Mobil Dinas Brimob Polda DIY Tertemper KA Bandara YIA di Perlintasan Tak Terjaga Bantul
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Sebuah mobil dinas milik satuan Brimob Polda DI Yogyakarta tertemper Kereta Api (KA) Bandara YIA saat melintas di perlintasan sebidang Dusun Tapen RT 15, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Kamis (23/7/2026) pagi.
Akibat kejadian tersebut, bagian kap depan kendaraan ringsek namun tidak ada korban jiwa.
Insiden terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di PJL 707 tidak terjaga di petak jalan Rewulu-Sentolo Km 528+2/3.
Saat itu, mobil dinas Brimob jenis Isuzu berpelat nomor 17416-XX IV yang dikemudikan oleh Bripka Yudi Saputro (39) bersama penumpangnya, Bripda Tommy Priambada (31) melaju dari arah selatan.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang memperhatikan situasi rel sehingga tidak menyadari adanya KA Bandara yang tengah melintas dari arah utara.
"Karena jarak yang sudah dekat, KA Bandara YIA menyerempet bagian kap depan mobil dinas Brimob tersebut," tutur Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, Kamis (23/7/2026) sore.
Meski bagian depan mobil dinas rusak akibat benturan, dipastikan bahwa pengemudi maupun penumpang yang berada di dalam mobil kondisinya selamat. Kedua personel kepolisian tersebut dilaporkan tidak mengalami luka.
"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Bripka Yudi sebagai pengemudi maupun penumpangnya Bripda Tommy dalam kondisi sehat walafiat tanpa luka," ungkap Rita.
Lebih lanjut, Rita membeberkan bahwa perlintasan kereta api di Dusun Tapen sejatinya belum dilengkapi dengan sistem palang pintu otomatis dan belum memiliki petugas penjaga. Meski bangunan pos perlintasan sudah berdiri di lokasi, fasilitas pengamanan baru dijadwalkan beroperasi secara resmi pada bulan depan.
"Di lokasi kejadian, palang pintu kereta memang belum otomatis dan belum ada penjaganya, namun sudah berdiri pos perlintasan. Fasilitas tersebut rencananya baru mulai beroperasional pada Agustus 2026. Kecelakaan diduga terjadi karena sistem palang pintu otomatis di perlintasan belum beroperasi sehingga pengamanan perlintasan belum berfungsi secara optimal," paparnya.
Selain itu, pihak kepolisian menilai kurangnya kewaspadaan pengemudi saat melintasi rel menjadi penyebab utama insiden ini.
Pasca kejadian, kendaraan yang ringsek dibagian kap depan, kini telah dievakuasi menuju bengkel terdekat guna perbaikan.
Atas insiden ini, KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan terjadinya temperan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, berhati-hati, disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada dan berhenti sejenak untuk memastikan keamanan jalur sebelum melintas di perlintasan sebidang KA.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan baik petugas maupun penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang KA atas kejadian ini.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” ucap Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.
Feni menerangkan bahwa izin pendirian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), tetapi pembangunan baik gardu/perangkat/prasarana secara undang-undang menjadi tanggungjawab pemerintah sesuai kategori status jalannya.
Semisal jalannya provinsi, tanggungjawab pembangunan berada di gubernur dan jajarannya. Sementara, jalan perkotaan maupun kabupaten menjadi tanggungjawab berada di walikota/bupati.
"Tapi, Presiden Prabowo sudah kasih tugas percepatan peningkatan keselamatan perlintasan agar pemerintah daerah memberikan kewenangannya ke KAI untuk mengelola perlintasan sebidang tapi pendanaannya tetap dari pemerintah. Ini masih dalam proses," kata Feni.
Perlu dipahami, KAI bukan bagian dari pemerintah melainkan BUMN. Karena selama ini masih banyak yang mengira KAI bagian dari pemerintah.
Adapun, bagian dari Pemerintah meliputi DJKA, Balai Teknik Perkeretapian (BTP) maupun Dinas Perhubungan. (scp/buz)
Load more