Polda DIY Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, 2 Terlapor Menyusul
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan terjadi di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terus bergulir.
Dalam perkembangan terbaru, Polda DIY telah memeriksa lima orang saksi. Sementara, pemeriksaan terhadap dua terlapor dijadwalkan menyusul.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa kepolisian saat ini tengah mendalami kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Prambanan yang menewaskan balita inisial NDMP (3).
"Saat ini, kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan masih dalam tahap penyelidikan," kata Verena, Jumat (5/6/2026).
Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap 5 orang saksi. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi, serta memperjelas kronologi terkait peristiwa yang dilaporkan.
"5 saksi yang diperiksa mulai dari orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas," ucapnya.
Ditanya soal pemanggilan internal rumah sakit sebagai terlapor untuk kepentingan pemeriksaan, Verena menyebutkan bahwa proses ini masih terus berjalan.
Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang dilaporkan sebagai terlapor oleh pihak keluarga ke Ditreskrimsus Polda DIY. Mereka adalah Direktur RSUD Prambanan dan Dokter Spesialis Anak yang menangani korban saat itu di rumah sakit tersebut.
Dua terlapor disebutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Hingga pekan depan, Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila mengatakan, internal rumah sakit telah menyiapkan kronologi hingga audit medis pasien. Hasilnya, penanganan medis diklaim sudah sesuai prosedur.
"Tim kami internal sudah melakukan sesuai dengan Komite Etik dan Komite Medik," kata Ratih.
Namun demikian, pihaknya masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula saat Anastacia Niken Purwandari selaku ibu korban membawa anaknya yang masih balita ke Posyandu di tempat tinggalnya wilayah Kabupaten Bantul.
Berdasarkan pengukuran kader Posyandu, ukuran lingkar kepala korban tidak sesuai ukuran anak seumurannya. Pada saat itu, ukuran lingkar kepala korban diketahui di angka 46 cm.
Selanjutnya, korban dirujuk ke Klinik Pratama Kartika Husada hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Prambanan pada 27 April 2026 lalu. Saat itu, kondisi korban masih sehat dan dapat beraktivitas sesuai anak seusianya.
Namun, dokter di poli anak menyarankan agar korban dirujuk ke poli radiologi untuk dilakukan CT Scan. Hal ini mengingat korban didiagnosis Mikrosefali.
Sebelum dilakukan CT Scan, tim medis disebut melakukan tindakan sedasi terhadap korban. Tindakan penyuntikan obat penenang dilakukan sebanyak tiga kali. Setelah tindakan sedasi sampai proses CT scan, korban tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, dokter poli anak menerangkan kepada ibu korban bahwa sang anak sempat muntah darah dan henti napas.
Dokter juga menyebutkan, kondisi sang anak mengalami kritis, kemungkinan efek dosis bius yang dinaikkan sehingga menyebabkan korban tidak kuat.
Akibatnya, korban dirujuk ke ruang ICU. Selama di ruangan tersebut, korban terlihat lemah. Kemudian pada kelopak mata bawahnya terlihat hitam dan mulutnya keluar busa. Pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. (scp/buz)
Load more