Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD Yogyakarta terhadap Rekan KKN Masuk Tahap Penyelidikan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta terhadap rekan sesama peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) memasuki tahap penyelidikan.
Kepolisian kini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Peristiwa ini viral setelah BEM FH UAD mengunggah kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut melalui akun Instagram @bemfhuad.
Dalam postingannya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa UAD inisial ACR terhadap dua mahasiswi inisial FM dan ASM terjadi pada Mei 2026 lalu. Saat itu, kedua korban berada dalam satu kelompok KKN terhadap terduga pelaku.
Selain itu, terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang.
Tindakan tersebut diduga tidak hanya memperburuk dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat korban.
Korban telah berupaya menempuh mekanisne internal dengan menyampaikan laporan kepada pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UAD.
Menurut keterangan yang disampaikan lembaga, penanganan yang diberikan dinilai belum menghasilkan tindakan maupun sanksi tegas.
Atas dasar itu, korban akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Diketahui, korban ASM membuat laporan polisi ke Polresta Sleman. Sementara, korban FM melaporkan ke Polresta Yogyakarta.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi mengenai kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Benar, terkait informasi tersebut telah diterima oleh Polresta Sleman. Pelapor membuat laporan polisi pada 6 Juli 2026," kata Argo saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
Kini, kasusnya ditangani oleh Unit PPA Polresta Sleman. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," ucapnya.
Terkait pemeriksaan saksi, Argo menyebutkan baru ada satu orang saksi yang dipanggil guna pemeriksaan.
Senada, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan mengatakan bahwa pelapor FM melaporkan kejadian yang dialaminya pada 6 Juli 2026.
Perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Polresta Yogyakarta. Kini, polisi tengah mengumpulkan keterangan dari saksi guna pendalaman lebih lanjut.
"(saksi) Yang diperiksa baru saksi pelapor," ucap Dani.
Terpisah, Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha menegaskan bahwa LPPM saat ini sudah memberikan sanksi awal kepada terduga pelaku dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama 2 periode.
"Sanksi awal ini disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi.
Adapun, sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Pasca kejadian ini, LPPM, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian tersebut secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ditanya terkait progres pemeriksaan, Ariadi menyebutkan, sudah ada beberapa pihak baik terduga pelaku dan korban yang sudah dimintai keterangan mengenai perkara ini.
"Tidak hanya korban dan pelaku, orang tua masing-masing pihak sudah kami undang dan dimintai keterangan," ucapnya.
UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. Pihak kampus pun mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT. (scp/buz)
Load more