Kompak Kawal Sidang Perdana Daycare Little Aresha, Orang Tua Korban Kenakan Pin dan Bentangkan Spanduk
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha mendapat perhatian serius dari para orang tua korban.
Mereka kompak hadir untuk mengawal jalannya persidangan dengan mengenakan pin sebagai bentuk dukungan terhadap anak-anak mereka yang selama ini menjadi korban kekerasan.
"Udah ada arahan dari lawyer untuk semua wali murid pakai pin biar gak saling berbagi info sama pihak lawan," kata Imedia Dwi Anjani, seorang wali murid saat ditemui di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Tak hanya mengenakan pin, sejumlah orang tua juga membawa dan membentangkan spanduk di ruang sidang sebelum agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai.
Pesan yang disampaikan dalam spanduk tersebut menjadi bentuk harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban sekaligus bentuk protes terhadap aparat kepolisian yang belum menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Empat orang yang belum terseret bisa segera ditindaklanjuti dan dikembangkan. Kita punya beberapa bukti mengenai keterkaitan mereka. Selama ini, ada beberapa wali murid yang dari awal transfer SPP ke rekening atas nama anak-anaknya (ketua yayasan)," ucapnya.
Selain dua orang anak dari ketua yayasan, Imedia pun menyebutkan ada seorang dosen UGM dan hakim. Dalam penggerebekan, nama akademisi dan hakim tersebut tercantum dalam bagan struktur organisasi yayasan.
"Saya liat sendiri barang bukti yang disita sama penyidik salah satunya papan struktur yayasan. Semuanya disitu (struktur organisasi) harusnya diusut lagi," tegasnya.
Terkait kondisi para korban, Imedia mengungkap bahwa masih banyak korban yang hingga kini menjalani pendampingan dari sisi psikologis. Begitu pula dengan para orang tua korban.
"Masih banyak yang terdampak dari kasus ini termasuk anak saya sendiri. Dia suka main iket-iket (tangan), terus agresif dan hiperaktif. Saya sebagai orang tua juga didiagnosis psikiater, PTSD, anxiety sama depresi," ungkapnya.
Dalam perkara ini, setidaknya ada lebih dari 150 anak yang menjadi korban. Oleh sebab itu, Imedia berharap seluruh tersangka mendapat hukuman maksimal. Sementara, terduga pelaku yang belum ditetapkan tersangka bisa segera ditetapkan oleh aparat kepolisian.
"Harapannya kalau yang sudah jadi tersangka dihukum maksimal. Jangan sampai di bawah maksimal. Kalau buat yang empat orang bisa dikembangkan lagi," harap Imedia.
Sidang perkara nomor 194 - 196/Pid.Sus/2026/PN Yyk dipimpin oleh lima orang hakim. Mereka adalah Sunaryanto selaku Ketua Majelis dan Hakim Anggota Karsena, Jamuji , Erni Kusumawati dan Sri Sulastuti. (scp/buz)
Load more