News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sorosutan Yogyakarta, Orang Tua Korban Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Orang tua korban, T dan Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta didampingi Kuasa Hukum secara resmi melayangkan surat aduan dan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Senin, 20 Juli 2026 - 22:35 WIB
Aksi berkirim surat ke Presiden Prabowo agar memberikan atensi kasus kekerasan seksual anak di Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Orang tua korban, T dan Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta didampingi Kuasa Hukum secara resmi melayangkan surat aduan dan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Hal ini terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Sorosutan, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak, Baharuddin Kamba menyampaikan bahwa negara harus hadir dalam setiap kasus kekerasan seksual anak. 

"Kasus-kasus kekerasan seksual anak semakin tinggi, termasuk salah satunya kasus sodomi yang terjadi di Sorosutan Kota Yogyakarta ini ya, sangat perlu mendapatkan atensi Pemerintah terutama dari Presiden Prabowo," ungkap Kamba. 

Aksi ini dilakukan buntut kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang marak terjadi di Yogyakarta.

"Kami dari koalisi berkirim surat ke Presiden berharap ada atensi terhadap kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yogyakarta," kata Baharudin kepada wartawan usai mengirim surat di Kantor Pos Besar Yogyakarta.

"Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Anak harus mendapatkan hak aman dan nyaman dari segi apa pun. Terlebih Jogja sebagai Kota Pelajar, Kota Ramah Anak. Ini menjadi perhatian kita bersama, kita kawal bersama, siapa pun itu, kita harus peduli. Kita concern ke korban," tandasnya

Surat aduan keluarga korban ini dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Sabtu sore. Dalam surat tersebut, keluarga korban dan penasehat hukum berharap negara hadir dan meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa maksimal.

​Surat dari Keluarga Korban ini ditujukan kepada Presiden, surat sebagai bentuk desakan agar penanganan perkara ini dilakukan dengan transparan dan berkeadilan.

​Dalam surat tersebut berisi keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa anaknya berinisial A (10).

Mirisnya, aksi kekerasan seksual dalam bentuk sodomi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku berinisial F (15) di lingkungan rumah ibadah dengan modus iming2 uang, pemaksaan, dan pengancaman, yakni masjid di Kelurahan Sorosutan.

​"Kami, pihak keluarga korban, berharap Bapak Presiden Prabowo bisa memastikan aparat penegak hukum untuk lebih transparan terkait perkembangan persidangan perkara ini," jelas T dalam surat aduannya.

​Saat ini, kasus kekerasan seksual anak di Sorosutan Kota Yogyakarta tersebut diketahui telah memasuki tahap akhir persidangan dan menanti pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu besok 22 juli 2026.

Keluarga berharap negara hadir secara nyata untuk menjamin hak-hak korban, termasuk dukungan pemulihan yang komprehensif bagi anak.

Karna korban sudah berdampak luar biasa dalam 1 tahun lebih ini, berteriak histeris jika mendengan adzan maghrib dr masjid tkp yg berjarak 50 Meter dari rumah.

Selain itu, keluarga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara yang harus ditegakkan, terutama untuk memastikan lingkungan tumbuh kembang anak bebas dari ancaman kekerasan.

Menurut Kuasa Hukum,  Ardani Wibowo Maha, atau disapa Dani Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp24 juta, nominal yang dikeluarkan murni oleh kel korban untuk akomodasi pengobatan korban.

Pihak keluarga korban menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan, mengingat dampak trauma psikis permanen yang harus ditanggung oleh korban seumur hidupnya, (potensi penyimpangan dan terkena HIV setelah 5 tahun).

Dan keluarga sebelumnya memohon restitusi minimal di angka harga rumah kpr untuk bisa korban di besarkan ke lingkungan baru rekomendasi dari dr anak dan psikolog, tetapi yang disayangkan sementara LPSK hanya meng acc di nominal 24 jt tersebut, tanpa alasan yang jelas.

​Dani, mengungkapkan bahwa proses persidangan saat ini telah memasuki tahap akhir.  Ia menegaskan bahwa kasus sodomi ini merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak.

Pihaknya menilai tuntutan 1 tahun penjara belum mencerminkan efek jera yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Karena terdakwa masih bebas berkeliaran menggunakan motor tanpa ada efek sosial dan kontrol dari warga setempat.

​"Kami menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim agar dapat menggunakan hati nuraninya. Kami memohon agar putusan hakim nantinya bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa, demi memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban, serta sebagai peringatan keras bahwa negara tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.

"Jangan ada pelemahan hukum dr pihak lain dan isu disabilitas intelektual serta penekanan terdakwa masih dibawah umur, karena secara fisik terdakwa mempunyai postur badan besar dan mampu menginterfensi anak2 seusia dan diabawahnya." ungkap Dani saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

​Terkait restitusi, Dani menambahkan bahwa berapapun nominalnya tidak akan pernah cukup untuk mengganti rasa sakit dan trauma yang dialami korban.

Tetapi minimal bisa diperjuangkan terkait nominal rumah kpr yang keluarga ajukan, tetapi LPSK tidak angguhkan dengan alasan yang belum jelas, karena itu adalah langkah awal untuk semua pihak merehabilitasi terkait psikologis korban belum lagi langkah kedepannya untuk perkembangan anak sampai dewasa.

Namun, tim kuasa hukum berkomitmen akan terus mengawal agar hak-hak pemulihan korban benar-benar terpenuhi hingga tuntas.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial yang aktif dalam mengawal proses penegakan hukum agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam kasus kekerasan seksual.

Harapannya, putusan hakim mendatang dapat menjadi momentum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, memberikan efek jera, serta memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terulang di kemudian hari. 

"Intinya, Jaksa tetap pada tuntutan semula. Pihak terdakwa juga tetap pada pledoinya, sehingga majelis hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan pada Rabu 22 juli 2026 minggu depan," pungkas Dani. (nur/buz) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Volimania Korea Tak Terima Julukan 'Kim Yeon-koung Indonesia' Disematkan kepada Megawati Hangestri

Volimania Korea Tak Terima Julukan 'Kim Yeon-koung Indonesia' Disematkan kepada Megawati Hangestri

Salah seorang fans Korea Selatan terang-terangan tidak setuju dengan julukan 'Kim Yeon-koung Indonesia' yang selama ini disematkan kepada Megawati Hangestri.
Menkeu Purbaya Bongkar Nasib Gaji Manajer 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Menkeu Purbaya Bongkar Nasib Gaji Manajer 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah memastikan persoalan anggaran bukan menjadi penghambat penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Igor Tolic Beri Kabar Bahagia Soal Cedera Persib Jelang El Classico Vs Persija

Igor Tolic Beri Kabar Bahagia Soal Cedera Persib Jelang El Classico Vs Persija

Pelatih Persib Bandung, Igor Tolic mengabarkan beberapa pemain yang cedera kini sudah mulai membaik kondisinya.
DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian

DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen
Bank Mandiri Tebar Dividen Rp6,16 Triliun, Laba Tembus Rp37,5 Triliun hingga Agustus 2026

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp6,16 Triliun, Laba Tembus Rp37,5 Triliun hingga Agustus 2026

Bank Mandiri membagikan dividen interim Rp6,16 triliun atau Rp66 per saham di tengah pertumbuhan kredit, aset, dan laba hingga Agustus 2026.
AHY Bicara Kekuasaan Ada Batasnya, Begini Respons Jubir Gerindra

AHY Bicara Kekuasaan Ada Batasnya, Begini Respons Jubir Gerindra

Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong mengatakan pihaknya tak masalah dan menghargai pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan kekuasaan ada batasnya.

Trending

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT