 - 09:24 WIB
Maxride mengaspal di Kota Yogyakarta, Jumat (14/11/2025).
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi memberlakukan larangan operasional bagi kendaraan roda tiga, termasuk layanan transportasi Maxride di sejumlah ruas jalan.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mempertahankan keberadaan transportasi tradisional yang menjadi identitas budaya Kota Yogyakarta.

 

Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyampaikan, keputusan ini diambil setelah menerima arahan dari Gubernur DI Yogyakarta yang kemudian diterbitkan dalam Peraturan Gubernur DIY No.B/500.11.25.1/3869/09 tertanggal 29 September 2025. 

 

Selanjutnya, Pemkot Yogyakarta menindaklanjutinya melalui Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744/Tahun 2025.

 

"Kami sudah konsultasi dengan Pak Gubernur. Dan Pak Gubernur sudah menjawab dalam bentuk surat dan memberikan arahan secara tertulis. Kemudian, kita membuat surat edaran itu," kata Hasto, Jumat (14/11/2025).

 

Seperti diketahui, Yogyakarta memiliki ciri khas alat transportasi tradisional berupa andong dan becak. Ke depan, Pemkot Yogyakarta berkomitmen melestarikan transportasi khas dari Yogyakarta atau Mataram tersebut. 

 

Hanya saja, Hasto mengatakan, keberadaan becak motor (bentor) yang ada di Yogyakarta saat ini diganti menggunakan listrik.

 

"Kita akan tetap mendorong becak Mataram atau becak Yogya tetap hidup dan eksis hanya becak motornya diganti listrik," ucapnya.

 

Lebih lanjut, penggunaan bentor dinilai tidak memenuhi standar keselamatan, administrasi dan teknis sebagai angkutan umum. Sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan, Dinas Perhubungan DIY telah melakukan langkah konkret dalam menertibkan keberadaan bentor dengan berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.

 

Mantan Bupati Kulon Progo tersebut mengaku telah mengusulkan alokasi anggaran untuk pembelian mesin listrik pada 2026 mendatang. Hasto berharap, hadirnya transportasi baik andong dan becak listrik bisa melindungi Kota Yogyakarta dari polusi udara sehingga lebih ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Terpisah, City Manager Maxride dan Max Auto, Bayu Subolah saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon masih belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dalam dua hari terakhir, terkait imbauan dari Dinas Perhubungan DIY dan terkait larangan operasi bajaj online di DIY.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT