Selain itu, Heri juga mengharapkan laporannya akan membuat jera warganet agar tidak melakukan ujaran kebencian dan membuat gaduh masyarakat. Serta kepada yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan, memberikan klarifikasi secara jujur dan tidak akan terulang kembali.
Melalui akun media sosial lainnya, Rina Yellow mengklarifikasi bahwa pemilik akun twitter tersebut bukan dirinya. Pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Unit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan melaporkan peristiwa ini bahwa terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitasnya tanpa izin. Terlihat pada postingan Instagram dengan akun ye_riiin166 yang telah diunggah pada Selasa (10/05/2022).
Sementara, pihak Polda DIY telah memberikan keterangannya pada hari Rabu (11/05/2022). Kombes Pol. Yulianto S.I.K., M.Sc., Kepala Bidang Humas Polda DIY, mengatakan bahwa Polda DIY telah menerima laporan unggahan konten yang dinilai berbau SARA pada media sosial Twitter. Kini Polda DIY sedang mempelajari konten tersebut dengan menggandeng ahli bahasa. “Kami dari Polda DIY sedang mempelajari konten tersebut, termasuk dengan menggandeng ahli bahasa. Apakah unggahan tersebut memenuhi unsur dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang ITE atau tidak”. Tutur Kombes Pol. Yulianto. (Kmr)