UGM Tolak Keikutsertaan Indonesia dalam BOP, Sebut Berpotensi Rugikan dan Ancam Kedaulatan Negara
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan penolakan keikutsertaan Indonesia dalam skema kerjasama internasional bertajuk Board of Peace (BOP).
Sikap tersebut disampaikan oleh para guru besar, akademisi dan sivitas akademika di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Dalam pernyataannya, langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada pada 19 Februari 2026 lalu dinilai merugikan dan mengancam kedaulatan negara.
Bagi Indonesia, perjanjian yang ditandatangani berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke AS dengan rerata tarif sebesar 19 persen.
Di tengah ketidakpastian global, perjajian itu disebut sebagai terobosan bagi Pemerintah Indonesia dan akan menjadi acuan lalu lintas perdagangan secara bilateral yang akan segera berlaku dalam waktu 6 bulan mendatang.
Kendati pada 20 Februari 2026 lalu, pihak Supreme Court atau Mahkamah Agung AS telah mengeluarkan amar bahwa perjanjian tarif internasional yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangan eksekutif, jika substansinya tetap dilaksanakan akan berdampak luas pada kedaulatan negara Indonesia.
Proses ratifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 Pasal 11 dan isi ART melanggar beberapa Pasal UUD 1945.
Konsekuensi dari ART adalah kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/PBI/POJK dan Permen. Bahkan, diperlukan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru. Kompleksitas lain adalah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung AS membuat kesepakatan ART Indonesia - USA 19 persen, namun ternyata lebih tinggi daripada negara lain yang tidak melakukan kesepakatan ART yakni 15 persen.
"Mencermati kondisi terkini itu, para akademisi dari berbagai disiplin ilmu UGM menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia dalam BOP dan penandatanganan ART yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia," tutur Muhammad Baiquni, Ketua Dewan Guru Besar UGM saat membacakan pernyataan sikap.
UGMÂ menyerukan segenap rumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membatu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan UU.
Load more