News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Eks Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.
Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eko Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Serta, uang denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan penjara," kata Rindi saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.

Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Serta, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah.

Sementara, jaksa mengungkap hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar dakwaan kesatu subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat kesatu KUHP.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan dengan agenda berikutnya pada Jumat (27/3/2026) mendatang.

 

Terdakwa Ajukan Pledoi

Pengacara terdakwa Sri Purnomo, Supriyadi menghargai tuntutan jaksa. Namun, ada rasa kecewa lantaran banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam tuntutannya.

Kemudian, terkait dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilaksanakan secara berjenjang. 

"Itu semua tidak diungkap di persidangan. Serta, peran orang-orang yang di persidangan banyak yang ditutup-tutupi," kata dia.

Ditanya soal tuntutan 8 tahun 6 bulan, Supriyadi melihat tuntutan tersebut merupakan bentuk frustasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak satupun dapat dibuktikan atas dakwaannya.

Apalagi jaksa mengaitkan perkara dana hibah pariwisata dengan Pilkada. Padahal, ada kurang lebih 95 persen kelompok masyarakat mengatakan tidak ada kaitannya antara dana hibah dengan kepentingan Pilkada.

"Saya yakin Pak Sri Purnomo tidak bersalah. Saya tegaskan, satu rupiah pun pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," ucapnya.

Supriyadi juga memastikan bahwa terdakwa Sri Purnomo tidak pernah mengintervensi saat pembuatan Perbup. Itu terungkap dalam persidangan.

Oleh karenanya, ia akan mengajukan pledoi bagi kliennya.

"Ada pledoi dari kuasa hukum maupun pledoi pribadi dari Pak Sri Purnomo," ujarnya.

Sebagai pengacara terdakwa, ia berharap majelis hakim bersikap objektif menilai fakta-fakta sesuai apa yang diutarakan oleh saksi di persidangan.

 

Kronologi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korupsi dana hibah pariwisata terjadi pada tahun 2020 silam. Program dana hibah tersebut merupakan bantuan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19. Kabupaten Sleman termasuk salah satu penerimanya.

Namun faktanya, bantuan dana hibah diselewengkan oleh Sri Purnomo serta beberapa pihak untuk memenangkan Kustini selaku istrinya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kala itu, Kustini dipasangkan dengan Danang Maharsa dan mendapatkan nomot urut 3. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Terpikir Soal Utang Ketika Sedang Shalat, Apakah Shalatnya Diterima? Begini Hukumnya dalam Islam

Sempat Terpikir Soal Utang Ketika Sedang Shalat, Apakah Shalatnya Diterima? Begini Hukumnya dalam Islam

Tak dipungkiri manusia kerap terdistraksi oleh urusan dunia, seperti teringat masalah utang di tengah shalat. Lantas bagaimana hukum shalat saat terpikir utang?
Muncul Kabar TPS Ilegal di Cilincing, DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta

Muncul Kabar TPS Ilegal di Cilincing, DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi menyorot ramainya kabar terkait tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut

Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut

Sidang Yaqut Cholil Qoumas mengungkap polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Kuasa hukum menyoroti pihak yang berkepentingan dan aliran fee.
Gus Baha Anjurkan Agar Tidak Melakukan Shalat Sunnah Setiap Hari, Kenapa? Ternyata Begini Alasannya

Gus Baha Anjurkan Agar Tidak Melakukan Shalat Sunnah Setiap Hari, Kenapa? Ternyata Begini Alasannya

Gus Baha mengungkapkan alasan menarik di balik imbauan agar umat Muslim tidak perlu memaksakan diri melaksanakan shalat sunnah setiap hari. Begini penjelasannya
Benarkah Rebo Wekasan Jadi Hari Penuh Bala Musibah? Buya Yahya Ingatkan Tak Ada Landasan Dalilnya

Benarkah Rebo Wekasan Jadi Hari Penuh Bala Musibah? Buya Yahya Ingatkan Tak Ada Landasan Dalilnya

Keyakinan terhadap Rebo Wekasan sering memicu kecemasan, prasangka, hingga perdebatan yang berkepanjangan di kalangan masyarakat. Begini penjelasan Buya Yahya.
1,56 Juta Penumpang Tercatat Menggunakan Kereta Api Bandara YIA selama Januari hingga Juli 2026

1,56 Juta Penumpang Tercatat Menggunakan Kereta Api Bandara YIA selama Januari hingga Juli 2026

Sebanyak 1,56 juta penumpang  tercatat telah menggunakan layanan transportasi KA Bandara YIA  sepanjang Januari hingga Juli 2026, baik dari maupun menuju YIA.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Pada 12 Agustus 2026, sejumlah zodiak justru diprediksi berada dalam fase yang mendukung perkembangan profesional. Siapa saja yang kariernya cemerlang besok?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT