News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alasan Permintaan Rekam Medis Almarhumah Naura Dwi Belum Dipenuhi, Kuasa Hukum RSUD Prambanan Paparkan Dasar Hukumnya

Permintaan keluarga almarhumah Naura Dwi Meydita Putri untuk memperoleh rekam medis pasien hingga kini belum dipenuhi oleh RSUD Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jumat, 12 Juni 2026 - 20:36 WIB
Tangkapan layar Gmaps, RSUD Prambanan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Permintaan keluarga almarhumah Naura Dwi Meydita Putri untuk memperoleh rekam medis pasien hingga kini belum dipenuhi oleh RSUD Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menanggapi polemik tersebut, Kuasa Hukum RSUD Prambanan menjelaskan bahwa penyerahan rekam medis harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"RSUD Prambanan dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai SOP-nya," tutur Hifdzil Alim, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh pasien, termasuk pasien Naura Dwi beserta keluarganya. 

Namun dalam memberikan pelayanan, RSUD Prambanan merujuk Pasal 276 huruf E Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setiap pasien berhak mengakses atau meminta informasi dan isi rekam medis mengenai dirinya. 

Serta, Pasal 276 huruf F yang mengatur hak pasien untuk meminta pendapat kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lain di luar tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sedang merawatnya.

"Terhadap dua hal tersebut, sebenarnya RSUD Prambanan sudah beritikad baik mengundang keluarga pasien untuk menyampaikan informasi yang ada di dalam rekam medis itu. Tapi, keluarga pasien maupun kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir," kata Hifdzil. 

Lebih lanjut, regulasi tersebut juga diperkuat dalam Pasal 737 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Di dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa pasien mempunyai hak untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekaman medis. 

"Jadi, penjelasan-penjelasan kepada keluarga itu adalah bentuk akses terhadap informasi di dalam (isi) rekam medis. Kalau yang diminta itu rekam medisnya, ya kami nanti bertentangan dengan UU Kesehatan," ucap Hifdzil. 

Mengenai tindakan sedasi yang dipersoalkan, Hifdzil menyatakan bahwa RSUD Prambanan telah memberikan tindakan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum tindakan, pihak rumah sakit disebutnya telah meminta persetujuan kepada keluarga pasien. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan audit lembaga eksternal rumah sakit, hasilnya menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh RSUD Prambanan. 

"Dari verifikasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, informasi yang kami peroleh tidak ada pelanggaran apapun," bebernya. (scp) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pertamina Genjot Pemanfaatan Energi Bersih di Kapal Pengangkut Minyak, Pangkas Emisi 79 Ton Karbon per Tahun

Pertamina Genjot Pemanfaatan Energi Bersih di Kapal Pengangkut Minyak, Pangkas Emisi 79 Ton Karbon per Tahun

Program PLTS di kapal minyak upaya Pertamina menuju target Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat melalui berbagai program penurunan emisi di seluruh lini bisnis perusahaan.
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Siap Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Gelaran LEXIS 2026 merupakan respons adaptif dan langkah proaktif Pegadaian terhadap transformasi hukum pidana nasional, serta diharapkan membawa signifikan terhadap manajemen risiko.
Kejagung Bocorkan Tingkah Liciknya Vendor Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG di BGN

Kejagung Bocorkan Tingkah Liciknya Vendor Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG di BGN

Usai menetapkan status tersangka pada Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan Melangkah Mulus ke Semifinal Usai Bungkam Tunggal Putra Taiwan Dua Gim Langsung

Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan Melangkah Mulus ke Semifinal Usai Bungkam Tunggal Putra Taiwan Dua Gim Langsung

Hasil Australia Open 2026 dari sektor tunggal putra yang menyajikan duel wakil Indonesia Alwi Farhan vs Lee Chia Hao dari Taiwan.
Erling Haaland Mendadak Tinggalkan Lapangan Hijau demi Arena Seluncur Es

Erling Haaland Mendadak Tinggalkan Lapangan Hijau demi Arena Seluncur Es

Penyerang Timnas Norwegia Erling Haaland sejenak meninggalkan lapangan sepak bola dan beralih ke arena seluncur es saat ia dan rekan-rekan setimnya menyaksikan pertandingan Piala Stanley.
Aksi Besar-besaran Bela Palestina akan Digelar di Depan Kedubes AS Jakarta, Minggu 14 Juni 2026

Aksi Besar-besaran Bela Palestina akan Digelar di Depan Kedubes AS Jakarta, Minggu 14 Juni 2026

Sebuah aksi massa berskala besar bertajuk Aksi Bela Palestina siap digelar secara terpusat di depan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Jakarta -

Trending

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Mantan istri sah oknum pegawai BUMN, Jane menceritakan kronologi mantan suaminya diduga selingkuh hingga simpan video asusila dengan wanita berinisial SS viral.
Kabar Gembira untuk Sopir Angkot di Jabar, KDM Perintahkan Wali Kota hingga Camat Naik Angkot dan Tinggalkan Mobil Dinas

Kabar Gembira untuk Sopir Angkot di Jabar, KDM Perintahkan Wali Kota hingga Camat Naik Angkot dan Tinggalkan Mobil Dinas

Dalam upaya mendorong percepatan penataan tata ruang kota yang lebih bersih, tertib, dan estetis, Gubenernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) melakukan inspeksi ..
Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Mencuat Isu Adanya Jamming dan CCTV Mati saat Aksi Demo di Bundaran HI, Ini Kata Polda Metro

Mencuat Isu Adanya Jamming dan CCTV Mati saat Aksi Demo di Bundaran HI, Ini Kata Polda Metro

Beredar isu adanya jamming atau pengacakan sinyal dan matinya CCTV alias kamera pengawas yang menyorot sekitar kawasan Bundaran HI maupun ruas jalan MH Thamrin,
Orang Tua Murid Mengamuk karena Anak Gagal Masuk Sekolah Negeri, Dedi Mulyadi: Ini Bukan Kesalahan Mereka!

Orang Tua Murid Mengamuk karena Anak Gagal Masuk Sekolah Negeri, Dedi Mulyadi: Ini Bukan Kesalahan Mereka!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons viralnya orang tua yang marah karena anaknya terancam tidak diterima di sekolah negeri. Ia menilai persoalan ini muncul karena keterbatasan daya
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT