Kejari Yogyakarta Terima Berkas dan Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Sidang Segera Digelar
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Dalam pelimpahan tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pelimpahan berkas perkara turut dihadiri oleh Wakapolresta Yogyakarta AKBP Robertus Kokok, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, Ketua KPAID Yogyakarta Sylvi Dewajani serta perwakilan dari Kejati DIY.
Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Setelah tahap II ini, tim jaksa segera menyempurnakan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar segera disidangkan," kata Hartono saat konferensi pers pelimpahan berkas di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Untuk menangani perkara ini, Kejaksaan membentuk tim gabungan yang beranggotakan jaksa-jaksa senior dari Kejari Yogyakarta maupun Kejati DIY. Pembentukan tim JPU gabungan ini mengingat jumlah tersangka yang terlibat cukup banyak.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka di antaranya DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Kemudian para pengasuhnya inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SR (50), DO (31) dan DM (28).
Ke depan, Kejari Yogyakarta terus berkoordinasi dengan KPAID dan Pemkot setempat guna memastikan aspek psikologis maupun pemulihan trauma bagi para korban beserta keluarganya pasca kasus ini mencuat ke publik.
Di lokasi yang sama, Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Robertus Kokok menyatakan proses penanganan perkara kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha yang kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan bisa memberikan rasa keadilan maupun pembelajaran bagi pihak-pihak terkait.
"Dengan dinyatakan P21 ini, kami harap bisa memberi rasa adil bagi para korban dan keluarganya serta kejadian ini jadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan dan pengasuhan anak agar mengutamakan perlindungan, keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak asuhnya," ucapnya. (scp/buz)
Load more