Love Scamming Internasional Berbasis Aplikasi Kencan Daring Cina Digerebek di Sleman, 6 Orang Jadi Tersangka
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepolisian mengungkap praktik penipuan online atau love scamming internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Kejahatan siber tersebut dijalankan melalui aplikasi kencan dari Cina bernama WOW dan menargetkan korban dari luar negeri. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Dusun Penen, Kalurahan Donoharjo, Kapanewok Ngaglik.
Setelah dilakukan operasi tangkap tangan, ditemukan barang bukti yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
"Usai dilakukan pemeriksaan lebih dalam, didapati HP dan laptop yang digunakan sebagai sarana love scamming terdapat foto dan video bermuatan pornografi," katanya saat rilis kasus, Rabu (7/1/2026).
Selanjutnya, polisi membawa barang bukti beserta 64 karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan 64 orang, polisi menetapkan tersangka sebanyak enam orang," ucap Kapolresta.
Disebutkan, para tersangka inisial R (35) warga Sleman berperan sebagai CEO atau pemilik PT. P (28) warga Ponorogo berperan sebagai project manager. V (28) warga Bandung perannya sebagai team leader. Demikian juga dengan G (22) warga Bantul. Mereka berjenis kelamin laki-laki.
Serta dua orang perempuan inisial H (33) warga Kebumen berperan sebagai HRD dan M (28) warga NTT sebagai project manager.
Diketahui, modus operandinya bahwa PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari luar negeri yaitu Cina.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut mempekerjakan pegawainya untuk menjalankan aktivitas sebagai admin percakapan pada sebuah aplikasi kencan daring dari Cina yang sudah diinstal di device dan sudah disiapkan pihak perusahaan baik laptop maupun handphone beserta foto maupun video yang memuat unsur pornografi di dalamnya.
Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang dalam operasionalnya berperan sebagai wanita menyesuaikan dengan negara asal korban atau user untuk berinteraksi dengan para pengguna aplikasi yang penggunanya adalah warga negara asing dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Dalam proses interaksi tersebut, karyawan ataupun agen melakukan pendekatan komunikasi atau bujuk rayu terhadap calon korban atau user dari negara tersebut.
Hal ini bertujuan agar calon korban atau user melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up untuk mengirim gift yang tersedia pada aplikasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari interaksi tersebut, karyawan atau agen mengirimkan konten tertentu yang memuat foto atau video pornografi secara bertahap kepada user atau korban. Untuk bisa mengakses foto atau video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu.
"Besaran gift dalam aplikasi, untuk gift mawar 8 coin, mahkota 199 coin, tiara 699 coin dan supercar 999 coin," ungkap Kapolresta.
Para agen tersebut, kata Kapolresta, ditarget oleh perusahaan harus mencapai 3.000 sampai 6.000 coin setiap harinya. Coin tersebut bisa dikonversikan menjadi uang. Setiap 16 coin dalam aplikasi tersebut bernilai 5 Dollar.
Dalam kasus ini, Polresta Yogyakarta turut menyita barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, 4 kamera pengawas atau CCTV dan 2 router Wi-Fi.
Atas kejadian tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar pasal 407 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 KUHP atau pasal 492 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4 Jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara. (scp/buz)
Load more