News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Sleman Vonis Tahanan Politik Kasus Perusakan Tenda Polda DIY 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Segera Bebas dari Tahanan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis lima bulan tiga hari terhadap tahanan politik dalam kasus perusakan tenda milik Polda DI Yogyakarta.
Senin, 23 Februari 2026 - 22:42 WIB
Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus perusakan tenda milik Polda DI Yogyakarta saat demo ricuh akhir Agustus 2025 lalu divonis oleh majelis hakim PN Sleman 5 bulan 3 hari dalam sidang yang berlangsung Senin (23/2/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis lima bulan tiga hari terhadap tahanan politik dalam kasus perusakan tenda milik Polda DI Yogyakarta.

Dengan putusan tersebut, terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dipastikan segera menghirup udara bebas karena masa tahanannya telah seluruhnya selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Ari Prabawa, Majelis Hakim PN Sleman saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis, Senin (23/2/2026).

"Memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah keputusan ini dibacakan," sambungnya.

Diketahui, Perdana Arie telah menjalani masa tahanan sejak September 2025 lalu di Lapas Kelas IIB Sleman.

Di lokasi, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadan menerima putusan hakim kepada kliennya.

"Selaku advokat terdakwa, pada prinsipnya tetap kembali kepada Arie. Tadi, pada saat Arie mengatakan menerima, tentunya kami menganggap bahwasanya apa yang Arie rasakan sebagai suatu keadilan sehingga kita juga sebagai advokat menerima," kata Rakha.

Menurut Rakha, hakim dalam menjatuhkan vonis pidana terhadap kliennya tentu mempertimbangkan berbagai hal. Yakni kliennya Perdana Arie merupakan anak muda dan seorang aktivis.

Perbuatan yang dilakukan oleh kliennya adalah membela ketidakadilan. Selama persidangan, kliennya berperilaku baik dan juga punya itikad untuk melakukan perbaikan, termasuk mengganti biaya kerusakan meskipun tidak ada respon dari Polda DI Yogyakarta. 

Ke depan, Rakha berharap, vonis hakim ini bisa menjadi preseden yang bisa dipakai pada beberapa persidangan tahanan politik yang mengalami kasus serupa.

"Pertimbangan hakim disini bahwasannya membela ketidakadilan. Motifnya memperjuangkan kebebasan sipil dan demokrasi, terutama bersolidaritas terhadap sesama rakyat yang tertindas," ucapnya. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sleman, Dwi Nanda Saputra menunggu petikan putusan dari majelis hakim untuk selanjutnya membebaskan terdakwa.

"Menunggu petikan putusan dari hakim baru kita keluarkan (terdakwa). Karena dasarnya itu, kita mengeluarkannya," kata Dwi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasca putusan ini, hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi JPU untuk menanggapinya. Sementara ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"Kalau kami masih pikir-pikir," ucapnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dilantik Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono: Ini Kehormatan Jaga Integritas dan Kawal Konstitusi

Dilantik Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono: Ini Kehormatan Jaga Integritas dan Kawal Konstitusi

Menggantikan sosok senior Anwar Usman, Hakim Konstitusi baru, Liliek menegaskan bahwa jabatan barunya ini bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah besar
Anggota DPR Zulfikar Suhardi Soal Proyek Pembangunan PSEL: Jawab Persoalan Pengolahan Sampah

Anggota DPR Zulfikar Suhardi Soal Proyek Pembangunan PSEL: Jawab Persoalan Pengolahan Sampah

Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, mendukung penuh rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai wilayah Indonesia.
Lakukan Pendekatan Humanis ke Masyarakat, Plt Kapolres Dogiyai Pantau Pemulihan Kamtibmas

Lakukan Pendekatan Humanis ke Masyarakat, Plt Kapolres Dogiyai Pantau Pemulihan Kamtibmas

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Plt Kapolres Dogiyai AKBP Dennis A. Putra memimpin langsung pendekatan humanis
Jadi Pemain Free Agent Setelah Dilepas Red Sparks, Ini Kata-kata Pertama Yeum Hye-seon untuk Pelatih Ko Hee-jin

Jadi Pemain Free Agent Setelah Dilepas Red Sparks, Ini Kata-kata Pertama Yeum Hye-seon untuk Pelatih Ko Hee-jin

Setter berpengalaman Korea Selatan yakni Yeom Hye-seon, resmi berstatus sebagai pemain free agent setelah kontraknya dengan Red Sparks berakhir di musim ini.
Ngaku Utusan Pimpinan KPK, 4 Pegawai Gadungan Ditangkap: Bawa Uang Rp 280 Juta Lebih

Ngaku Utusan Pimpinan KPK, 4 Pegawai Gadungan Ditangkap: Bawa Uang Rp 280 Juta Lebih

Modus mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terbongkar.
Medan Jadi Fokus, KAI Wisata Perkuat Layanan Hospitality

Medan Jadi Fokus, KAI Wisata Perkuat Layanan Hospitality

KAI Wisata terus memperkuat eksistensinya di Medan melalui pengembangan lini bisnis strategis, yakni pengelolaan Rail Transit Hotel Medan yang beroperasional

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT