Sidik Jari Jadi Petunjuk, Dua Pemuda Pembobol Toko Kelontong di Bantul Dibekuk Polisi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko kelontong di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku dibekuk setelah polisi berhasil mengidentifikasi sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Fahrudin yang mendapati toko miliknya di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan telah dibobol pada 10 Juli 2026 lalu.
Sejumlah barang dagangan seperti rokok, minyak goreng, sabun, mie instan, bensin beserta uang tunai senilai Rp2 juta dilaporkan hilang. Sementara, pintu belakang toko dalam kondisi rusak.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal jatanras satreskrim Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP, meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam proses identifikasi, polisi menemukan sidik jari yang diduga ditinggalkan kedua pelaku saat membobol toko kelontong tersebut menggunakan linggis.
"Hasil identifikasi sidik jari di lokasi menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Selanjutnya, sidik jari dicocokkan dengan data kepolisian hingga mengarah ke identitas kedua pelaku yang ternyata tetangga korban sendiri," kata Rita, Rabu (15/7/2026).
Rita mengungkap, kedua pelaku masing-masing inisial LS (27) dan PA (24). Mereka ditangkap pada 14 Juli 2026 di dua lokasi yang berbeda yakni Piyungan dan Imogiri.
"Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat memberikan perlawanan. Namun, polisi yang bertugas di lapangan dapat mengendalikan situasi sehingga mereka berhasil diamankan," ucap Rita.
Kini, kedua pelaku yang berstatus tersangka telah dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di toko kelontong yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp12,5 juta.
"Saat ini, kedua pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana serupa di lokasi berbeda," tutur Rita.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya sebuah linggis yang digunakan untuk membobol toko kelontong, pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi serta sejumlah barang dagangan hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (scp/buz)
Load more