News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Eks Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.
Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eko Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Serta, uang denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan penjara," kata Rindi saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.

Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Serta, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah.

Sementara, jaksa mengungkap hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar dakwaan kesatu subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat kesatu KUHP.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan dengan agenda berikutnya pada Jumat (27/3/2026) mendatang.

 

Terdakwa Ajukan Pledoi

Pengacara terdakwa Sri Purnomo, Supriyadi menghargai tuntutan jaksa. Namun, ada rasa kecewa lantaran banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam tuntutannya.

Kemudian, terkait dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilaksanakan secara berjenjang. 

"Itu semua tidak diungkap di persidangan. Serta, peran orang-orang yang di persidangan banyak yang ditutup-tutupi," kata dia.

Ditanya soal tuntutan 8 tahun 6 bulan, Supriyadi melihat tuntutan tersebut merupakan bentuk frustasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak satupun dapat dibuktikan atas dakwaannya.

Apalagi jaksa mengaitkan perkara dana hibah pariwisata dengan Pilkada. Padahal, ada kurang lebih 95 persen kelompok masyarakat mengatakan tidak ada kaitannya antara dana hibah dengan kepentingan Pilkada.

"Saya yakin Pak Sri Purnomo tidak bersalah. Saya tegaskan, satu rupiah pun pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," ucapnya.

Supriyadi juga memastikan bahwa terdakwa Sri Purnomo tidak pernah mengintervensi saat pembuatan Perbup. Itu terungkap dalam persidangan.

Oleh karenanya, ia akan mengajukan pledoi bagi kliennya.

"Ada pledoi dari kuasa hukum maupun pledoi pribadi dari Pak Sri Purnomo," ujarnya.

Sebagai pengacara terdakwa, ia berharap majelis hakim bersikap objektif menilai fakta-fakta sesuai apa yang diutarakan oleh saksi di persidangan.

 

Kronologi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korupsi dana hibah pariwisata terjadi pada tahun 2020 silam. Program dana hibah tersebut merupakan bantuan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19. Kabupaten Sleman termasuk salah satu penerimanya.

Namun faktanya, bantuan dana hibah diselewengkan oleh Sri Purnomo serta beberapa pihak untuk memenangkan Kustini selaku istrinya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kala itu, Kustini dipasangkan dengan Danang Maharsa dan mendapatkan nomot urut 3. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangkitkan Musik Indonesia, Musisi Legendaris Bernostalgia Bersama di Acara Legacy in Harmony

Bangkitkan Musik Indonesia, Musisi Legendaris Bernostalgia Bersama di Acara Legacy in Harmony

Musisi legendaris seperti Dian Piesesha, Endang S. Taurina, Ratih Purwasih, Obbie Messakh, Ussy Pieters, Nenny Triana, Maya Angela, hingga Fenty Nur ikut meriahkan gelaran Legacy in Harmony
John Herdman Disinggung dalam Keberhasilan Skuad Kanada di Piala Dunia 2026

John Herdman Disinggung dalam Keberhasilan Skuad Kanada di Piala Dunia 2026

Sebagai tuan rumah, Kanada memang belum dipastikan lolos ke babak 32 besar. Namun Kanada menjadi salah satu tim yang belum terkalahkan di Piala Dunia 2026.
Kasus Rabies di Indonesia Masih Tinggi, DPR Minta Menkes Ajak Mentan dan Mendagri Tiru Penanganan di Istanbul Turki

Kasus Rabies di Indonesia Masih Tinggi, DPR Minta Menkes Ajak Mentan dan Mendagri Tiru Penanganan di Istanbul Turki

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah kasus rabies di Indonesia masih tergolong tinggi. Masih banyak hewan seperti anjing dan kucing yang belum divaksin rabies.
Waspadai Kebangkitan Lewis Hamilton di F1 2026, Kepala Tim Mercedes Kini Mulai Pertimbangkan Opsi Team Order

Waspadai Kebangkitan Lewis Hamilton di F1 2026, Kepala Tim Mercedes Kini Mulai Pertimbangkan Opsi Team Order

Persaingan gelar juara F1 2026 semakin memanas setelah Lewis Hamilton berhasil mendekati duo Mercedes di papan atas klasemen.
Presiden Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Presiden Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha sekaligus anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein (NHS) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Olah TKP Indekos di Bandung Lokasi Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Yuvita, Kesakisan Ketua RT Lihat Polisi Kantongi Sejumlah Barang Ini

Olah TKP Indekos di Bandung Lokasi Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Yuvita, Kesakisan Ketua RT Lihat Polisi Kantongi Sejumlah Barang Ini

Kasus penyekapan dan pengeniayaan terhadap wanita bernama Yuvita Tri Rezeki (39) oleh kekasihnya Taufik Hidayat (30) menuai sorotan tajam publik.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT