News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sorosutan Yogyakarta, Orang Tua Korban Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Orang tua korban, T dan Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta didampingi Kuasa Hukum secara resmi melayangkan surat aduan dan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Senin, 20 Juli 2026 - 22:35 WIB
Aksi berkirim surat ke Presiden Prabowo agar memberikan atensi kasus kekerasan seksual anak di Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Orang tua korban, T dan Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta didampingi Kuasa Hukum secara resmi melayangkan surat aduan dan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Hal ini terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Sorosutan, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak, Baharuddin Kamba menyampaikan bahwa negara harus hadir dalam setiap kasus kekerasan seksual anak. 

"Kasus-kasus kekerasan seksual anak semakin tinggi, termasuk salah satunya kasus sodomi yang terjadi di Sorosutan Kota Yogyakarta ini ya, sangat perlu mendapatkan atensi Pemerintah terutama dari Presiden Prabowo," ungkap Kamba. 

Aksi ini dilakukan buntut kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang marak terjadi di Yogyakarta.

"Kami dari koalisi berkirim surat ke Presiden berharap ada atensi terhadap kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yogyakarta," kata Baharudin kepada wartawan usai mengirim surat di Kantor Pos Besar Yogyakarta.

"Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Anak harus mendapatkan hak aman dan nyaman dari segi apa pun. Terlebih Jogja sebagai Kota Pelajar, Kota Ramah Anak. Ini menjadi perhatian kita bersama, kita kawal bersama, siapa pun itu, kita harus peduli. Kita concern ke korban," tandasnya

Surat aduan keluarga korban ini dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Sabtu sore. Dalam surat tersebut, keluarga korban dan penasehat hukum berharap negara hadir dan meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa maksimal.

​Surat dari Keluarga Korban ini ditujukan kepada Presiden, surat sebagai bentuk desakan agar penanganan perkara ini dilakukan dengan transparan dan berkeadilan.

​Dalam surat tersebut berisi keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa anaknya berinisial A (10).

Mirisnya, aksi kekerasan seksual dalam bentuk sodomi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku berinisial F (15) di lingkungan rumah ibadah dengan modus iming2 uang, pemaksaan, dan pengancaman, yakni masjid di Kelurahan Sorosutan.

​"Kami, pihak keluarga korban, berharap Bapak Presiden Prabowo bisa memastikan aparat penegak hukum untuk lebih transparan terkait perkembangan persidangan perkara ini," jelas T dalam surat aduannya.

​Saat ini, kasus kekerasan seksual anak di Sorosutan Kota Yogyakarta tersebut diketahui telah memasuki tahap akhir persidangan dan menanti pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu besok 22 juli 2026.

Keluarga berharap negara hadir secara nyata untuk menjamin hak-hak korban, termasuk dukungan pemulihan yang komprehensif bagi anak.

Karna korban sudah berdampak luar biasa dalam 1 tahun lebih ini, berteriak histeris jika mendengan adzan maghrib dr masjid tkp yg berjarak 50 Meter dari rumah.

Selain itu, keluarga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara yang harus ditegakkan, terutama untuk memastikan lingkungan tumbuh kembang anak bebas dari ancaman kekerasan.

Menurut Kuasa Hukum,  Ardani Wibowo Maha, atau disapa Dani Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp24 juta, nominal yang dikeluarkan murni oleh kel korban untuk akomodasi pengobatan korban.

Pihak keluarga korban menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan, mengingat dampak trauma psikis permanen yang harus ditanggung oleh korban seumur hidupnya, (potensi penyimpangan dan terkena HIV setelah 5 tahun).

Dan keluarga sebelumnya memohon restitusi minimal di angka harga rumah kpr untuk bisa korban di besarkan ke lingkungan baru rekomendasi dari dr anak dan psikolog, tetapi yang disayangkan sementara LPSK hanya meng acc di nominal 24 jt tersebut, tanpa alasan yang jelas.

​Dani, mengungkapkan bahwa proses persidangan saat ini telah memasuki tahap akhir.  Ia menegaskan bahwa kasus sodomi ini merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak.

Pihaknya menilai tuntutan 1 tahun penjara belum mencerminkan efek jera yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Karena terdakwa masih bebas berkeliaran menggunakan motor tanpa ada efek sosial dan kontrol dari warga setempat.

​"Kami menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim agar dapat menggunakan hati nuraninya. Kami memohon agar putusan hakim nantinya bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa, demi memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban, serta sebagai peringatan keras bahwa negara tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.

"Jangan ada pelemahan hukum dr pihak lain dan isu disabilitas intelektual serta penekanan terdakwa masih dibawah umur, karena secara fisik terdakwa mempunyai postur badan besar dan mampu menginterfensi anak2 seusia dan diabawahnya." ungkap Dani saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

​Terkait restitusi, Dani menambahkan bahwa berapapun nominalnya tidak akan pernah cukup untuk mengganti rasa sakit dan trauma yang dialami korban.

Tetapi minimal bisa diperjuangkan terkait nominal rumah kpr yang keluarga ajukan, tetapi LPSK tidak angguhkan dengan alasan yang belum jelas, karena itu adalah langkah awal untuk semua pihak merehabilitasi terkait psikologis korban belum lagi langkah kedepannya untuk perkembangan anak sampai dewasa.

Namun, tim kuasa hukum berkomitmen akan terus mengawal agar hak-hak pemulihan korban benar-benar terpenuhi hingga tuntas.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial yang aktif dalam mengawal proses penegakan hukum agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam kasus kekerasan seksual.

Harapannya, putusan hakim mendatang dapat menjadi momentum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, memberikan efek jera, serta memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terulang di kemudian hari. 

"Intinya, Jaksa tetap pada tuntutan semula. Pihak terdakwa juga tetap pada pledoinya, sehingga majelis hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan pada Rabu 22 juli 2026 minggu depan," pungkas Dani. (nur/buz) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Diekspor ke Beberapa Negara, Waspada Produk Minyak Taiwan Mengandung Zat Karsinogenik Penyebab Kanker

Sudah Diekspor ke Beberapa Negara, Waspada Produk Minyak Taiwan Mengandung Zat Karsinogenik Penyebab Kanker

Kasus dugaan pencemaran minyak salad kedelai di Taiwan terus menjadi perhatian setelah lebih dari sebulan sejak pertama kali terungkap pada Juni 2026.
Hadir Perdana di Indonesia, SaloneSatellite Permanent Collection akan Tampil di IDD PIK2 September 2026

Hadir Perdana di Indonesia, SaloneSatellite Permanent Collection akan Tampil di IDD PIK2 September 2026

SaloneSatellite Permanent Collection akan hadir perdana di Indonesia melalui IDD PIK2. Pameran desain dunia ini berlangsung pada 18 September-18 Oktober 2026.
Hamemayu Hayuning Bawono Warnai Road to INACRAFT 2026, Ratusan UMKM Ramaikan Pameran

Hamemayu Hayuning Bawono Warnai Road to INACRAFT 2026, Ratusan UMKM Ramaikan Pameran

Mengusung tema Hamemayu Hayuning Bawana, penyelenggaraan tahun ini mengedepankan konsep sustainable product dan slow fashion. 
Garda Pemuda NasDem Jadi 'Sumber Mata Air' Ciptakan Kaderisasi Berintegritas

Garda Pemuda NasDem Jadi 'Sumber Mata Air' Ciptakan Kaderisasi Berintegritas

Generasi muda disebut memiliki peran vital dalam pembangunan nasional di tengah bonus demografi Indonesia.
Rayakan Satu Dekade, CULTRA 2026 Lahirkan Para Juara dari 3.600 Pelari Internasional

Rayakan Satu Dekade, CULTRA 2026 Lahirkan Para Juara dari 3.600 Pelari Internasional

Ajang lari lintas alam internasional CULTRA Presented By ASICS 2026 melahirkan para juara dari 3.600 pelari yang datang dari lebih dari 30 negara. Kompetisi yang digelar di Cameron Highlands, Malaysia, pada 16 hingga 19 Juli 2026 ini sekaligus menandai satu dekade penyelenggaraan CULTRA.
Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk PFII Belum Diputuskan

Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk PFII Belum Diputuskan

Pemerintah belum memutuskan besaran maupun jangka waktu insentif pajak yang akan diberikan kepada investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Trending

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Festival rontek yang digelar Pemkab Pacitan selama tiga malam, merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung dan meningkatkan mobilitas kendaraan
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Kabar detik-detik mengerikan atlet golf cantik Jesslyn Wijaya Lay diculik ramai di media sosial, hingga menyedot perhatian publik serta menuai komentar warganet
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 22 Juli 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan mendapat
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT