News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perdana Arie Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakaran Fasilitas Polda DIY saat Ricuh Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembakaran fasilitas sarana milik Polda DI Yogyakarta saat ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/12/2025).
Senin, 15 Desember 2025 - 18:57 WIB
Terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa saat menjalani sidang eksepsi di PN Sleman, Senin (15/12/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Sidang Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembakaran fasilitas sarana milik Polda DI Yogyakarta saat ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/12/2025).

Dalam persidangan ini, Perdana Arie melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim penasihat hukum terdakwa dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Yogi Zul Fadhli menyebut, ada dua hal yang diajukan dalam nota keberatan ini.

"Terkait eksepsi ada dua hal yang kami ajukan," kata Yogi, Senin (15/12/2025). 

Adapun, poin pertama dalam eksepsi berkaitan dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang mana ditemukan uraian fakta yang identik pada dua pasal yang didakwakan dalam Pasal 406 ayat 1 dan Pasal 187 ke-1 KUHP.

"Di dalam uraian faktanya, jaksa hanya sekedar copy paste dakwaan pertama dengan dakwaan kedua. Itu yang membuat kami menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-faktanya," ucap Yogi.

Selanjutnya, poin kedua terkait substansi dakwaan Pasal 187 ke-1 KUHP. JPU dalam menguraikan fakta-fakta yang dikonstruksikan sebagai perbuatan membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, namun gagal menguraikan unsur bahaya umum bagi barang.

Jaksa juga menyebutkan, objek yang terbakar hanya satu tenda warna coklat bertuliskan 'Polisi' milik Polda DI Yogyakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 "Kalau kita cermati di dalam surat dakwaannya, jaksa itu gagal menguraikan unsur kerugian bagi umum itu. Karena jaksa hanya bilang bahwa terdakwa Arie dikonstruksikan membakar tenda, itu cuma satu. Dia menjelaskan tenda itu milik Polda DIY, tidak ada unsur umumnya misal menyebabkan dampak ekonomi. Kami menilai, karena tidak ada unsur umumnya, atau jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum itu, maka kami menilai dakwaan jaksa itu kabur," terang Yogi.

Atas penilaian tersebut, Penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Serta, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa. Pun, membebankan biaya perkara kepada negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT