News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Nilai Dakwaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tak Tepat Dikaitkan Pelanggaran Pemilu

Kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat kliennya tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran pemilu.
Rabu, 24 Desember 2025 - 08:43 WIB
Sidang eksepsi perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/12/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat kliennya tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran pemilu.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/12/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut kuasa hukum, perkara dana hibah pariwisata merupakan kebijakan pemerintah yang diambil dalam situasi darurat pandemi covid-19 pada 2020 lalu. Program ini sebenarnya berkelanjutan. Pemerintah Pusat menetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sebagai penerima hibah. 

Pihaknya menilai langkah yang dilakukan oleh kliennya sudah berdasar dan mempunyai pertimbangan hukum yang jelas selaku penyelenggara negara atau Bupati. 

Namun, perkara dana hibah pariwisata tersebut kemudian dikaitkan oleh JPU dengan dugaan pelanggaran Pilkada Sleman tahun 2020. Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai tidak ada relevansinya.

"Kebijakan hibah pariwisata adalah ranah administrasi. Kemudian dicampur-adukkan dengan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Sleman tahun 2020 yang ada ranahnya tersendiri dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan peradilan," tutur Rizal selaku tim penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo ditemui seusai persidangan.

"Sehingga, substansi dengan mempermasalahkan dugaan pelanggaran kampanye dan administrasi yang kemudian dibawa ke Pengadilan Tipikor menurut kami tidak sesuai," sambungnya.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran kampanye seharusnya dimulai dari pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pemeriksaan di Pengadilan Negeri.

Hingga sekarang ini, Rizal menyebut tidak pernah ada putusan bahwa Sri Purnomo terbukti melakukan praktik money politic menggunakan anggaran pemerintah.

"Tuduhan yang dibangun dalam dakwaan masih bersifat asumtif dan belum pernah diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya," kata Rizal.

Sebelumnya, dakwaan jaksa menyebut Pemkab Sleman menerima dana hibah pariwisata sebesar Rp68.518.100.000. Dana itu seyogyanya disalurkan kepada pelaku pariwisata terdampak covid-19.

Pemberian hibah tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ditandatangani oleh Sri Purnomo selaku Bupati Sleman dalam perjanjian hibah daerah nomor: PHD-367/MK.7/DTK.03/2020 tanggal 5 November 2020.

Bupati menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian dana hibah. Namun peraturan itu dianggap bertentangan dengan juknis Keputusan Menparekraf Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Sekitar Agustus atau September 2020 bertempat di rumah dinas Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan kepada saksi Koeswanto (Ketua DPC PDIP Sleman tahun 2020) yang merupakan tim koalisi pemenangan kepala daerah Kabupaten Sleman menyampaikan ada dana dari Kementerian Pariwisata yang menganggur bisa digunakan untuk pemenangan. 

Sepekan kemudian, Koeswanto mengumpulkan 14 pengurus DPC PDIP Sleman dan menyampaikan penggunaan dana hibah untuk pemenangan paslon bupati dan wabup Sleman nomor urut 3, Kustini-Danang Maharsa. Diketahui, Kustini merupakan istri terdakwa.

Sekira Agustus 2020, saksi Raudi Akmal yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman dan juga putra kandung Sri Purnomo sekaligus timses paslon 03 memerintahkan tim relawan pemenangan untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang mengajukan proposal hibah pariwisata ke rumah dinas dengan permintaan untuk memberikan dukungan suara bagi paslon 03. 

Selanjutnya, Raudi Akmal menghubungi saksi Nyoman Rai Savitri selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata pada Dinas Pariwisata Sleman untuk datang menemuinya.

Raudi mengatakan kepada Nyoman bila bapak minta jangan disosialisasikan ke desa wisata, kalau ibu tidak percaya kita ketemu bapak sekarang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Sri Purnomo menerbitkan keputusan Bupati Sleman Nomor: 84/Kep.KDH/A/2020 tentang penerima dana hibah pariwisata berupa dana swakelola kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas permintaan terdakwa dan saksi Raudi, lima desa wisata yakni Sendang Penjalin, Mbrajan, Gamplong, Grogol dan Cibuk Kidul menyampaikan kepada masyarakat agar memilih paslon nomor urut 03 pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun 2020.

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raudi Akmal telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030 sebagaimana audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Juventus Gembosi AC Milan, Pemain Penting Rossoneri Siap Dibajak Si Nyonya Tua Musim Panas Ini

Juventus Gembosi AC Milan, Pemain Penting Rossoneri Siap Dibajak Si Nyonya Tua Musim Panas Ini

Masa depan Fikayo Tomori bersama AC Milan menjadi sorotan pada bursa transfer musim panas. Bek asal Inggris itu dikabarkan berpeluang meninggalkan San Siro.
Kronologi Dugaan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Berawal dari Pesan WhatsApp hingga Singgung 11 Titik

Kronologi Dugaan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Berawal dari Pesan WhatsApp hingga Singgung 11 Titik

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkap kronologi dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 di hari pertama MPLS pada Senin (13/7/2026). 
Guru Kelas 1 dan Staf TU SDN Srengseng Sawah 15 Dapat Pesan WhatsApp soal Teror Bom, Polisi Kantongi Identitas Pengirim

Guru Kelas 1 dan Staf TU SDN Srengseng Sawah 15 Dapat Pesan WhatsApp soal Teror Bom, Polisi Kantongi Identitas Pengirim

Guru dan staf TU SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan, dapat kiriman pesan WhatsApp soal teror bom di hari pertama MPLS
Dianggap Belum Sesuai Kebutuhan, Golkar Usul Besaran Dana BOS Dievaluasi

Dianggap Belum Sesuai Kebutuhan, Golkar Usul Besaran Dana BOS Dievaluasi

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji sebut besaran dana BOS saat ini, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp900 ribu per siswa setiap tahunnya.
5 Kota Selain Paris untuk Jadi Destinasi Liburan di Prancis, Salah Satu Negara yang Masuk Semifinal Piala Dunia 2026

5 Kota Selain Paris untuk Jadi Destinasi Liburan di Prancis, Salah Satu Negara yang Masuk Semifinal Piala Dunia 2026

Jika kamu berencana berlibur ke sana, Prancis memiliki sejumlah kota yang tak kalah cantik dan unik selain Paris untuk jadi destinasi wisatamu selanjutnya.
Jay Idzes Jadi Sensasi di Eropa, Media Jerman Klaim Kapten Timnas Indonesia Ungguli Cristiano Ronaldo Usai Bersinar Bareng Sassuolo

Jay Idzes Jadi Sensasi di Eropa, Media Jerman Klaim Kapten Timnas Indonesia Ungguli Cristiano Ronaldo Usai Bersinar Bareng Sassuolo

Jay Idzes mencuri perhatian publik sepak bola Eropa. Kapten Timnas Indonesia itu disebut memiliki nilai pasar yang kini mampu melampaui harga Cristiano Ronaldo.

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung. 
Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.
Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

RUU PFII masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna
Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemimpin yang menganjurkan aksi pembakaran fasilitas umum sebagai pemimpin pengkhianat.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 14 Juli 2026: Leo Ada Peningkatan, Capricorn Pemasukan Bertambah

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 14 Juli 2026: Leo Ada Peningkatan, Capricorn Pemasukan Bertambah

Selamat berbahagia, berikut 5 zodiak yang diprediksi paling dalam keuangan pada 14 Juli 2026, di antaranya Leo ada peningkatan, Capricorn pemasukan bertambah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT