News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Periksa 31 Saksi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GMS Bantul

Penyidikan kasus dugaan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul terus bergulir. 
Selasa, 30 Juni 2026 - 21:04 WIB
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Penyidikan kasus dugaan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul terus bergulir. 

Polda DI Yogyakarta telah memeriksa 31 saksi dan memastikan penetapan tersangka akan segera diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, proses penyidikan terus dilakukan secara intensif. Puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi. 

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini, penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya yakni penetapan tersangka. Sekali lagi mohon bersabar," kata Ihsan kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Mantan Kapolres Bantul itu menyebut, puluhan saksi yang telah diperiksa yakni kedua belah pihak yang berseteru baik GMS maupun Front Jihad Islam (FJI).

Kemudian, anggota polri yang saat kejadian berada di lokasi, pihak kalurahan hingga instansi terkait di pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul. 

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan terhadap tersangka nantinya sesuai dengan KUHP terbaru antara lain Pasal 303 KUHP Junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Ihsan menerangkan bahwa kasus pembubaran ibadah jemaat GMS tidak bisa dipisahkan dengan persoalan perizinan ibadah.

Menurutnya, urusan izin ibadah menjadi kewenangan Pemkab Bantul bersama Kementerian Agama. Sedangkan, Polda DIY menangani proses hukumnya. 

"Sekali lagi yang perizinan adalah domainnya pemerintah daerah. Nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Kemudian kami (Polda DIY) menangani terkait proses hukumnya," ucap Ihsan. 

Selain menangani kasus dugaan pembubaran ibadah gereja, Polda DIY juga menerima laporan pengaduan yang dilayangkan oleh pihak FJI terkait dugaan pemalsuan surat. Kini, pengaduan tersebut masih dikaji oleh Ditreskrimsus Polda DIY. 

"Belum kita buatkan laporan polisi, baru surat pengaduan karena harus jelas kan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya. Ini masih dikaji," ucap Ihsan. 

Sebelumnya, Humas GMS Pusat, Josiah Michael mengatakan bahwa semua persyaratan tambahan telah diserahkan ke Pemkab Bantul sejak akhir Mei lalu. 

"Saat ini, kami sedang menunggu dari pihak Pemkab Bantul," ucap Josiah.

Selama pengurusan izin berlangsung, kegiatan beribadah jemaat GMS belum bisa dilakukan secara onsite.

"Kami berharap proses perizinan dapat dilakukan secara cepat, sehingga jemaat kami dapat beribadah di gereja," kata Eko, Humas GMS Bantul.

Mengenai pengaduan FJI terhadap GMS Bantul ke Polda DIY, Eko memastikan bahwa GMS Bantul mengurus semua dokumen sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Dipastikan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) tersebut merupakan produk hukum Pemkab Bantul. (scp/buz) 

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT