News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UGM Tolak Keikutsertaan Indonesia dalam BOP, Sebut Berpotensi Rugikan dan Ancam Kedaulatan Negara

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan penolakan keikutsertaan Indonesia dalam skema kerjasama internasional bertajuk Board of Peace (BOP).
Senin, 2 Maret 2026 - 19:21 WIB
Para guru besar, akademisi dan sivitas akademika UGM menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap keikutsertaan Indonesia dalam skema kerjasama internasional bertajuk Board of Peace (BOP) di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan penolakan keikutsertaan Indonesia dalam skema kerjasama internasional bertajuk Board of Peace (BOP).

Sikap tersebut disampaikan oleh para guru besar, akademisi dan sivitas akademika di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pernyataannya, langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada pada 19 Februari 2026 lalu dinilai merugikan dan mengancam kedaulatan negara.

Bagi Indonesia, perjanjian yang ditandatangani berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke AS dengan rerata tarif sebesar 19 persen.

Di tengah ketidakpastian global, perjajian itu disebut sebagai terobosan bagi Pemerintah Indonesia dan akan menjadi acuan lalu lintas perdagangan secara bilateral yang akan segera berlaku dalam waktu 6 bulan mendatang.

Kendati pada 20 Februari 2026 lalu, pihak Supreme Court atau Mahkamah Agung AS telah mengeluarkan amar bahwa perjanjian tarif internasional yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangan eksekutif, jika substansinya tetap dilaksanakan akan berdampak luas pada kedaulatan negara Indonesia.

Proses ratifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 Pasal 11 dan isi ART melanggar beberapa Pasal UUD 1945.

Konsekuensi dari ART adalah kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/PBI/POJK dan Permen. Bahkan, diperlukan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru. Kompleksitas lain adalah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung AS membuat kesepakatan ART Indonesia - USA 19 persen, namun ternyata lebih tinggi daripada negara lain yang tidak melakukan kesepakatan ART yakni 15 persen.

"Mencermati kondisi terkini itu, para akademisi dari berbagai disiplin ilmu UGM menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia dalam BOP dan penandatanganan ART yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia," tutur Muhammad Baiquni, Ketua Dewan Guru Besar UGM saat membacakan pernyataan sikap.

UGM menyerukan segenap rumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membatu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan UU.

Proses penandatanganan perjanjian ART tidak didasari konstitusi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU berpotensi melanggar Pasal 11 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 Pasal 10 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018.

UGM pun menilai isi perjanjian bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.

Diperlukan sumber daya yang besar baik sumber daya finansial, waktu dan tenaga untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/Perpres hingga Permen dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/Perpres dan Permen baru.

Di samping itu, konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.

Berbagai klausul yang termuat dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri yang bebas aktif. 

Sehingga, diperlukan kajian seksama dan basis pada evidence based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia.

"Kajian lintas disiplin ini sangat diperlukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor," ucap Baiquni.

Oleh karena itu, UGM juga mengimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia.

Selanjutnya, Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Berbagai kompleksitas terkait ART seperti keputusan Mahkamah Agung AS perlu dijadikan pertimbangan. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum dalam UU maupun UUD 1945, Pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaan perjanjian yang tidak adil tersebut.

"Para akademisi UGM pun siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan," kata Baiquni.

Ke depan, isi pernyataan sikap UGM ini akan dikirim ke Pemerintah maupun DPR beserta dan hasil kajian yang dilakukan oleh para guru besar hingga dosen UGM. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kita teruskan dengan naskah - naskah akademik yang disusun oleh para guru besar dan dosen untuk bisa kita sampaikan pada Istana maupun DPR maupun negara-negara lainnya termasuk kedutaan," pungkasnya. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hebatnya Sedekah Bisa Memperpanjang Umur, Begini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif

Hebatnya Sedekah Bisa Memperpanjang Umur, Begini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif

Ustaz Das'ad Latif menjelaskan hebatnya sedekah bisa memperpanjang umur, Kok bisa? Simak penjelasannya berikut ini.
Ghilmi Fardan Basyir Pelajar SMAN 1 Margahayu Bandung Dilaporkan Hilang, Sempat Tinggalkan Surat

Ghilmi Fardan Basyir Pelajar SMAN 1 Margahayu Bandung Dilaporkan Hilang, Sempat Tinggalkan Surat

Sosok Ghilmi Fardan Basyir, pelajar kelas 12 SMAN 1 Margahayu, Kabupaten Bandung dilaporkan hilang. Ia meninggalkan sepucuk surat sebelum meninggalkan rumah.
4 Hal yang Patut Dinantikan dari Laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

4 Hal yang Patut Dinantikan dari Laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Ada beberapa aspek penting yang harus diantisipasi dari laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di babak Grup A Piala AFF 2026. Apa saja itu?
Innalillahi Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Purwakarta

Innalillahi Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Purwakarta

Petugas PJR Induk Cipularang bersama tim derek dan armada penyelamat segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari operator jalan tol untuk melakukan olah TKP.
Reza Indragiri Nilai Pelaku Kasus Pelecehan di Tanjungbalai Diduga Menggunakan Grooming Behavior

Reza Indragiri Nilai Pelaku Kasus Pelecehan di Tanjungbalai Diduga Menggunakan Grooming Behavior

Reza Indragiri menilai pelaku Kasus Pelecehan Siswa di Tanjungbalai diduga menggunakan grooming behavior untuk memanipulasi korban sebelum beraksi.
Janice Tjen Tersingkir Dramatis di DC Open 2026, Sempat Bikin Unggulan Kelima Kelimpungan

Janice Tjen Tersingkir Dramatis di DC Open 2026, Sempat Bikin Unggulan Kelima Kelimpungan

Perjalanan petenis muda Indonesia, Janice Tjen, di ajang WTA 500 Mubadala DC Open 2026 terpaksa harus terhenti pada babak 16 besar. Pasalnya ia tumbang dari unggulan kelima asal Rusia, Anna Kalinskaya.

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.
Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.
Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan melakukan blusukan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan Jokowi, langsung disambut sejumlah elemen relawan dan juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ramalan 10 Weton Agustus 2026, Siapa Paling Ketiban Sial dan Bergelimang Hoki Selama Bulan Depan?

Ramalan 10 Weton Agustus 2026, Siapa Paling Ketiban Sial dan Bergelimang Hoki Selama Bulan Depan?

Penasaran bagaimana nasib Anda selama satu bulan ke depan? Simak ramalan sepuluh weton yang diprediksi mengalami hoki maupun kesialan di bulan Agustus 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT