News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap Disidang, Berkas 13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Pengadilan Yogyakarta Pekan Depan

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta segera memasuki tahap persidangan. 
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:39 WIB
Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan 13 tersangka dari penyidik Polresta Yogyakarta ke Kejari Yogyakarta pada 24 Juni 2026 lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta segera memasuki tahap persidangan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta memastikan berkas perkara tahap pertama dengan jumlah 13 tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada pekan depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah memfinalisasi surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan perkara. 

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pelimpahan berkas akan dilakukan pekan depan sehingga persidangan perdana dapat segera dijadwalkan oleh pengadilan. 

"Untuk perkara Daycare (Little Aresha) akan segera kami limpahkan ke pengadilan minggu depan. Apabila nanti sudah ada penetapan hari sidang, kami infokan," kata Sigit dihubungi Rabu (22/7/2026). 

Lebih lanjut, 13 tersangka yang akan menjalani proses persidangan yaitu seorang ketua yayasan, seorang kepala sekolah dan sisanya para pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. 

Kejari Yogyakarta pun mengelompokkan berkas perkara 13 tersangka menjadi tiga bagian sesuai perannya masing-masing. 

Sebelumnya, Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono menjelaskan bahwa pemisahan berkas perkara dilakukan untuk mempermudah proses pembuktian dengan konstruksi hukum yang diterapkan kepada masing-masing tersangka. 

"Untuk berkas perkara dikelompokkan menjadi tiga meliputi kelompok pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan," terangnya dia. 

Menurutnya, ketiga kelompok tersangka memiliki peran yang berbeda sehingga pasal yang disangkakan juga tidak sepenuhnya sama. 

Kejari menerapkan pasal berlapis bagi tersangka inisial DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) selalu kepala sekolah.

Kesatu, Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 8 Tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga, Pasal 77 Jo Pasal 176A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 20C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Terkait UU Perlindungan Anak, ada beberapa macam pasal alternatif yaitu Pasal 77G Jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 1.

Sedangkan, 11 pengasuhnya yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SR (50), DO (31) dan DM (28) hanya diterapkan UU Perlindungan Anak. 

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid mengatakan, pihaknya menunggu kejaksaan mendaftarkan berkas perkara tersebut.

Selanjutnya, pengadilan membentuk majelis hakim untuk mengadili para tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta ini. 

"Sampai saat ini, belum tercatat perkaranya sehingga pembentukan majelis hakim juga belum dilakukan," ujar Ismail. (scp/buz) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbongkar Modus Penembakan 3 ASN Oleh KKB di Papua, Pelaku Menyasar Korban Secara Acak

Terbongkar Modus Penembakan 3 ASN Oleh KKB di Papua, Pelaku Menyasar Korban Secara Acak

3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan jadi korban tewas dari penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Siapa Setyo Budi Mularso? Bos Sound Horeg Aeromax yang Viral Sebut MUI Jatim “Goblok” di TV Nasional

Siapa Setyo Budi Mularso? Bos Sound Horeg Aeromax yang Viral Sebut MUI Jatim “Goblok” di TV Nasional

Siapa Setyo Budi Mularso? Bos sound horeg Aeromax asal Karanganyar ini viral setelah menyebut MUI Jatim “goblok” saat membahas fatwa sound horeg
Gibran Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Sumut: Atas Nama Pemerintah Saya Minta Maaf

Gibran Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Sumut: Atas Nama Pemerintah Saya Minta Maaf

Saat menjenguk korban keracunan MBG, Gibran menekankan kesehatan anak-anak menjadi hal penting yang harus diperhatikan agar mereka bisa kembali beraktivitas.
Sempat Memanas Pasca MotoGP Aragon 2026, Fabio Quartararo Tegaskan Hubungannya dengan Yamaha Sudah Membaik

Sempat Memanas Pasca MotoGP Aragon 2026, Fabio Quartararo Tegaskan Hubungannya dengan Yamaha Sudah Membaik

Fabio Quartararo memastikan hubungannya dengan Yamaha kini sudah baik-baik saja meski sempat memanas pasca MotoGP aragon 2026 lalu.
BGN Evaluasi 172 Dapur MBG di Pati, Bakal Kena Suspend Jika Hasilnya Tidak Layak

BGN Evaluasi 172 Dapur MBG di Pati, Bakal Kena Suspend Jika Hasilnya Tidak Layak

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan evaluasi terhadap 172 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan
Ibu-ibu Hirup Kamper Meresahkan di Transum, Warganet Bagikan Momen Bertemu

Ibu-ibu Hirup Kamper Meresahkan di Transum, Warganet Bagikan Momen Bertemu

Ibu-ibu Hirup Kamper meresahkan penumpang Transum setelah Warganet membagikan momen bertemu di KRL dan bus TransJakarta hingga ramai di media sosial.

Trending

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Wanita bertas pink bikin heboh di KRL setelah disebut meminta HP pelajar pramuka dan mengaku sebagai tunangannya. Video kejadian viral di media sosial
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 12 September 2026: Ada rezeki dan kabar baik menyertai.
Polisi Beberkan Temuan Air Mineral Didekat Jasad Fajar Sahrudin, yang Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Polisi Beberkan Temuan Air Mineral Didekat Jasad Fajar Sahrudin, yang Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Kasus meninggalnya Fajar Sahrudin alias FS (31), warga asal Kemiling, Lampung, yang ditemukan tewas di kawasan Plaza Utara Pintu 10 Gelora Bung Karno (GBK), Jak
Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Kematian Fajar Sahrudin di area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, masih menjadi perhatian. Pengelola GBK kini mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT